Dugaan Kejanggalan Proyek IPA PDAM Ketapang: Anggaran Rp 2,9 Miliar Tanpa Plang, Publik Menuntut Transparansi

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 22 November 2025

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Dugaan Kejanggalan Proyek IPA PDAM Ketapang: Anggaran Rp 2,9 Miliar Tanpa Plang, Publik Menuntut Transparansi

Ketapang, TribunNusantara.web.id |  Sejumlah kejanggalan dalam proyek pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) milik PDAM Ketapang memantik pertanyaan publik. Proyek yang disebut-sebut bernilai Rp 2,9 miliar dan bersumber dari APBD 2025 itu diduga dikerjakan tanpa kepatuhan pada ketentuan dasar transparansi, termasuk tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pembangunan.

Pantauan Tribun Nusantara pada Jalan Temtemak No. 44, Kecamatan Delta Pawan, menemukan aktivitas pembangunan IPA yang berlangsung tanpa identitas proyek.

Ketika beberapa wartawan mencoba melakukan konfirmasi, seorang yang memperkenalkan diri sebagai Suhar Tono, A.Md, menyebut proyek tersebut adalah pembangunan IPA berkapasitas 200 liter per detik, dengan kebutuhan awal 400 liter per detik.

Namun, ketika ditanya mengenai anggaran tahun 2023 dan 2024, serta alasan ketiadaan plang proyek, Suhar Tono tidak memberikan jawaban tegas. Sikap bungkam ini memunculkan semakin banyak tanya—terutama karena proyek bersumber dari uang rakyat dan dikerjakan oleh BUMD.

Lebih jauh, sumber internal PDAM yang enggan disebutkan namanya menyebut adanya dugaan praktik “beking” yang membuat pengelola proyek merasa aman dari pantauan. Namun, informasi ini belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan verifikasi resmi dari aparat berwenang.

Di sisi lain, pemerintahan Bupati Alexander Wilyo, S.STP, M.Si, sebelumnya telah menegaskan komitmen antikorupsi, khususnya terkait pengelolaan APBD.

“Jangan ada yang coba-coba menyalahgunakan anggaran,” tegasnya dalam beberapa kesempatan.

Namun implementasi komitmen itu kini dipertanyakan publik, terutama karena proyek PDAM kembali disorot terkait dugaan ketidaktransparanan.

Nama Lukius Yudiharto Joko Saptono, ST, Direktur PDAM Ketapang, ikut menjadi sorotan. Belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen PDAM terkait dugaan-dugaan yang berkembang. Saat dihubungi untuk meminta tanggapan, pihak PDAM belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.

Sementara itu, Andri Fitmawan, ST, pihak yang disebut sebagai penanggung jawab proyek 2025, juga belum memberikan klarifikasi meski telah dihubungi berulang kali oleh awak media.

Padahal, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14/2008) secara jelas menjamin hak masyarakat untuk mengetahui informasi pembangunan yang dibiayai negara. Kewajiban menyediakan informasi secara cepat, akurat, dan mudah diakses adalah mandat hukum, bukan pilihan.

Di tengah meningkatnya kecurigaan publik, proyek ini kini menjadi sorotan tajam masyarakat Ketapang. Transparansi, akuntabilitas, dan kejelasan aliran anggaran publik kini ditagih kembali.

Pemerintah daerah serta aparat pengawas diharapkan segera memberikan penjelasan, melakukan audit terbuka, serta memastikan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan dalam proyek vital yang menyangkut kebutuhan dasar warga: air bersih.
 

(Agustami)