Dugaan Ujaran Rasis terhadap Masyarakat Maluku, Jeannie Latumahina Desak Polri Bertindak Tegas: Negara Tak Boleh Kalah dari Rasisme
Dugaan Ujaran Rasis terhadap Masyarakat Maluku, Jeannie Latumahina Desak Polri Bertindak Tegas: Negara Tak Boleh Kalah dari Rasisme
Ambon, Tribunnusantara-web.id – Viral sebuah video di media sosial yang diduga memuat ujaran bernuansa rasis terhadap masyarakat Maluku memicu gelombang kecaman. Menanggapi hal tersebut, Jeannie Latumahina mendesak Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama jajaran Kepolisian Republik Indonesia segera melakukan penelusuran digital, mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat, serta memproses perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan apabila ditemukan bukti yang cukup.30/07/2026
Menurut Jeannie, Indonesia adalah negara hukum yang dibangun di atas fondasi persatuan dalam keberagaman. Karena itu, segala bentuk ujaran yang diduga menghina atau merendahkan suku, ras, etnis, maupun golongan tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.
"Rasisme bukan hanya melukai martabat suatu kelompok masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak persatuan bangsa serta bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi," tegasnya.
Jeannie menilai, apabila hasil penyelidikan menunjukkan terpenuhinya unsur tindak pidana, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Ia mengingatkan bahwa dugaan ujaran kebencian dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Ia juga menegaskan bahwa permintaan maaf yang telah disampaikan oleh pihak yang diduga terkait patut dihargai sebagai bentuk penyesalan. Namun, menurutnya, permintaan maaf tidak serta-merta menghentikan proses hukum apabila penyidik menemukan adanya bukti yang cukup dan seluruh unsur tindak pidana terpenuhi.
"Penegakan hukum harus tetap berjalan demi kepastian hukum, rasa keadilan, dan memberikan efek jera. Tidak boleh ada ruang bagi praktik rasisme di Indonesia," ujarnya.
Di sisi lain, Jeannie mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menahan diri, tidak terprovokasi oleh narasi yang dapat memperkeruh keadaan, serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kehormatan masyarakat Maluku merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehormatan bangsa Indonesia.
"Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Siapa pun yang diduga menyebarkan ujaran rasis harus diproses secara adil sesuai mekanisme hukum yang berlaku apabila terbukti memenuhi unsur pidana. Negara tidak boleh tunduk terhadap rasisme," tutup Jeannie Latumahina.
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook