Dugaan Skandal Proyek Patok Jalan Rp1,8 Miliar di Kaimana Mengendap, Publik Curiga Kejaksaan “Masuk Angin”
Dugaan Skandal Proyek Patok Jalan Rp1,8 Miliar di Kaimana Mengendap, Publik Curiga Kejaksaan “Masuk Angin”
Kaimana Tribunnusantara-web.id — Penanganan dugaan korupsi proyek pemasangan patok batas jalan dan bangunan di Kota Baru, Kabupaten Kaimana, Papua Barat, kini menjadi sorotan keras masyarakat. Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Kaimana itu dinilai mandek total meski laporan telah masuk sejak 2025 dan sejumlah saksi disebut sudah diperiksa.
Alih-alih bergerak cepat membongkar dugaan penyimpangan uang rakyat, proses hukum justru terkesan jalan di tempat. Berkas perkara disebut hanya menjadi “hiasan meja” di ruang Pidsus tanpa kepastian hukum yang jelas.
Situasi ini memicu kecurigaan publik bahwa ada kekuatan tertentu yang sedang bermain di belakang layar.21/05/2026
Proyek senilai Rp1.811.978.000 yang bersumber dari APBD II Kabupaten Kaimana tersebut diketahui dikerjakan oleh dua kontraktor, yakni CV Amoria dan CV Putri Karunia. Namun proyek yang seharusnya menjadi penataan batas jalan dan bangunan Kota Baru itu justru berubah menjadi dugaan skandal anggaran yang penuh kejanggalan.
Mulai dari perubahan lokasi proyek yang diduga tidak sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), hingga dugaan pencairan dana 100 persen meski pekerjaan disebut tidak berjalan sesuai titik awal perencanaan.
Lebih parah lagi, pencairan anggaran disebut dilakukan tanpa tanda tangan berita acara dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kaimana.
Publik pun mulai mempertanyakan: bagaimana mungkin uang negara bisa dicairkan penuh jika prosedur administrasi dan lokasi pekerjaan diduga berubah total?
Di tengah polemik tersebut, masyarakat juga menyoroti dugaan pemecahan paket proyek menjadi dua mata anggaran berbeda yang kemudian diberikan kepada dua kontraktor melalui mekanisme penunjukan langsung.
Praktik semacam ini diduga kuat menjadi modus untuk menghindari tender terbuka dan berpotensi melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Jika dugaan tersebut benar, maka perkara ini tidak lagi sekadar kesalahan administrasi, tetapi sudah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Yang membuat publik semakin geram, hingga kini belum ada penetapan tersangka maupun penjelasan resmi terkait perkembangan penyelidikan. Kondisi itu memunculkan dugaan liar bahwa kasus tersebut sengaja “diparkir” agar perlahan hilang dari perhatian publik.
Kepala Dinas PUPR Kaimana, Agustinus Tangyong, memang mengakui adanya perpindahan lokasi pekerjaan akibat pemalangan masyarakat. Namun alasan tersebut justru dinilai tidak menjawab inti persoalan.
Sebab yang dipersoalkan publik bukan sekadar pindah lokasi, melainkan bagaimana proyek tetap dibayar lunas 100 persen meski diduga tidak sesuai dokumen awal perencanaan.
Kini masyarakat mendesak ST Burhanuddin turun tangan langsung mengambil alih pengawasan kasus tersebut. Warga menilai Kejaksaan harus membuktikan bahwa hukum masih berdiri tegak dan tidak tunduk pada kepentingan kekuasaan maupun permainan uang.
Bagi masyarakat Kaimana, uang Rp1,8 miliar bukan angka kecil. Itu uang rakyat. Dan ketika proyek diduga bermasalah tetapi penanganannya terkesan mandek, maka publik berhak curiga bahwa ada pihak-pihak tertentu yang sedang dilindungi.
Pertanyaannya kini semakin tajam: apakah kasus ini benar-benar akan dibongkar sampai ke aktor intelektualnya, atau justru kembali dikubur diam-diam seperti banyak skandal lain yang lenyap tanpa jejak?
Editor : Bruce Elang








































Komentar via Facebook