EFISIENSI ANGGARAN PUSAT MENEKAN DAERAH, MIMIKA TAK BOLEH BERLINDUNG DI BALIK ALASAN FISKAL

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 06 Oktober 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

EFISIENSI ANGGARAN PUSAT MENEKAN DAERAH, MIMIKA TAK BOLEH BERLINDUNG DI BALIK ALASAN FISKAL

EFISIENSI ANGGARAN PUSAT MENEKAN DAERAH, MIMIKA TAK BOLEH BERLINDUNG DI BALIK ALASAN FISKAL

TIMIKA, PAPUA TENGAH Tribunnusantara-web.id— Kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat tidak bisa dipandang sebagai persoalan Jakarta semata. Dampaknya merambat langsung ke daerah, termasuk terhadap ruang fiskal pemerintah kabupaten/kota dalam membiayai pelayanan publik dan pembangunan.

Namun, di titik inilah masyarakat perlu mendapatkan informasi yang utuh.

Efisiensi anggaran nasional memang dapat mempersempit ruang fiskal daerah. Tetapi kondisi tersebut tidak boleh berubah menjadi “tameng” untuk menjelaskan seluruh persoalan rendahnya penyerapan APBD, lambannya pembangunan fisik, ataupun lemahnya kualitas belanja daerah.06/10/2026

Tokoh masyarakat Papua, Laurenzus Kadepa, menilai edukasi publik mengenai kebijakan fiskal nasional sangat penting agar masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa setiap keterlambatan pembangunan daerah semata-mata merupakan kegagalan kepala daerah.

Menurutnya, kebijakan fiskal pusat dan kondisi APBD daerah harus dibaca dalam satu rangkaian.

 “Masyarakat perlu memahami konteksnya. Tidak semua keterbatasan anggaran di daerah semata-mata disebabkan oleh ketidakmampuan kepala daerah. Ada kebijakan fiskal nasional yang memang berpengaruh terhadap ruang keuangan daerah.”»

TKD 2026 TURUN TAJAM, RUANG FISKAL DAERAH TERTEKAN

Tekanan terhadap daerah bukan sekadar asumsi.

Dalam APBN 2026, Transfer ke Daerah (TKD) pada awal tahun dialokasikan sekitar Rp693 triliun. Dalam perkembangan pelaksanaan APBN, pemerintah kemudian meningkatkan alokasi TKD menjadi sekitar Rp715,34 triliun

Kementerian Keuangan mencatat hingga 31 Agustus 2026, realisasi TKD telah mencapai Rp504,3 triliun. Dana tersebut menopang berbagai kebutuhan daerah, termasuk gaji ASN daerah, BOS, BOP, tunjangan guru, layanan rumah sakit daerah, SPAM dan pembangunan jalan.

Artinya, ketika transfer dari pusat mengalami tekanan, konsekuensinya dapat dirasakan langsung oleh APBD.

Sejumlah pemerintah daerah bahkan mengeluhkan semakin sempitnya ruang fiskal untuk membiayai pembangunan. Laporan Bisnis.com mencatat pagu TKD 2026 sekitar Rp693 triliun, turun dibandingkan anggaran 2025, dan kondisi tersebut membuat sebagian daerah menghadapi pilihan sulit antara memenuhi belanja pegawai dan membiayai pembangunan.

Tetapi persoalannya tidak berhenti sampai di sana.

EFISIENSI BUKAN BERARTI PEMBANGUNAN BOLEH BERHENTI

Pemerintah pusat memang mempunyai dasar kebijakan untuk melakukan efisiensi.

Pada 22 Januari 2025, Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Inpres tersebut secara langsung ditujukan antara lain kepada gubernur serta bupati/wali kota. Pemerintah daerah diperintahkan melakukan efisiensi, termasuk membatasi kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, seminar/FGD, serta mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.

Jadi, ada perbedaan besar antara:

EFISIENSI BELANJA

dengan

PEMOTONGAN MANFAAT PEMBANGUNAN.

Efisiensi seharusnya memangkas belanja yang tidak produktif, bukan memangkas kualitas pelayanan publik.

UU HKPD MENUNTUT BELANJA YANG EFEKTIF DAN BERKUALITAS

Kerangka hukumnya juga jelas.

UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mengatur hubungan fiskal pusat-daerah, termasuk Transfer ke Daerah, pengelolaan belanja daerah dan sinergi kebijakan fiskal nasional.

Tujuan besarnya adalah menciptakan pengelolaan hubungan keuangan yang adil, selaras, transparan dan akuntabel, sekaligus mendorong penggunaan sumber daya nasional secara efektif dan efisien.

