Enam Bulan Kasus Kematian SL Belum Jelas, Keluarga Desak Polisi dan Kejaksaan Mimika Buka Perkembangan Perkara
Enam Bulan Kasus Kematian SL Belum Jelas, Keluarga Desak Polisi dan Kejaksaan Mimika Buka Perkembangan Perkara
TIMIKA Tribunnusantara-web.id — Hampir delapan bulan sejak peristiwa yang menewaskan SL pada 28 Januari 2026, keluarga korban masih mempertanyakan kepastian proses hukum perkara tersebut.
Keluarga meminta Polisi dan Kejaksaan di Kabupaten Mimika tidak membiarkan perkara berjalan tanpa kejelasan informasi. Mereka mendesak aparat penegak hukum memberikan penjelasan terbuka mengenai sudah sejauh mana perkara ditangani, termasuk status penyelidikan atau penyidikan serta apakah berkas perkara telah dilimpahkan kepada Kejaksaan.20/9/26
Desakan ini bukan tuntutan agar seseorang langsung dinyatakan bersalah. Keluarga menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum dan pengadilan. Namun, mereka mempertanyakan kepastian hukum dan transparansi perkembangan perkara yang sampai saat ini menurut pengakuan keluarga belum mereka terima secara memadai.
“Kami keluarga korban hanya ingin kepastian hukum. Kasus ini sudah terjadi sejak 28 Januari 2026, tetapi sampai sekarang belum ada informasi yang jelas mengenai status hukum dan perkembangan prosesnya,” ungkap pihak keluarga.
Jangan Biarkan Keluarga Korban Menunggu Tanpa Kepastian
Keluarga menilai komunikasi antara aparat penegak hukum dengan pihak korban merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.
Jika penyidikan masih berlangsung, keluarga meminta agar perkembangan yang dapat diinformasikan kepada pelapor atau pihak yang berkepentingan disampaikan secara jelas.
Jika perkara telah memasuki tahap berikutnya, keluarga juga berharap diberikan informasi mengenai status penanganannya sesuai ketentuan hukum.
Begitu pula apabila terdapat kendala dalam proses penyidikan, keluarga berharap penjelasan diberikan secara proporsional agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Persoalannya sederhana: keluarga ingin mengetahui perkara tersebut berada di mana, sudah sampai tahap apa, dan apa langkah hukum selanjutnya.
SP2HP dan Transparansi Penanganan Perkara
Dalam pelayanan Kepolisian, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan instrumen penting untuk memberikan informasi mengenai perkembangan perkara kepada pelapor.
Polri sendiri menjelaskan bahwa SP2HP merupakan hak pelapor dalam rangka menjamin akuntabilitas dan transparansi proses penyelidikan maupun penyidikan. SP2HP antara lain memuat pokok perkara, tindakan penyidikan yang telah dilakukan, hasilnya, kendala yang dihadapi serta rencana tindakan selanjutnya.
Karena itu, keluarga korban mempertanyakan apakah informasi perkembangan perkara telah disampaikan secara memadai dan meminta agar komunikasi hukum tersebut diperjelas.
KUHAP Baru Perkuat Hak Korban
Perkara yang terjadi pada Januari 2026 juga berada dalam rezim hukum acara pidana yang baru.
UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Undang-undang ini secara khusus memperkuat hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban dan penyandang disabilitas, sekaligus memperkuat koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.
Artinya, penanganan perkara pidana tidak semata-mata berbicara mengenai proses terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana, tetapi juga harus memperhatikan posisi dan hak korban dalam sistem peradilan pidana.
Selain itu, UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban telah memperluas pengaturan mengenai pelindungan dan hak korban, termasuk pendampingan serta koordinasi dengan aparat penegak hukum. UU tersebut juga memberikan kewenangan kepada LPSK untuk meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum.
Keluarga: Kami Tidak Meminta Perlakuan Khusus
Keluarga korban menegaskan bahwa mereka tidak meminta aparat memberikan perlakuan istimewa.
Mereka hanya meminta agar perkara tersebut ditangani secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta hukum ditegakkan seadil-adilnya. Kalau prosesnya masih berjalan, sampaikan kepada keluarga. Kalau sudah ada tahapan yang dilakukan, kami ingin mengetahuinya,” tegas keluarga.
Keluarga juga berharap Kepolisian dan Kejaksaan tidak membiarkan ruang informasi kosong terlalu lama karena kondisi tersebut dapat menimbulkan pertanyaan dan spekulasi di tengah masyarakat.
Publik Berhak Mendapat Kepastian, Aparat Berhak Menjawab
Kasus pidana yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang memiliki dimensi serius karena menyentuh rasa keadilan keluarga korban sekaligus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Karena itu, keluarga meminta Polres Mimika maupun Kejaksaan Negeri Mimika memberikan penjelasan mengenai posisi perkara tersebut berdasarkan data dan dokumen resmi yang dapat disampaikan kepada publik maupun pihak keluarga sesuai ketentuan hukum.
Apabila perkara masih dalam tahap penyidikan, publik perlu mengetahui bahwa proses hukum masih berjalan. Jika terdapat kendala, penjelasan mengenai kendala tersebut juga penting untuk menghindari kesalahpahaman.
Sebaliknya, apabila perkara telah memasuki tahap penuntutan, keluarga tentu berhak mengetahui perkembangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kepastian hukum tidak boleh hanya menjadi istilah di atas kertas. Bagi keluarga korban, kepastian hukum adalah jawaban atas penantian, kehilangan dan pertanyaan yang belum terjawab.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepolisian maupun Kejaksaan Mimika mengenai perkembangan terbaru perkara SL. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk memberikan klarifikasi agar pemberitaan ini berimbang dan masyarakat memperoleh informasi berdasarkan fakta resmi.
Penulis: M.G. Fakaubun
Editor Bruce Elang








































Komentar via Facebook