Empat Fasilitas Publik di Maluku Tenggara Disasi, Sekolah dan Puskesmas Lumpuh
Langgur, TribunNusantara.web.id | Empat bangunan pemerintah di Ohoi Selayar, Kecamatan Manyeu, Kabupaten Maluku Tenggara, dipasangi tanda larangan adat atau sasi. Akibatnya, aktivitas belajar-mengajar dan layanan kesehatan lumpuh total sejak tiga hari terakhir.
Bangunan yang terkena sasi adalah Sekolah Dasar, PAUD, Puskesmas, dan Balai Ohoi. Sasi dilakukan sejumlah warga setelah Polres Maluku Tenggara memanggil beberapa orang yang diduga sebagai pelaku pengrusakan rumah warga di wilayah tersebut.
“Mereka tidak terima dipanggil polisi, padahal diduga sebagai pelaku pengrusakan rumah. Itu sebabnya bangunan pemerintah dijadikan sasaran pemalangan adat,” ujar salah seorang warga Ohoi Selayar yang enggan disebutkan namanya, Sabtu, 30 Agustus 2025.
Hingga kini, daun kelapa sebagai simbol larangan adat masih tertancap di empat bangunan itu. Ironisnya, aksi pemalangan justru dibiarkan.
“Yang membuat kami heran, tidak ada larangan dari tua-tua adat. Bahkan terkesan dibiarkan, sehingga fasilitas publik milik pemerintah bisa dipasangi tanda sasi,” lanjut warga tersebut.
Akibat pemalangan, murid-murid kehilangan ruang belajar, sementara masyarakat tak bisa mengakses layanan kesehatan dasar. Warga khawatir, bila situasi dibiarkan, ketegangan sosial semakin melebar.
“Kami meminta pemerintah kabupaten turun tangan secara arif dan bijaksana agar tidak menimbulkan konflik,” tegasnya.
Fenomena sasi di Maluku umumnya dikenal sebagai mekanisme sosial adat yang berfungsi menjaga sumber daya alam atau melindungi kepentingan komunal.
Namun, dalam kasus Ohoi Selayar, tradisi itu berubah menjadi instrumen tekanan yang justru merugikan masyarakat sendiri.
Sampai berita ini diturunkan, tanda sasi belum juga dicabut. Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara diminta segera bertindak agar hak dasar masyarakat—pendidikan dan kesehatan—tidak terus terabaikan oleh tarik menarik kepentingan adat dan hukum.
Writter : Bruce Elang








































Komentar via Facebook