Dugaan Penipuan Rp600 Juta Seret Nama Bripka Hendra Sofian Rajagu, Kapolda Sulut dan Propam Diminta Turun Tangan
Dugaan Penipuan Rp600 Juta Seret Nama Bripka Hendra Sofian Rajagu, Kapolda Sulut dan Propam Diminta Turun Tangan
Kaimana Tribunnusantara-web.id — Dugaan persoalan serius yang menyeret nama seorang anggota Kepolisian dari Polda Sulawesi Utara (Sulut), Bripka Hendra Sofian Rajagu, menjadi sorotan setelah sejumlah kontraktor di Kabupaten Kaimana mengaku mengalami kerugian dengan nilai keseluruhan yang disebut mencapai sekitar Rp600 juta.
Salah satu pihak yang mengaku menjadi korban adalah Erik Thie, dengan nilai transaksi yang disebut mencapai Rp180 juta. Sementara korban lainnya mengaku mengalami kerugian masing-masing sekitar Rp200 juta dan Rp100 juta lebih.
Informasi tersebut disampaikan pihak korban kepada redaksi melalui komunikasi WhatsApp pada 16 September 2026. Para korban mengaku telah berulang kali berupaya melakukan komunikasi dan meminta penyelesaian kepada Bripka Hendra, namun menurut keterangan mereka, upaya tersebut tidak mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.
Bahkan, korban menyebut nomor kontak mereka kemudian diblokir, sehingga komunikasi menjadi terputus hingga saat ini.
Para korban menyatakan memiliki sejumlah bukti transaksi dan komunikasi yang menurut mereka dapat menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara objektif.
Bukan Sekadar Persoalan Uang, Nama Baik Institusi Dipertaruhkan
Persoalan ini tidak boleh berhenti hanya sebagai sengketa antara individu dengan individu.
Jika benar terdapat anggota Polri yang terlibat dalam dugaan penipuan atau pengambilan uang masyarakat dengan cara yang bertentangan dengan hukum, maka persoalan tersebut patut diperiksa secara serius karena menyangkut integritas personel sekaligus nama baik institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perpolri Nomor 7 Tahun 2022 mengatur Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri sebagai pedoman sikap, perilaku dan perbuatan anggota Polri dalam menjalankan tugas, wewenang, tanggung jawab maupun kehidupan sehari-hari.
Aturan tersebut juga memuat kewajiban dan larangan berkaitan dengan etika kenegaraan, kelembagaan, kemasyarakatan dan kepribadian anggota Polri.
Karena itu, apabila dugaan yang disampaikan para korban terbukti melalui pemeriksaan yang sah, persoalan tersebut bukan lagi sekadar perkara pribadi, melainkan dapat menjadi masalah etik dan disiplin anggota Polri, serta dapat pula memiliki konsekuensi hukum pidana apabila unsur pidananya terpenuhi.
Kapolda Sulut Diminta Jangan Diam
Para korban meminta Kapolda Sulawesi Utara memberikan perhatian serius terhadap laporan maupun informasi mengenai dugaan tersebut.
Mereka berharap Propam tidak sekadar melakukan pemeriksaan administratif, tetapi benar-benar menelusuri seluruh rangkaian transaksi, komunikasi, pihak-pihak yang terlibat serta tujuan penggunaan uang yang dipersoalkan.
Kapolda Sulut diminta tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut.
Sebab apabila seorang anggota Polri benar-benar terbukti melakukan perbuatan tercela terhadap masyarakat, pembiaran justru berpotensi semakin memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Kapolri dan Kadiv Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan
Atas persoalan tersebut, para korban juga meminta perhatian Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo serta Kadiv Propam Polri untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan, profesional dan tidak tebang pilih.
Para korban berharap seluruh bukti yang mereka miliki dapat diperiksa dan dicocokkan dengan keterangan pihak yang dilaporkan.
Jika nantinya pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran kode etik berat, para korban meminta agar sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku dijatuhkan secara tegas, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat apabila memang memenuhi persyaratan hukum dan etik.
Namun demikian, keputusan mengenai sanksi maupun status hukum sepenuhnya merupakan kewenangan institusi yang berwenang setelah melalui proses pemeriksaan dan pembuktian.
Jangan Ada Kesan Anggota Polri Kebal Hukum
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Polri terhadap prinsip Presisi, profesionalisme, integritas dan akuntabilitas.
Publik tentu tidak menginginkan adanya kesan bahwa seragam dan status sebagai anggota kepolisian dapat menjadi tameng ketika seorang personel dituduh melakukan pelanggaran terhadap masyarakat.
Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, maka Bripka Hendra juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia untuk membantah seluruh tuduhan tersebut.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan ini masih merupakan keterangan dari pihak korban dan belum merupakan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Bripka Hendra Sofian Rajagu maupun pihak Polda Sulut untuk memberikan penjelasan secara berimbang.
Publik kini menunggu: apakah laporan dan bukti para korban akan benar-benar diperiksa, atau persoalan ini kembali berhenti di meja birokrasi?
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook