Dugaan Korupsi Rp70 Miliar dan Kebakaran Dokumen Bappeda Mimika: Skandal Berlapis yang Kini Diselidiki Polda Papua Tengah
Timika, TribunNusantara.web.id | Pembangunan gedung baru Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika di Jalan Mayon, yang menelan anggaran hingga Rp70 miliar, kini tengah disorot publik dan menjadi sasaran penyelidikan Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Papua Tengah.
Dugaan korupsi mulai mencuat setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tim Tipikor telah memeriksa berbagai dokumen penting terkait pembangunan gedung tersebut.
"Tim penyidik Tipikor sudah beberapa kali datang ke sini untuk melakukan pemeriksaan. Memang banyak dokumen yang sedang diperiksa," ujarnya, Jumat (27/9/2025).
Lebih mencurigakan lagi, proyek bernilai puluhan miliar tersebut diduga kuat dikerjakan oleh pihak yang memiliki hubungan dekat dengan pejabat penting di lingkungan Bappeda Mimika, yakni suami dari salah satu pejabat perempuan yang menjabat saat proyek ini bergulir.
Kebakaran Arsip Diduga Upaya Penghilangan Barang Bukti
Di tengah proses penyelidikan, publik kembali dikejutkan dengan peristiwa kebakaran bekas kantor Bappeda Mimika di Jalan Cenderawasih SP3, Sabtu (20/9). Peristiwa ini menguatkan dugaan bahwa ada upaya sistematis untuk menghilangkan barang bukti penting yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, kebakaran tersebut tidak terjadi secara alami.
"Kami menduga kuat ini kebakaran disengaja. Gedung tersebut sudah tidak memiliki aliran listrik, jadi kecil kemungkinan terjadi korsleting. Fakta lainnya, kami menemukan puntung rokok di atas tumpukan kertas yang menjadi pemicu api. Juga, terali jendela dalam keadaan terbuka, mengindikasikan ada yang masuk secara ilegal," tegas Kapolres Billy.
Ruang yang terbakar merupakan bekas ruang arsip di lantai satu. Sementara lantai dua gedung tersebut telah kosong dan tidak difungsikan sejak Bappeda Mimika pindah ke gedung baru di Jalan Mayon, Distrik Kuala Kencana, sekitar satu tahun lalu.
Desakan Publik untuk Proses Hukum Tegas
Masyarakat Mimika mendorong agar proses hukum dijalankan secara tegas tanpa pandang bulu. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tokoh masyarakat Mimika, Evarianus, menilai bahwa proyek senilai puluhan miliar rupiah tersebut seharusnya lebih bermanfaat jika dialokasikan untuk membangun rumah layak huni bagi warga miskin, baik di wilayah pegunungan maupun pesisir.
“Daripada membangun kantor megah yang akhirnya bermasalah dan menimbulkan kerugian negara, lebih baik digunakan untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Proses Hukum Berlanjut
Hingga kini, penyidik Tipikor Polda Papua Tengah masih terus menggali informasi dan menyisir dokumen-dokumen proyek yang tersisa. Penyidik juga membuka kemungkinan untuk memanggil pejabat terkait serta melakukan audit investigatif atas aliran dana proyek.
Publik Mimika menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas skandal ini, mengingat dampaknya yang tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga mencoreng integritas birokrasi di daerah.
Writter : Bruce Elang








































Komentar via Facebook