Bahkan, arah kebijakan TKD sejak implementasi UU HKPD menekankan pendekatan berbasis kinerja untuk mempercepat peningkatan pelayanan publik dan pemerataan kesejahteraan.

Dengan demikian, pemerintah daerah memang menghadapi tekanan fiskal.

Tetapi tekanan fiskal tidak menghapus kewajiban pemerintah daerah untuk merencanakan, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan APBD secara efektif.

MIMIKA: JANGAN SEMUA DISEBUT KARENA EFISIENSI

Di sinilah konteks Mimika menjadi penting.

Masyarakat berhak mengetahui secara terang: mana persoalan yang benar-benar disebabkan oleh berkurangnya ruang fiskal akibat kebijakan nasional, dan mana yang merupakan persoalan perencanaan, pelaksanaan, pengadaan, koordinasi OPD, atau rendahnya kapasitas penyerapan anggaran daerah sendiri.

Jangan sampai setiap pembangunan yang terlambat langsung dijawab:

“Karena efisiensi pusat.”

Kalimat tersebut harus dibuktikan dengan data

Jika ada pengurangan transfer, pemerintah daerah harus membuka berapa besar pengurangannya.

Jika ada program yang ditunda, harus dijelaskan program apa yang ditunda dan mengapa.

Jika terjadi perubahan APBD, masyarakat berhak mengetahui pos mana yang dipangkas dan pos mana yang justru bertambah.

Dan jika terdapat anggaran yang tidak terserap, harus dijelaskan apakah penyebabnya memang keterbatasan fiskal atau justru persoalan pelaksanaan di tingkat pemerintah daerah.

APBD BUKAN SEKADAR ANGKA DI ATAS KERTAS

Laurenzus Kadepa menilai masyarakat harus didorong memahami bahwa kemampuan keuangan daerah memang dipengaruhi kebijakan nasional.

Namun pada saat yang sama, pemerintah daerah tidak boleh menggunakan kebijakan nasional sebagai alasan untuk menghindari evaluasi.

APBD tetap merupakan uang publik.

Karena itu, masyarakat berhak mengawasi bagaimana setiap rupiah direncanakan, dibelanjakan dan dipertanggungjawabkan.

Apalagi UU HKPD sendiri menempatkan pengelolaan TKD dan belanja daerah dalam kerangka peningkatan kualitas pelayanan publik serta efisiensi dan disiplin fiskal.

PERTANYAANNYA SEKARANG: SIAPA YANG HARUS DIEVALUASI?

Jawabannya tidak boleh hitam-putih.

Pemerintah pusat harus dievaluasi ketika kebijakan fiskalnya mempersempit ruang pembangunan daerah tanpa mempertimbangkan kebutuhan pelayanan publik.

Pemerintah daerah juga harus dievaluasi apabila ruang fiskal yang tersedia tidak dikelola secara efektif, program tidak berjalan, serapan rendah, atau belanja lebih banyak menghasilkan administrasi daripada manfaat nyata bagi masyarakat.

Dan DPRD memiliki tanggung jawab politik untuk memastikan APBD tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga masuk akal secara pembangunan.

Karena itu, masyarakat Mimika jangan hanya bertanya:

“Berapa besar APBD Mimika?”

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:

“Berapa yang benar-benar sampai kepada rakyat?”

Berapa untuk jalan?

Berapa untuk air bersih?

Berapa untuk kesehatan?

Berapa untuk pendidikan?

Berapa untuk ekonomi masyarakat?

Dan berapa yang habis untuk menjalankan birokrasi?

EFISIENSI HARUS MEMBUAT PEMERINTAH LEBIH TAJAM, BUKAN RAKYAT LEBIH TERBEBANI

Pada akhirnya, efisiensi anggaran bukan alasan untuk berhenti membangun.

Sebaliknya, efisiensi seharusnya menjadi momentum untuk membersihkan belanja yang tidak produktif, memperkecil pemborosan, memperkuat belanja pelayanan dasar dan memastikan APBD menghasilkan manfaat yang bisa dirasakan masyarakat.

Mimika memiliki ruang fiskal yang harus dikelola dengan disiplin.

Karena itu, ketika anggaran terbatas, yang harus pertama kali dipertanyakan bukan hanya “berapa yang dipotong?”, tetapi juga:

“Apa yang dipertahankan, apa yang dipangkas, dan siapa yang paling merasakan dampaknya?”

Itulah inti dari transparansi fiskal.

Efisiensi boleh dilakukan. Anggaran boleh disesuaikan. Tetapi kepentingan masyarakat tidak boleh menjadi korban.

Sumber: Laurenzus Kadepa

Editor: Bruce Elang