FASILITAS DIGITAL SMP YOSUDARSO WAUR LUDES TERBAKAR, PENYEBAB API DIMINTA DIUSUT TUNTAS

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 19 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

FASILITAS DIGITAL SMP YOSUDARSO WAUR LUDES TERBAKAR, PENYEBAB API DIMINTA DIUSUT TUNTAS

FASILITAS DIGITAL SMP YOSUDARSO WAUR LUDES TERBAKAR, PENYEBAB API DIMINTA DIUSUT TUNTAS

Langgur Tribunnusantara-web.id  — Musibah kebakaran menghanguskan ruang komputer SMP Yos Sudarso Waur, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 00.00 WIT.

Kebakaran tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. Namun, dampak materialnya cukup besar. Ruang yang menjadi salah satu fasilitas penting untuk mendukung pembelajaran berbasis teknologi itu mengalami kerusakan berat, sementara sejumlah perangkat pendidikan dilaporkan hangus terbakar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, fasilitas yang terdampak antara lain 32 unit komputer, 6 laptop, 1 papan digital, 3 Chromebook, 2 CPU, 3 LCD, 1 unit AC, 130 kursi plastik, 10 keyboard eksternal, 10 mouse, 36 meja siswa, 2 meja guru, 2 kursi kayu, 2 printer, 1 lemari, 13 kain gorden, 30 terminal listrik serta instalasi listrik komputer.

Kondisi ruangan pascakebakaran terlihat memprihatinkan. Bagian dalam ruangan dipenuhi sisa material terbakar, sementara sejumlah fasilitas pembelajaran tidak lagi dapat digunakan.

Peristiwa tersebut menjadi pukulan bagi aktivitas pendidikan di Waur. Sebab, ruang komputer bukan sekadar sebuah ruangan, melainkan bagian dari sarana pembelajaran yang menunjang kemampuan siswa menghadapi perkembangan teknologi.

Dinas Pendidikan Akan Turun Langsung

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara, Bin Raudha Arif Hanubun, membenarkan telah menerima laporan mengenai kebakaran tersebut dari pihak sekolah.

Raudha mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan kepala sekolah dan meminta data awal mengenai kondisi serta kerusakan fasilitas.

   “Saya sudah komunikasi dengan Kepala Sekolahnya. Beberapa data kita minta soal kondisi dan kerusakan yang dialami. Besok kita akan tinjau langsung sekolahnya,” ujar Raudha.

Menurutnya, pendataan secara menyeluruh penting dilakukan untuk mengetahui jumlah fasilitas yang rusak maupun musnah akibat kebakaran.

Hasil pendataan tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Bupati Maluku Tenggara dan dikoordinasikan dengan Kementerian Pendidikan.

  “Kita mendata dulu secara detail agar mengetahui berapa banyak kerusakan yang dialami sebelum nantinya kita menetapkan rencana ke depan agar diadakan baru melalui daerah atau lainnya,” jelasnya.

Penyebab Kebakaran Harus Terang, Jangan Berhenti pada Dugaan

Di tengah kerugian besar yang dialami sekolah, perhatian publik kini tertuju pada satu pertanyaan penting: apa sebenarnya penyebab kebakaran?

Pemerintah dan aparat terkait perlu memastikan apakah kebakaran tersebut murni akibat faktor teknis, gangguan instalasi listrik, kelalaian, atau terdapat faktor lain yang harus diselidiki.

Karena itu, penyebab kebakaran tidak boleh hanya berhenti pada dugaan.

Jika diperlukan, pemeriksaan teknis terhadap instalasi listrik, keterangan saksi, kondisi bangunan, sumber awal api dan bukti-bukti lainnya harus dilakukan untuk mendapatkan kesimpulan yang objektif.

Hal ini penting karena UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah mengatur secara khusus tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran.

Dalam Pasal 308 ayat (1), setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun. Apabila mengakibatkan luka berat atau kematian, ancaman pidananya meningkat sebagaimana diatur pada ayat berikutnya.

Sementara itu, apabila kebakaran terjadi karena kealpaan, Pasal 311 UU 1/2023 juga mengatur pertanggungjawaban pidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V.

Artinya, apakah ada unsur pidana atau tidak harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian, bukan berdasarkan asumsi.

Keselamatan Bangunan Pendidikan Juga Harus Dievaluasi

Selain aspek pidana, pemerintah daerah juga perlu mengevaluasi aspek keselamatan bangunan dan fasilitas sekolah.

UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung menempatkan keselamatan sebagai salah satu asas penyelenggaraan bangunan gedung. UU tersebut telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait Cipta Kerja, termasuk UU Nomor 6 Tahun 2023, dan pelaksanaannya antara lain diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021.

Karena itu, kejadian di SMP Yos Sudarso Waur semestinya menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengecek fasilitas pendidikan lainnya, khususnya sekolah yang memiliki banyak perangkat elektronik dan instalasi listrik.

Jangan Sampai Siswa Menjadi Korban Kedua

Kebakaran memang telah terjadi. Namun, jangan sampai siswa menjadi korban kedua akibat lambannya pemulihan fasilitas pendidikan.

Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara perlu bergerak cepat melakukan:

pendataan kerusakan secara transparan;

pemeriksaan penyebab kebakaran;

pengamanan lokasi agar tidak mengganggu proses pemeriksaan;

evaluasi instalasi listrik dan keselamatan bangunan;

perencanaan pemulihan fasilitas pembelajaran; dan

memastikan pengadaan kembali fasilitas dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Publik juga patut mendapatkan informasi yang jelas mengenai nilai kerugian, sumber anggaran fasilitas yang terbakar, kondisi bangunan sebelum kejadian, serta hasil pemeriksaan penyebab kebakaran.

Sebab fasilitas pendidikan merupakan aset publik yang harus dijaga. Ketika puluhan perangkat pembelajaran hangus dalam satu malam, persoalannya bukan hanya tentang kerugian barang, tetapi juga tentang keselamatan, pengawasan, dan keberlanjutan pendidikan anak-anak di Waur.

Kini masyarakat menunggu langkah nyata Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dan aparat berwenang.

Api boleh padam, tetapi penyebabnya harus terang.

Editor: Bruce Elang