Dugaan Korupsi Tak Boleh Berakhir di Meja Penyidik: Yowan Desak APH Mimika Buka Kepastian Hukum
Dugaan Korupsi Tak Boleh Berakhir di Meja Penyidik: Yowan Desak APH Mimika Buka Kepastian Hukum
MIMIKA Tribunnusantara-web.id — Ketika dugaan korupsi menyangkut uang rakyat, diam bukanlah jawaban. Perkara yang telah masuk dalam penanganan aparat penegak hukum (APH) tidak seharusnya dibiarkan menggantung tanpa kejelasan. Publik berhak mengetahui apakah sebuah perkara dilanjutkan, dihentikan karena alasan hukum, atau dinaikkan ke tahap berikutnya.
Sorotan keras tersebut disampaikan politisi putra Papua, Yohanes Wantik (Yowan). Ia mempertanyakan keseriusan penegakan hukum terhadap berbagai dugaan tindak pidana korupsi yang pernah mencuat dan ditangani APH di Kabupaten Mimika.
Menurut Yowan, persoalan terbesar bukan sekadar berapa banyak kasus yang dilaporkan atau diperiksa, melainkan berapa banyak perkara yang benar-benar mendapatkan kepastian hukum.20/08/2026
“Jangan sampai masyarakat hanya mendengar bahwa kasus sedang ditangani, kemudian setelah itu sunyi. Publik berhak bertanya, prosesnya sampai di mana? Apa hasilnya? Kalau tidak cukup bukti, jelaskan. Kalau cukup bukti, lanjutkan sesuai hukum,” tegas Yowan.
Ia menilai penanganan perkara korupsi harus memiliki ujung yang jelas. Sebab, semakin lama sebuah perkara dibiarkan tanpa penjelasan, semakin besar pula ruang bagi munculnya kecurigaan, spekulasi, bahkan ketidakpercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Yowan mempertanyakan: apakah hukum benar-benar bekerja, atau hanya terlihat bekerja ketika kasus mulai menjadi sorotan publik?
Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada konferensi pers, laporan pemeriksaan, pemanggilan saksi, maupun pernyataan bahwa sebuah perkara masih dalam proses. Ukuran keberhasilan penegakan hukum adalah adanya proses yang transparan, profesional, terukur, dan sesuai ketentuan hukum.
“Kalau perkara terus mengendap, masyarakat tentu bertanya-tanya. Jangan sampai hukum terlihat keras di awal, tetapi melemah ketika perkara mulai menyentuh kepentingan tertentu,” katanya.
UU Tipikor Jangan Berhenti di Atas Kertas
Yowan juga mengingatkan bahwa Indonesia memiliki perangkat hukum yang tegas untuk memberantas korupsi, salah satunya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Karena itu, ia mempertanyakan bagaimana kekuatan regulasi tersebut diwujudkan dalam praktik penegakan hukum di daerah.
“Undang-undang sudah ada. Ancaman hukumnya jelas. Institusinya juga ada. Pertanyaannya sederhana: apakah hukum itu benar-benar ditegakkan secara konsisten?” ujar Yowan.
Ia menegaskan, kritik tersebut bukan berarti menuduh seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan. Justru sebaliknya, menurut Yowan, kepastian proses hukum diperlukan untuk melindungi semua pihak, baik masyarakat, pelapor, maupun orang yang dilaporkan.
Jika seseorang tidak terbukti melakukan tindak pidana, kata dia, hal tersebut harus dijelaskan berdasarkan proses hukum. Namun apabila penyidik menemukan bukti yang cukup, perkara harus diproses tanpa tebang pilih.
Jangan Sampai Uang Rakyat Hilang, Kasus Pun Menghilang
Yowan menilai dugaan korupsi harus dipandang sebagai persoalan serius karena dampaknya langsung berhubungan dengan kualitas pembangunan.
Ketika anggaran publik diduga disalahgunakan, masyarakat dapat kehilangan manfaat pembangunan. Jalan yang seharusnya dibangun, fasilitas kesehatan yang seharusnya tersedia, pendidikan yang seharusnya diperkuat, hingga pelayanan dasar masyarakat dapat ikut terdampak.
“Jangan sampai uang rakyat dipersoalkan, tetapi kemudian kasusnya justru tidak jelas ke mana arahnya. Rakyat membutuhkan pembangunan, tetapi pembangunan juga membutuhkan penegakan hukum yang kuat,” tegasnya.
Ia pun meminta APH di Mimika tidak alergi terhadap kritik publik. Menurutnya, kritik masyarakat seharusnya menjadi pengingat agar proses penegakan hukum berjalan semakin transparan dan profesional.
Yowan juga mendorong agar perkembangan perkara yang memang dapat dibuka kepada publik disampaikan secara proporsional, sehingga masyarakat tidak mendapatkan informasi yang simpang siur.
Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Pernyataan
Pada akhirnya, menurut Yowan, masyarakat tidak membutuhkan janji panjang mengenai pemberantasan korupsi. Yang dibutuhkan adalah kepastian, keberanian, dan tindakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Publik sudah terlalu sering mendengar kata ‘proses’. Tetapi proses itu harus punya ujung. Jangan sampai masyarakat terus menunggu sementara perkara perlahan hilang dari perhatian,” katanya.
Ia menutup pernyataannya dengan satu pertanyaan yang menurutnya harus dijawab secara serius oleh seluruh pemangku kepentingan penegakan hukum:
“Kalau hukum tidak mampu memberikan kepastian terhadap dugaan korupsi, lalu kepada siapa rakyat harus mencari keadilan?”
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook