Fauzan Rahawarin Kecam Dugaan Penganiayaan Oknum Brimob di Tual: Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 21 Februari 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Fauzan Rahawarin Kecam Dugaan Penganiayaan Oknum Brimob di Tual: Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Tual, TribunNusantara.web.id | Peristiwa kematian seorang siswa madrasah berusia 14 tahun di Kota Tual pada hari pertama Ramadan memantik gelombang keprihatinan publik. Dugaan penganiayaan oleh oknum aparat Brigade Mobil (Brimob) terhadap anak di bawah umur itu dinilai sebagai peristiwa serius yang tak bisa dipandang sekadar pelanggaran disiplin internal.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Fauzan Rahawarin, mengecam keras insiden tersebut. Ia menegaskan, dalam negara hukum, setiap dugaan tindak pidana harus diproses secara terbuka dan akuntabel, terlebih jika melibatkan aparat penegak hukum.

“Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin. Jika benar terjadi penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, maka itu adalah dugaan tindak pidana. Prosesnya harus transparan, profesional, dan dapat diawasi publik,” ujar Fauzan kepada wartawan, Jumat lalu.

Peristiwa tragis itu terjadi di wilayah Kota Tual, bertepatan dengan hari pertama masyarakat menyambut bulan suci Ramadan. Momentum yang seharusnya menjadi ruang refleksi spiritual justru diwarnai kabar duka. Sejumlah warga menyatakan keresahan atas dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur oleh aparat bersenjata.

Fauzan meminta Kapolda Maluku memberi atensi khusus pada penanganan perkara ini. Ia mengingatkan prinsip equality before the law—setiap orang sama kedudukannya di hadapan hukum—harus dijalankan tanpa kompromi.

“Tidak boleh ada impunitas. Tidak ada warga negara yang kebal hukum, termasuk aparat penegak hukum. Justru ketika aparat diduga melanggar hukum, penegakan hukum harus lebih tegas untuk menjaga marwah institusi,” katanya.

Ia juga menyinggung adagium klasik fiat justitia ruat caelum—keadilan harus ditegakkan sekalipun langit runtuh. Menurut dia, prinsip tersebut relevan dalam memastikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

Dalam pandangannya, proses hukum tak boleh berhenti pada klarifikasi internal. Pemeriksaan harus dilakukan secara independen dan objektif, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika terbukti bersalah, pelaku harus dihukum setimpal.

Selain itu, Fauzan mendorong agar keluarga korban mendapat pendampingan hukum dan dukungan psikologis melalui lembaga yang berwenang. Negara, kata dia, memiliki kewajiban melindungi hak-hak anak serta menjamin keadilan bagi setiap warga.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait hasil pemeriksaan terhadap oknum yang diduga terlibat. Publik menanti, apakah prinsip negara hukum benar-benar ditegakkan—atau kembali tersandera oleh tembok institusi.
 

(Evav)