Dugaan Penyelewengan Dana BOS di SD Kristen Batugaja, kecamatan Mdona Hyera Masyarakat Minta Kejaksaan Segera Bertindak

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 29 Oktober 2025

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Dugaan Penyelewengan Dana BOS di SD Kristen Batugaja, kecamatan Mdona Hyera Masyarakat Minta Kejaksaan Segera Bertindak

Maluku Barat Daya Tiakur,  TribunNusantara.Web.id | Dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat. Kali ini, dugaan tersebut menyeret nama Dace Unitly, Kepala Sekolah SD Kristen Batugaja, yang diduga kuat menyelewengkan dana BOS tahap satu dan tahap dua tahun anggaran berjalan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, laporan penggunaan Dana BOS di sekolah tersebut tampak rapi di atas kertas. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan hal yang berbeda.

Beberapa sumber menyebutkan bahwa dalam proses pencairan dan pengelolaan Dana BOS, kepala sekolah hanya menyampaikan besaran nominal dana yang diterima tanpa pernah melibatkan guru-guru dalam perencanaan maupun pelaporan penggunaan dana tersebut.

Kami tidak tahu uang Dana BOS itu digunakan untuk apa saja. Kepala sekolah hanya bicara soal jumlah uang, tapi tidak pernah transparan,” ungkap salah satu guru yang enggan disebut namanya.

Masyarakat yang juga tidak ingin identitasnya dipublikasikan meminta agar Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya segera melakukan penyelidikan terhadap penggunaan Dana BOS di SD Kristen Batugaja. Mereka khawatir praktik seperti ini akan menjadi contoh buruk dan merugikan masa depan anak-anak bangsa.

Ironisnya, kondisi fisik gedung SD Kristen Batugaja saat ini sangat memprihatinkan. Beberapa bagian bangunan tampak rapuh dan tidak layak digunakan untuk kegiatan belajar-mengajar.

Namun, perbaikan gedung belum juga terealisasi, meski Dana BOS seharusnya dapat digunakan untuk mendukung fasilitas pembelajaran.
Bangunan sekolah sudah rusak parah, tapi tidak ada perhatian dari pihak sekolah. Kami heran ke mana perginya dana itu,” tutur salah satu warga.

Dasar Hukum dan Regulasi yang Mengatur

Dugaan penyelewengan Dana BOS merupakan pelanggaran serius terhadap aturan pengelolaan keuangan negara dan pendidikan. Beberapa regulasi yang dapat menjadi dasar hukum dalam kasus ini antara lain:

1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, yang menegaskan bahwa pengelolaan Dana BOS harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Pasal 2 ayat (3) menyebutkan bahwa dana BOS wajib dikelola dengan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan.

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 48 ayat (1):

Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.”

3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 menyebutkan:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”

Dengan adanya dugaan penyalahgunaan Dana BOS di SD Kristen Batugaja, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan audit transparan agar dana pendidikan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan siswa, bukan untuk kepentingan pribadi.
 

writter : KAREL