DUGAAN TRANSAKSI REKOMENDASI PILKADA MENCuat, BILKLOVIN SIAPKAN LAPORAN KE POLDA METRO DAN DPP PAN

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 03 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

DUGAAN TRANSAKSI REKOMENDASI PILKADA MENCuat, BILKLOVIN SIAPKAN LAPORAN KE POLDA METRO DAN DPP PAN

DUGAAN TRANSAKSI REKOMENDASI PILKADA MENCuat, BILKLOVIN SIAPKAN LAPORAN KE POLDA METRO DAN DPP PAN

JAKARTA Tribunnusantara-web.id  — Persoalan dugaan penggelapan honorarium yang menyeret nama Dokter Rosaline Irene Rumaseuw kini berkembang ke isu lain yang tak kalah serius. Tim hukum Bilklovin mengaku tengah mendalami informasi mengenai dugaan transaksi yang berkaitan dengan proses pengurusan atau perolehan rekomendasi partai politik untuk kepentingan pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Informasi tersebut disebut menyangkut dugaan aliran dana yang diduga melibatkan Dokter Rosaline Rumaseuw dan pihak lain berinisial HAN dkk. Namun, hingga kini informasi tersebut masih berada pada tahap pendalaman dan belum dapat disebut sebagai fakta pidana.3/9/26

Bilklovin menyatakan pihaknya tengah menyiapkan laporan terpisah kepada aparat penegak hukum. Dokumen dan informasi yang dimiliki akan diserahkan agar kebenarannya diuji melalui proses hukum.

“Kami juga sedang menyiapkan laporan terpisah. Ada informasi mengenai dugaan transaksi yang berkaitan dengan rekomendasi partai politik untuk maju dalam Pilkada,” kata Bilklovin di hadapan media.

Menurutnya, isu tersebut tidak boleh berhenti sebagai rumor politik. Jika terdapat bukti mengenai transaksi yang bertentangan dengan ketentuan hukum maupun aturan internal partai, maka aparat penegak hukum dan institusi partai memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan.

Bilklovin menegaskan pihaknya tidak ingin menjadikan ruang publik sebagai tempat untuk menjatuhkan vonis.

“Kami tidak menyatakan siapa yang bersalah. Nanti penyidik yang memeriksa, menguji, dan menentukan apakah ada peristiwa pidana di dalamnya atau tidak,” tegasnya.

DIBAWA KE RANAH HUKUM DAN INTERNAL PARTAI

Selain berencana melaporkan informasi tersebut kepada Polda Metro Jaya, pihak Bilklovin juga akan menyampaikannya kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN).

Langkah tersebut dinilai penting karena dugaan transaksi rekomendasi politik bukan hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyentuh persoalan etika, integritas dan mekanisme internal partai politik.

“Kami akan sampaikan secara resmi kepada DPP PAN. Kalau informasi tersebut tidak benar, tentu harus diklarifikasi. Tetapi kalau memang terdapat bukti, harus diperiksa sesuai mekanisme dan ketentuan partai yang berlaku,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum belum membuka secara rinci nominal maupun materi bukti yang disebut sedang mereka persiapkan. Sikap tersebut diambil untuk menghindari penghakiman sepihak sebelum seluruh informasi diverifikasi oleh pihak yang berwenang.

ADA KONSEKUENSI HUKUM JIKA TERBUKTI

Secara hukum, proses pencalonan kepala daerah dan keterlibatan partai politik memiliki kerangka aturan tersendiri, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota beserta perubahan-perubahannya.

Sementara itu, apabila dalam dugaan transaksi tersebut ditemukan unsur pemberian atau penerimaan sesuatu yang berkaitan dengan jabatan, kewenangan, atau keputusan tertentu, penerapan ketentuan pidana tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pemberitaan, tetapi harus menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 1 angka 14 KUHAP mengenai tersangka serta prinsip praduga tak bersalah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Karena itu, dugaan transaksi yang disebut Bilklovin harus ditempatkan sebagai informasi atau dugaan yang sedang diverifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.

Bilklovin menegaskan pihaknya memilih jalur resmi agar seluruh informasi dapat diuji secara objektif.

“Prinsip kami sederhana. Kalau memang ada pelanggaran hukum, harus diproses. Kalau tidak ada, juga harus dibuktikan tidak ada. Karena itu kami memilih jalur hukum resmi, bukan menghakimi di ruang publik,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Dokter Rosaline Irene Rumaseuw belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait dugaan penggelapan honorarium maupun informasi mengenai dugaan transaksi rekomendasi partai politik tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Editor: Bruce Elang