Dugaan Kasus Dana Covid-19 Maluku Tenggara Mandek Hampir 4 Tahun, Warga Minta Komisi III DPR RI Panggil Kapolda Maluku

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 31 Mei 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Dugaan Kasus Dana Covid-19 Maluku Tenggara Mandek Hampir 4 Tahun, Warga Minta Komisi III DPR RI Panggil Kapolda Maluku

Dugaan Kasus Dana Covid-19 Maluku Tenggara Mandek Hampir 4 Tahun, Warga Minta Komisi III DPR RI Panggil Kapolda Maluku

LANGGUR, Tribunnusantara-web.id – Mandeknya penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana penanganan Covid-19 Tahun 2020–2021 di Kabupaten Maluku Tenggara kembali menuai sorotan publik. Setelah hampir empat tahun berlalu, masyarakat mengaku belum melihat adanya kepastian hukum maupun perkembangan signifikan terkait penanganan kasus yang disebut-sebut melibatkan anggaran negara bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Seorang warga Maluku Tenggara yang meminta identitasnya dirahasiakan mendesak Polda Maluku untuk segera membuka secara transparan perkembangan penanganan perkara yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

"Sudah hampir empat tahun masyarakat menunggu kejelasan. Kalau memang kasus ini sedang ditangani, sampaikan kepada publik sudah sampai di mana prosesnya. Jangan sampai muncul kesan bahwa kasus besar ini hanya berputar-putar tanpa arah dan tanpa kepastian," ujarnya.

Menurutnya, sikap diam dan minimnya informasi resmi justru memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Karena itu, ia meminta Komisi III DPR RI turun tangan melakukan fungsi pengawasan dengan memanggil Kapolda Maluku guna meminta penjelasan terkait perkembangan penanganan dugaan kasus tersebut.

"Kami meminta Komisi III DPR RI memanggil Kapolda Maluku dan mempertanyakan secara terbuka sejauh mana progres penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 Tahun 2020–2021 di Kabupaten Maluku Tenggara. Publik berhak tahu karena ini menyangkut uang negara dan kepentingan rakyat," tegasnya.

Ia juga menyoroti apabila proses penanganan hanya berlangsung secara sporadis atau tidak menunjukkan progres yang jelas. Menurutnya, apabila penanganan kasus terus berjalan lamban tanpa kepastian, maka perlu dipertimbangkan pengambilalihan atau supervisi oleh lembaga penegak hukum yang lebih tinggi.

"Kalau penanganannya hanya timbul tenggelam tanpa kepastian, alangkah baiknya perkara ini diserahkan atau dikoordinasikan dengan Mabes Polri, Kejaksaan Agung, atau KPK agar prosesnya lebih independen, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," katanya.

Warga menilai bahwa anggaran Covid-19 merupakan dana yang digelontorkan negara dalam situasi darurat untuk melindungi keselamatan masyarakat di tengah pandemi. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diusut secara profesional, terbuka, dan tanpa pandang bulu.

"Jangan sampai ada kesan kasus besar dibiarkan berlarut-larut. Masyarakat hanya meminta satu hal, yaitu kepastian hukum. Jika ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka. Supaya jangan ada dusta di antara negara dan rakyatnya," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi yang menjelaskan perkembangan terbaru penanganan dugaan kasus penggunaan anggaran Covid-19 Tahun 2020–2021 di Kabupaten Maluku Tenggara.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian dan transparansi kepada publik agar kepercayaan terhadap penegakan hukum tetap terjaga serta tidak muncul anggapan bahwa kasus yang menyangkut uang rakyat bernilai besar dapat mengendap tanpa penyelesaian yang jelas.

Editor: Bruce Elang