Dugaan korupsi APBD, Gubernur Papua Pegunungan Dilaporkan ke KPK
Dugaan korupsi APBD, Gubernur Papua Pegunungan Dilaporkan ke KPK
JAYAPURA/JAKARTA Tribunnusantara-web.id – Gubernur Papua Pegunungan, Dr. HC John Tabo, S.E., M.B.A., dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (7/8/2026) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Pegunungan Tahun Anggaran 2025–2026.
Laporan tersebut diajukan oleh anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan, Ustad Isman Asso (Ismail Asso) bersama Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Papua Jabodetabek, Yan Piet Sada.
Dalam pengaduannya, para pelapor meminta KPK melakukan penelaahan dan menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBD Papua Pegunungan sesuai kewenangan yang dimiliki lembaga antirasuah tersebut.07/08/2026
Pengaduan yang disampaikan kepada KPK merupakan bagian dari mekanisme hukum yang tersedia bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana. Selanjutnya, KPK akan melakukan proses verifikasi, telaah, dan menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Gubernur Papua Pegunungan maupun pihak Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan terkait laporan tersebut.
Perlu ditegaskan bahwa laporan kepada aparat penegak hukum bukan merupakan bukti seseorang telah melakukan tindak pidana. Setiap pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan harus dihormati asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook