Dugaan Setoran Rp15 Juta di Lapas Makassar: MAB Bongkar Dugaan Pungli, Kementerian Diminta Turun Tangan
Dugaan Setoran Rp15 Juta di Lapas Makassar: MAB Bongkar Dugaan Pungli, Kementerian Diminta Turun Tangan
MAKASSAR Tribunusantara-web.id — Dugaan pungutan liar di Lapas Kelas I Makassar mencuat setelah MAB mengaku diminta menyiapkan Rp15 juta, yang disebut kepadanya berkaitan dengan permintaan seorang wartawan.17/8/2026
MAB mengaku uang tersebut kemudian diupayakan melalui keluarga, bahkan dirinya difasilitasi telepon seluler untuk berkomunikasi. Setelah uang tersedia, MAB mengaku menyerahkannya kepada pihak humas dan seorang staf KPLP. Namun, setelah uang diberikan, dirinya tetap ditahan dan sebelumnya juga telah menjalani sanksi disiplin sekitar satu bulan.
Pertanyaan publik pun tajam: untuk apa uang Rp15 juta itu, siapa penerimanya, siapa yang memerintahkan, dan atas dasar aturan apa warga binaan diminta membayar?
Jika kesaksian tersebut terbukti, persoalan ini tidak boleh dianggap sekadar masalah internal. Dugaan permintaan uang dengan memanfaatkan kewenangan petugas dapat mengarah pada pungli, penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi.
UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mewajibkan penyelenggaraan pemasyarakatan menjunjung penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM. UU yang sama juga mengatur kewajiban petugas memperlakukan tahanan/narapidana secara adil dan tidak sewenang-wenang.
Selain itu, apabila oknum yang terlibat merupakan ASN, dugaan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan kewenangan juga harus diperiksa berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan jangan diam. Inspektorat Jenderal, Ombudsman RI, dan aparat penegak hukum perlu memeriksa aliran uang, komunikasi, CCTV, saksi, serta dasar pemberian sanksi terhadap MAB.
Sebab jika benar ada pungutan, Lapas bukan tempat mencari uang dari warga binaan. Negara menitipkan kewenangan untuk membina, bukan untuk memeras.
MAB: “Saya Sudah Disanksi, HP Disita, Mengapa Masih Diminta Bayar Rp15 Juta?”
Editor: Bruce Elang
Catatan: dugaan dalam berita ini merupakan kesaksian MAB dan masih memerlukan verifikasi serta hak jawab dari Lapas Kelas I Makassar, KPLP, humas, dan pihak yang disebut.








































Komentar via Facebook