Eksekusi Tuntas 14 Perkara Inkracht, Kejari Fakfak Musnahkan Barang Bukti Secara Terbuka
Fakfak, TribunNusantara.web.id | Kejaksaan Negeri Fakfak menegaskan komitmennya terhadap kepastian dan ketertiban hukum melalui pemusnahan barang bukti dari 14 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Selasa, 28 April 2026. Kegiatan yang berlangsung pukul 09.30 hingga 11.00 WIT di halaman kantor Kejari Fakfak itu digelar secara terbuka dan disaksikan para pemangku kepentingan penegak hukum.
Melalui Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB), eksekusi dilakukan sebagai tahapan akhir dari proses peradilan pidana. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, perwakilan Kepala Pengadilan Negeri Fakfak Mahendra Wirasakti, S.H., perwakilan Kepala Lapas Kelas IIB Fakfak Jermias Prawar, S.H., M.P., Kepala Satuan Reserse Kriminal dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Fakfak, para kepala seksi, kasubsi, jaksa fungsional, pegawai Kejaksaan Negeri Fakfak, serta personel TNI yang bertugas di lingkungan Kejari.
Rangkaian acara diawali dengan pembukaan dan pembacaan doa, dilanjutkan sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak serta laporan Kepala Seksi PAPBB. Momentum inti berupa pemusnahan barang bukti menjadi penegasan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah inkracht wajib ditindaklanjuti secara konkret dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum yang telah berkontribusi sejak tahap penyidikan hingga eksekusi. Ia menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam membangun sistem peradilan pidana yang efektif, efisien, dan berkeadilan. Menurutnya, pelaksanaan eksekusi barang bukti bukan semata kewajiban administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab institusional untuk menjaga integritas penegakan hukum.
Kepala Seksi PAPBB dalam laporannya menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 perkara tindak pidana umum. Rinciannya meliputi 21 lembar pakaian yang dibakar, 4 liter minuman keras yang dimusnahkan dengan cara dituangkan ke selokan, 6 unit barang elektronik yang dihancurkan menggunakan palu, serta 30 item barang lainnya yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan parang. Selain itu, narkotika jenis ganja seberat 7 gram turut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender.
Metode pemusnahan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang bukti guna memastikan seluruhnya tidak lagi memiliki nilai guna dan tidak berpotensi disalahgunakan. Proses tersebut dilakukan secara terbuka sebagai wujud transparansi serta akuntabilitas publik.
Kegiatan pemusnahan berlangsung tertib dan lancar tanpa adanya ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan. Bagi Kejaksaan Negeri Fakfak, pelaksanaan eksekusi ini menandai tuntasnya penanganan perkara sekaligus mempertegas prinsip bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan, melainkan harus diwujudkan hingga tahap akhir secara konsisten dan bertanggung jawab.
Writter : Rilis/Den | Editor : Den








































Komentar via Facebook