Dugaan Markup Dermaga Dawelor Rp17,2 Miliar: Kementerian dan Aparat Diminta Bongkar Proyek yang Diduga Menyimpang
Dugaan Markup Dermaga Dawelor Rp17,2 Miliar: Kementerian dan Aparat Diminta Bongkar Proyek yang Diduga Menyimpang
Maluku Barat Daya Tribunnusantara-web.id — Aroma persoalan kembali menyeruak dari proyek infrastruktur di wilayah kepulauan terluar Maluku. Proyek pekerjaan konsultansi supervisi dan konstruksi Dermaga Dawelor yang bersumber dari APBN dengan nilai kontrak mencapai Rp17.283.994.000 kini dipersoalkan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan yang tercantum dalam kontrak dengan kondisi di lapangan.
Sorotan tersebut semakin serius setelah Lembaga KPK PAN-RI Provinsi Maluku melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan kontrak kepada Polres Maluku Barat Daya.26/8/26
Laporan itu disebut didasarkan pada hasil investigasi lapangan, pengumpulan keterangan serta pertemuan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 17 Januari 2024.
Kini publik menunggu satu hal penting: apakah proyek bernilai miliaran rupiah tersebut benar-benar dikerjakan sesuai kontrak, atau justru terjadi perubahan pekerjaan yang berpotensi membuka ruang penyimpangan anggaran?
Trestle dalam Kontrak, Causeway di Lapangan?
Salah satu titik yang menjadi sorotan adalah pekerjaan trestle, yakni struktur penghubung menuju dermaga yang antara lain berkaitan dengan pekerjaan pemancangan.
Berdasarkan laporan investigasi yang disampaikan, pekerjaan pemancangan pipa tiang besi yang seharusnya menjadi bagian penting proyek diduga tidak terlaksana sebagaimana yang dipersoalkan dalam kontrak.
Sebaliknya, pekerjaan di lapangan disebut lebih mengarah pada rehabilitasi atau perbaikan causeway dermaga yang mengalami kerusakan akibat hantaman gelombang.
Jika benar terdapat perubahan substansi pekerjaan, persoalannya bukan sekadar soal teknis konstruksi.
Pertanyaan hukumnya jauh lebih serius:
Apakah perubahan pekerjaan tersebut dituangkan dalam dokumen perubahan kontrak yang sah?
Apakah perubahan volume, spesifikasi, metode pelaksanaan dan nilai pekerjaan memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang?
Apakah pekerjaan yang dibayar negara benar-benar sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan?
Dan yang paling penting:
Apakah negara membayar pekerjaan yang memang menjadi haknya berdasarkan kontrak?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan dokumen kontrak, gambar kerja, RAB, spesifikasi teknis, laporan progres, berita acara pembayaran, addendum, hasil pemeriksaan fisik dan dokumen pertanggungjawaban lainnya.
Rp17,2 Miliar Bukan Uang Kecil
Nilai kontrak sebesar Rp17,283 miliar bukan angka kecil, terlebih dana tersebut bersumber dari APBN.
Karena itu, setiap perubahan pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis dan keuangan.
Dugaan markup juga tidak boleh langsung dianggap terbukti sebelum ada pemeriksaan dan pembuktian. Namun dugaan tersebut cukup serius untuk mendorong aparat melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh, terutama apabila terdapat perbedaan antara spesifikasi kontrak, pembayaran dan pekerjaan fisik.
Jika nantinya ditemukan bahwa volume atau spesifikasi pekerjaan yang dibayar tidak sesuai dengan realisasi, maka persoalannya dapat berkembang dari sekadar pelanggaran administrasi menjadi persoalan hukum apabila unsur pidana dan kerugian keuangan negara terpenuhi.
PPK Jangan Bungkam, Publik Berhak Mendapat Penjelasan
Dalam informasi yang disampaikan kepada wartawan, PPK disebut menjelaskan bahwa anggaran untuk causeway Dermaga Watuwei mencapai sekitar Rp10 miliar dan berasal dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dengan kemungkinan adanya tambahan anggaran.
Disebut pula bahwa pada tahun sebelumnya terdapat sekitar Rp4 miliar yang dikembalikan ke pusat karena dianggap belum mencukupi untuk melaksanakan pekerjaan fisik pancang trestle.
Penjelasan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru.
Mengapa anggaran dan pekerjaan kemudian berubah arah?
Apa dasar perubahan tersebut?
Siapa yang menyetujui?
Apakah terdapat addendum kontrak?
Berapa volume pekerjaan awal dan berapa volume setelah perubahan?
Berapa nilai pekerjaan yang sudah dibayarkan kepada penyedia?
Berapa nilai pekerjaan yang benar-benar terpasang di lapangan?
Apabila seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan, seharusnya pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat dijawab melalui dokumen resmi.
Sebab transparansi dalam penggunaan uang negara bukanlah kemurahan hati pejabat. Itu merupakan bagian dari pertanggungjawaban publik.
Jangan Sampai Kontrak Hanya Menjadi Formalitas
Persoalan paling berbahaya dalam proyek pemerintah bukan semata-mata proyek yang terlambat.
Yang jauh lebih serius adalah ketika dokumen kontrak terlihat rapi, tetapi realisasi pekerjaan di lapangan justru berbeda.
Kontrak harus menjadi dasar pelaksanaan, pembayaran dan pertanggungjawaban pekerjaan.
