Dugaan Penganiayaan Dilaporkan ke Polres Mimika, Korban Minta Kasus Diproses Hukum

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 18 Agustus 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Dugaan Penganiayaan Dilaporkan ke Polres Mimika, Korban Minta Kasus Diproses Hukum

Dugaan Penganiayaan Dilaporkan ke Polres Mimika, Korban Minta Kasus Diproses Hukum

MIMIKA, Tribunnusantara-web.id  – Dugaan tindak pidana penganiayaan resmi dilaporkan kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Mimika, Papua Tengah. Laporan tersebut telah diterima dan dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tertanggal 18 Agustus 2026.

Berdasarkan dokumen laporan yang diterima Tribun Nusantara, pelapor Norberta Alfanai melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 466 ayat (1).

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WIT, di wilayah Mimika, Papua Tengah.

Dalam uraian laporan, disebutkan bahwa setelah dugaan kejadian tersebut, korban mengalami luka sehingga kemudian dibawa untuk mendapatkan perawatan medis.

Atas peristiwa itu, pelapor merasa dirugikan dan memilih menempuh jalur hukum dengan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika untuk membuat laporan resmi serta meminta agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan Polisi Sudah Diterima

Dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan yang ditandatangani petugas kepolisian menjadi bukti bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Polres Mimika.

Dalam dokumen tersebut juga tercantum keterangan bahwa perkembangan penanganan perkara dapat dipantau melalui sistem resmi kepolisian.

Dengan adanya laporan resmi tersebut, masyarakat berharap aparat kepolisian dapat melakukan penyelidikan secara profesional, termasuk memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan korban maupun pihak terlapor, serta mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.

Tribun Nusantara menegaskan bahwa perkara ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Status seseorang dalam perkara tersebut tetap harus mengacu pada asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Bukti laporan: Surat Tanda Penerimaan Laporan Polres Mimika, tertanggal 18 Agustus 2026.

Editor : Bruce Elang