ENAM ASN MBD DIBERHENTIKAN, WABUP TEGASKAN DISIPLIN PEGAWAI DEMI MENJAGA MARWAH PELAYANAN PUBLIK
TIAKUR, MALUKU BARAT DAYA —TRIBUN NUSANTARA- Web - id - /Suasana Apel Gabungan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Senin (18/5/2026), berlangsung penuh ketegasan dan haru. Di hadapan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Wakil Bupati MBD Agustinus L. Kilikily mengumumkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri terhadap enam ASN yang dinilai melanggar disiplin karena meninggalkan tugas selama bertahun-tahun.
Keputusan tersebut menjadi langkah tegas Pemerintah Kabupaten MBD dalam menjaga wibawa birokrasi dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal di daerah perbatasan Maluku Barat Daya.
Apel gabungan yang berlangsung di Lapangan Upacara Kantor Bupati MBD itu turut dihadiri Sekretaris Daerah Eduard J. S. Davidz, para pejabat eselon II, III, IV, pejabat fungsional, ASN, hingga PPPK di lingkup pemerintah daerah.
Dalam arahannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa keputusan pemberhentian itu bukan diambil secara tiba-tiba, melainkan setelah pemerintah daerah melakukan evaluasi panjang terhadap para ASN yang terbukti tidak menjalankan tugas pada organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing selama dua hingga lebih dari lima tahun berturut-turut.
“Surat Keputusan Bupati tentang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri terhadap enam ASN ini diterbitkan karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas di lingkup Pemkab MBD, terutama pada OPD tempat mereka bertugas, selama dua hingga lebih dari lima tahun berturut-turut,” tegas Agustinus L. Kilikily.
Meski mengambil langkah tegas, pemerintah daerah disebut tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan sebelum keputusan akhir dijatuhkan. Berbagai upaya komunikasi dan pendekatan telah dilakukan, namun tidak mendapat respons maupun itikad baik dari ASN yang bersangkutan.
“Pemerintah daerah telah berupaya melakukan komunikasi, namun tidak ada respons maupun itikad baik dari yang bersangkutan,” ujarnya.
Wakil Bupati menjelaskan, kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penataan dan rasionalisasi pegawai aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.
Menurutnya, disiplin ASN merupakan fondasi penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Karena itu, Pemkab MBD memastikan penertiban disiplin ASN akan terus dilakukan terhadap pegawai lain yang terbukti tidak menjalankan kewajibannya sebagai aparatur negara.
Dalam kesempatan tersebut, Agustinus L. Kilikily juga menyampaikan pesan moral kepada seluruh ASN dan PPPK agar tetap menjaga integritas, loyalitas, serta semangat pengabdian kepada masyarakat.
“Saya berharap seluruh ASN tetap melaksanakan tugas dengan baik dan loyal terhadap tanggung jawab yang diberikan pimpinan,” katanya.
Di akhir arahannya, Wakil Bupati mengajak seluruh ASN menjaga kekompakan, kesehatan, dan semangat kerja demi kemajuan Kabupaten Maluku Barat Daya.
“Marilah kita tetap semangat, menjaga kesehatan, dan terus mengabdi bagi Kabupaten Maluku Barat Daya,” ujarnya.
Adapun enam ASN yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri yakni Jacky Tomasoa, A.Md selaku Analis Pengembangan Sarana dan Prasarana Pemuda dan Olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga, Anita Korneles sebagai Pengolah Data pada Dinas Perhubungan, Adolf Gerrit Suryaman, S.H sebagai Fungsional Umum pada Kantor Kecamatan Kepulauan Luang Sermata, Hendra Sahulata, A.Md sebagai Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil pada Puskesmas Lelang, Ribka Abesia Mince Rupilu sebagai Pengadministrasi Kepegawaian pada Dinas Kesehatan, serta Deliani Batkrombawa sebagai Pengadministrasi Keuangan pada Kelurahan Tiakur.
Langkah tegas yang diambil Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya itu dinilai menjadi pesan kuat bahwa disiplin, tanggung jawab, dan loyalitas tetap menjadi prinsip utama dalam membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan berpihak kepada masyarakat.
(KAREL MOA)








































Komentar via Facebook