Regulasi pengadaan pemerintah mengatur proses pengadaan sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Ketentuan pengadaan pemerintah saat ini berada dalam kerangka Perpres 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Perpres 12 Tahun 2021 dan Perpres 46 Tahun 2025.
Karena itu, setiap dugaan perubahan pekerjaan yang substansial harus diperiksa secara serius berdasarkan dokumen kontrak dan ketentuan pengadaan yang berlaku.
Dugaan Markup Harus Dibuktikan dengan Audit
Istilah markup tidak boleh berhenti sebagai tudingan politik atau pernyataan di ruang publik.
Jika memang ada dugaan penggelembungan harga, volume fiktif, pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai realisasi atau rekayasa administrasi, maka aparat harus membuktikannya melalui pemeriksaan profesional.
Audit harus membandingkan sekurang-kurangnya:
- nilai kontrak;
- RAB dan harga satuan;
- spesifikasi teknis;
- volume pekerjaan;
- gambar kerja;
- addendum kontrak;
- laporan progres;
- berita acara pembayaran;
- bukti penerimaan pekerjaan;
- kondisi fisik pekerjaan;
- serta pembayaran yang telah dilakukan negara.
Dari sana baru dapat diketahui apakah terdapat selisih, penyimpangan atau potensi kerugian keuangan negara.
Bisa Masuk Ranah Tipikor Jika Unsurnya Terpenuhi
Dugaan penyimpangan proyek pemerintah dapat masuk ke ranah tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur-unsur pidana yang dipersyaratkan undang-undang.
Kerangka utama pemberantasan korupsi terdapat dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Namun, penerapan pasal pidana tidak boleh dilakukan secara serampangan. Aparat harus terlebih dahulu membuktikan unsur perbuatan, kewenangan, keuntungan atau penyalahgunaan kewenangan serta kerugian keuangan negara sesuai konstruksi perkara yang ditemukan.
Di sisi lain, pengelolaan APBN juga tunduk pada prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Artinya, ketika muncul dugaan pekerjaan tidak sesuai kontrak dan terdapat indikasi pembayaran yang tidak sebanding dengan realisasi fisik, persoalan tersebut layak diperiksa secara serius oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
Kementerian Perhubungan Jangan Tutup Mata
Karena proyek ini berkaitan dengan infrastruktur transportasi laut dan menggunakan dana APBN, Kementerian Perhubungan melalui unit terkait tidak semestinya bersikap pasif.
Kementerian harus turun melakukan verifikasi teknis dan administratif secara independen.
Bukan hanya melihat laporan di atas kertas, tetapi turun langsung ke lokasi dan mencocokkan:
kontrak dengan fisik,
RAB dengan volume,
pembayaran dengan pekerjaan,
gambar dengan bangunan,
serta laporan progres dengan kondisi sebenarnya.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, proses pemeriksaan harus dilanjutkan sesuai kewenangan.
Jangan sampai masyarakat di wilayah kepulauan hanya menerima proyek yang secara administratif dinyatakan selesai, tetapi secara fisik menyisakan persoalan.
Aparat Penegak Hukum Ditantang Berani Membuka Semua
Laporan yang telah disampaikan kepada Polres Maluku Barat Daya harus menjadi pintu masuk untuk mencari kebenaran, bukan sekadar menjadi arsip.
Aparat penegak hukum perlu memeriksa PPK, konsultan supervisi, penyedia pekerjaan, pejabat terkait, serta pihak lain yang mengetahui proses perencanaan, perubahan pekerjaan, pembayaran dan serah terima proyek.
Jika diperlukan, pemeriksaan dapat diperkuat dengan melibatkan auditor yang kompeten untuk menghitung ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
Jangan hanya memeriksa dokumen. Periksa fisiknya.
Jangan hanya mendengar keterangan pejabat. Cocokkan dengan bukti.
Jangan hanya menghitung uang yang keluar. Hitung pekerjaan yang benar-benar ada.
Dermaga Bukan Ladang Bancakan
Masyarakat Maluku Barat Daya membutuhkan dermaga yang benar-benar dapat digunakan, bukan proyek yang hanya bagus dalam laporan pertanggungjawaban.
Infrastruktur pelabuhan di daerah kepulauan memiliki fungsi vital. Ia berkaitan langsung dengan mobilitas masyarakat, distribusi kebutuhan pokok, aktivitas ekonomi, pelayanan pemerintahan dan konektivitas antarpulau.
Karena itu, apabila benar terdapat pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, kualitas buruk, volume yang tidak sesuai atau pembayaran yang tidak sebanding dengan pekerjaan, maka persoalannya tidak boleh dianggap sebagai kesalahan administrasi biasa.
Uang negara harus kembali menjadi manfaat bagi rakyat.
Kini publik menunggu ketegasan Kementerian Perhubungan, auditor negara dan aparat penegak hukum.
Jika proyek tersebut memang dilaksanakan sesuai aturan, buka dokumennya dan tunjukkan buktinya.
Jika terdapat kesalahan administrasi, perbaiki dan pertanggungjawabkan.
Jika ditemukan kerugian negara, usut dan pulihkan.
Dan apabila penyelidikan menemukan unsur tindak pidana korupsi, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan hanya Rp17,2 miliar.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap pengelolaan uang negara di wilayah terluar Indonesia.
Proyek pemerintah tidak boleh hanya selesai di atas kertas.
Dermaga Dawelor harus diuji dengan fakta, bukan narasi.
Laporan ini memuat dugaan yang masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum. Para pihak yang disebut atau terkait tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan hak atas asas praduga tak bersalah.
Penulis: Ever. M
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook