DUGAAN PENGIRIMAN SANTIGI DARI PULAU LUANG JADI SOROTAN, APARAT DIMINTA TELUSURI JALUR DISTRIBUSI

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 05 Juni 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

DUGAAN PENGIRIMAN SANTIGI DARI PULAU LUANG JADI SOROTAN, APARAT DIMINTA TELUSURI JALUR DISTRIBUSI

TIAKUR  -   MALUKU BARAT DAYA - TRIBUN NUSANTARA – Web - id - / Dugaan pengangkutan tanaman santigi dari Pulau Luang, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), kembali menjadi perhatian publik. Informasi yang beredar menyebutkan tanaman yang diduga berasal dari kawasan hutan lindung itu telah beberapa kali dikirim melalui jalur laut dan dipersiapkan untuk diberangkatkan menggunakan KM Sabuk Nusantara 60.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tanaman santigi tersebut diduga diangkut menggunakan motor laut (jolor) dari Pulau Luang menuju Pelabuhan Moain, Kecamatan Moa. Selanjutnya, muatan tersebut disebut-sebut akan diberangkatkan ke Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menggunakan KM Sabuk Nusantara 60 yang dijadwalkan sandar dalam beberapa hari ke depan.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa setelah tiba di Saumlaki, barang tersebut diduga akan melanjutkan perjalanan melalui jalur distribusi Tol Laut menuju Surabaya.

Informasi ini memicu perhatian sejumlah pihak mengingat tanaman santigi merupakan salah satu jenis tanaman yang keberadaannya perlu mendapat perlindungan, terutama apabila berasal dari kawasan yang memiliki status konservasi atau hutan lindung.

Sekretaris Desa Luang Timur, Jhon Kanety, meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk segera melakukan pengawasan dan penelusuran terhadap dugaan aktivitas pengiriman tersebut.

Menurutnya, apabila benar tanaman yang diangkut berasal dari kawasan hutan lindung, maka asal-usul, legalitas pengangkutan, hingga tujuan pengiriman harus diperiksa secara menyeluruh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami berharap aparat terkait dapat melakukan pengecekan dan pengawasan secara ketat agar tidak terjadi pelanggaran terhadap aturan perlindungan hutan dan sumber daya alam," ujarnya.

Kanety juga menyoroti pola pengangkutan yang disebut dilakukan melalui jalur laut dari Pulau Luang menuju Pelabuhan Moain sebelum direncanakan diberangkatkan menggunakan kapal perintis.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak berwenang terkait kebenaran informasi tersebut. Namun demikian, masyarakat berharap adanya langkah cepat dari instansi terkait guna memastikan legalitas pengangkutan dan mencegah potensi pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan lingkungan hidup dan kehutanan.

TRIBUN NUSANTARA akan terus menelusuri perkembangan informasi ini dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.Judul alternatif yang lebih kuat dan menarik:

Twitter KAREL MOA.