Edaran Baru: Bibit Pala Tomandin Harus Bersertifikat dan Legal
Wakil Bupati Fakfak Drs. Donatus Nimbitkendik, M.TP saat hendak menanam Pala Tomandin | Foto Istimewah
Fakfak, Tribunnusantara.web.id | Pemerintah Kabupaten Fakfak bergerak cepat memastikan keberlanjutan perkebunan pala sebagai komoditas unggulan daerah.
Melalui Surat Edaran Nomor 500.8/549/BUP/2025, yang ditanda-tangani Wakil Bupati Fakfak, Drs. Donatus Nimbitkendik, MTP, menegaskan bahwa seluruh pengadaan bibit pala Tomandin Fakfak wajib menggunakan bibit bersertifikasi.
Kebijakan ini tidak main-main. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, kepala distrik, kepala kampung, hingga pedagang bibit diwajibkan membeli bibit hanya dari penangkar resmi yang telah terdaftar dan mendapat sertifikat dari Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Ambon.
Ada tiga penangkar yang saat ini diakui dan mendapat izin penuh, yakni:
? Penangkar Pala Balili Jaya di Wagom Utara (Hp. 081248570092),
? Penangkar Pala Sikapori di Kampung Wurkendik (Hp. 081247969820),
? Penangkar Pala Prima Karya di Kampung Katemba (Hp. 081297922527).
“Langkah ini untuk menjamin mutu genetik, kualitas produksi, sekaligus mengurangi risiko serangan hama dan penyakit. Pala Tomandin adalah kebanggaan Fakfak yang harus dijaga,” tegas Donatus dalam edaran tersebut.
Selain itu, setiap pengadaan bibit harus dilengkapi dokumen resmi berupa sertifikat mutu, label, serta Surat Tanda Setoran (STS) retribusi daerah.
Sementara untuk peredaran bibit keluar Fakfak, wajib disertai dokumen izin antar daerah serta sertifikasi karantina tumbuhan dari instansi berwenang.
Pemerintah juga meminta agar setiap OPD, kepala distrik, kampung, dan pedagang bibit aktif berkoordinasi dengan instansi teknis terkait dalam hal perencanaan maupun tata cara budidaya sesuai standar.
Kebijakan ini sejalan dengan Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembinaan komoditi pala, serta Perbup Nomor 61 Tahun 2023 yang mengatur mutu dan standar harga terendah pala Fakfak.
Fakfak menargetkan, pala Tomandin tidak hanya menjadi ikon lokal, tapi juga memberi sumbangsih besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus menjaga nama besar pala Fakfak di tingkat nasional maupun internasional.
Writter : DR_27








































Komentar via Facebook