DUKUNG KESIAPAN GENERASI MUDA, BABINSA KORAMIL 1503-01/TUAL PANTAU SIMULASI TKA 11 SISWA SMA NEGERI 5 ELAR
MALUKU TENGGARA Tribunnusantara-web.id — Kepedulian terhadap dunia pendidikan kembali ditunjukkan Babinsa Koramil 1503-01/Tual, Serka Suharyak, melalui pemantauan kegiatan simulasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi 11 siswa SMA Negeri 5 Elar yang berdomisili sementara di Desa Maar, Kecamatan Kei Timur Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara, Senin (12/10/2026).
Pemantauan tersebut merupakan bentuk perhatian aparat kewilayahan terhadap kesiapan akademik generasi muda, sekaligus dukungan terhadap terciptanya suasana pendidikan yang tertib, aman, dan kondusif di wilayah binaan.
Dalam kegiatan itu, Serka Suharyak memantau jalannya simulasi untuk memastikan kegiatan berlangsung tertib dan lancar. Simulasi ini menjadi kesempatan bagi para siswa untuk mengenali tahapan pelaksanaan tes, mengukur kesiapan diri, serta membangun kepercayaan diri sebelum menghadapi Tes Kemampuan Akademik yang sesungguhnya.
SIMULASI MENJADI LANGKAH PENTING MENUJU KESIAPAN AKADEMIK
Pelaksanaan simulasi memiliki arti penting bagi siswa. Selain membantu peserta memahami mekanisme tes, kegiatan ini juga dapat menjadi sarana evaluasi untuk mengenali materi yang masih perlu dipelajari dan diperkuat.
Kesiapan akademik tidak hanya ditentukan oleh penguasaan materi pelajaran, tetapi juga oleh kedisiplinan, ketenangan, ketelitian, serta kemampuan mengelola waktu selama mengerjakan soal.
Karena itu, para siswa diharapkan memanfaatkan simulasi secara maksimal, tetap tekun belajar, menjaga kesehatan, dan mengikuti arahan guru agar dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik.
Kehadiran Babinsa dalam kegiatan tersebut juga mencerminkan pentingnya sinergi antara aparat kewilayahan, pihak sekolah, dan masyarakat dalam mendukung lingkungan belajar yang positif bagi generasi muda.
PENDIDIKAN ADALAH TANGGUNG JAWAB BERSAMA
Dukungan terhadap pendidikan memiliki landasan konstitusional yang kuat. Pasal 31 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Sementara itu, **Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menempatkan pengembangan kemampuan dan pembentukan watak serta peradaban bangsa sebagai bagian dari tujuan pendidikan nasional.
Di sisi lain, **Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9**, mengatur tugas TNI dalam membantu tugas pemerintahan di daerah sebagai salah satu bentuk Operasi Militer Selain Perang, dengan pelaksanaan sesuai ketentuan dan kebijakan yang berlaku. Ketentuan ini merupakan konteks umum pelibatan TNI dalam membantu pemerintah, bukan dasar untuk menyatakan bahwa pemantauan simulasi TKA secara khusus diwajibkan oleh undang-undang.
Melalui kegiatan pemantauan ini, diharapkan para siswa semakin termotivasi untuk belajar, meningkatkan disiplin, dan mempersiapkan diri menghadapi tahapan akademik berikutnya.
Dukungan terhadap pendidikan bukan semata-mata tentang kelancaran ujian, tetapi juga tentang membangun kesempatan bagi generasi muda untuk berkembang, meraih prestasi, dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik.
Generasi muda yang terdidik merupakan salah satu fondasi penting bagi kemajuan daerah dan bangsa.** Oleh karena itu, sinergi antara sekolah, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan unsur kewilayahan perlu terus diperkuat agar semangat belajar tetap tumbuh dan akses terhadap pendidikan semakin baik.
Sumber informasi: Andi Agus Salim
**Editor: Bruce Elang**
KodamPattimura Korem151 Kodim1503Tual TNIManunggalDenganRakyat DuniaPendidikan TesKemampuan Akademik MalukuTenggara








































Komentar via Facebook