Dua Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Maluku Tenggara Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Langgur, TribunNusantara.web.id | 7 Oktober 2025 — Kepolisian Resor Maluku Tenggara menuntaskan penyidikan kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Ohoijang, Kecamatan Kei Kecil. Dua tersangka, masing-masing A.U. dan F.H., resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Kegiatan serah terima tahap dua itu berlangsung Selasa (7/10/2025) pukul 16.00 WIT di ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tenggara.
Prosesi disaksikan langsung oleh Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim IPTU Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H.
Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 15 Juli 2025 sekitar pukul 19.30 WIT di rumah milik tersangka A.U. di kawasan Belakang Dragon Lama, Ohoijang.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka F.H., yang juga masih berusia di bawah umur, melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban — sebut saja Mawar — sebanyak tiga kali.
Ironisnya, aksi itu dilakukan atas suruhan A.U., yang merupakan paman korban sendiri.
“A.U. menjanjikan sejumlah uang kepada F.H. setiap kali melakukan perbuatan itu, dan bahkan membiarkan peristiwa tersebut terjadi di rumahnya sendiri,” ungkap Kapolres AKBP Rian Suhendi dalam konferensi pers di Mapolres Maluku Tenggara.
Menurut penyidik, A.U. bukan hanya lalai, tetapi juga secara aktif memberikan dorongan dan keuntungan material kepada F.H. atas perbuatan itu.
“Padahal korban adalah keponakannya sendiri. Ini bentuk pengkhianatan moral dan hukum yang berat,” ujar Kasat Reskrim IPTU Barry Talabessy.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, A.U. juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 ayat (2) KUHP karena turut menyuruh dan membiarkan tindak pidana tersebut terjadi.
“Berkas perkara sudah lengkap. Setelah pelimpahan tahap pertama dan pemenuhan petunjuk jaksa, hari ini kedua tersangka dan barang bukti resmi kami serahkan untuk proses hukum lebih lanjut di Kejaksaan,” jelas Kapolres.
Dalam kesempatan yang sama, AKBP Rian Suhendi menegaskan bahwa Polres Maluku Tenggara akan terus hadir melindungi masyarakat, terutama anak-anak sebagai kelompok paling rentan terhadap kejahatan seksual. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih aktif menjaga dan mendampingi anak dalam kehidupan sosialnya.
“Kejahatan seksual terhadap anak seringkali terjadi karena kurangnya pengawasan dan komunikasi dalam keluarga. Kami mengajak seluruh orang tua di Maluku Tenggara untuk membangun hubungan terbuka dengan anak-anak mereka,” pesan Kapolres.
Ia menambahkan, Polres Maluku Tenggara terus berkomitmen untuk memperkuat pendekatan preventif dan edukatif agar kasus serupa tidak terulang. “Anak-anak adalah masa depan bangsa. Melindungi mereka adalah tugas moral kita bersama,” tegasnya.








































Komentar via Facebook