Fikry Tamher Gugat SK MA 63/2026: “Pengadilan Tak Boleh Lari dari Darah yang Tumpah di Tual”
Tual, TribunNusantara.web.id | 12 April 2026 — Akademisi dan tokoh pemuda Maluku Tenggara, Fikry Tamher, melontarkan kritik keras terhadap Pengadilan Negeri Tual dan Mahkamah Agung RI. Kritik itu menyusul terbitnya SK Ketua MA Nomor 63/KMA/SK.HK2.1/IV/2026 yang memindahkan sidang perkara pembunuhan siswa MTs Malra berinisial AT (14) dari Tual ke Ambon.
Bagi Fikry, keputusan tersebut bukan sekadar administrasi peradilan. Ia menyebutnya sebagai “legitimasi ketakutan yang dibungkus prosedur.”
Perkara ini bermula dari peristiwa berdarah yang terjadi di Kota Tual. Terdakwa adalah seorang oknum aparat yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebelum SK MA diterbitkan. Namun, alih-alih disidangkan di lokasi kejadian, persidangan dipindahkan sekitar 350 kilometer ke Ambon.
“Darah AT tumpah di Tual. Secara doktrin dan moral, pengadilan harus di Tual,” kata Fikry dalam pernyataan sikapnya.
Menguji Locus Delicti
Secara normatif, Fikry menyoroti Pasal 84 KUHAP tentang asas *locus delicti*—bahwa pengadilan yang berwenang adalah pengadilan di tempat tindak pidana dilakukan. Ia menilai PN Tual sebagai judex facti telah gagal mempertahankan kompetensi relatifnya.
Menurutnya, tidak ada keadaan luar biasa yang membenarkan pemindahan. Tidak ada kerusuhan. Tidak ada status darurat. Aparat keamanan lokal menyatakan siap. Bahkan keluarga korban memberikan jaminan kondusivitas.
“Kalau semua variabel faktual terpenuhi dan tetap dipindahkan, pertanyaannya: siapa yang sebenarnya dilindungi?” ujar Fikry.
Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk dereliction of duty—pengabaian tanggung jawab konstitusional oleh pengadilan tingkat pertama.
Akses Keadilan yang Terpangkas
Pemindahan sidang, kata Fikry, bukan perkara teknis belaka. Ia menyentuh prinsip access to justice. Dengan jarak ratusan kilometer, keluarga korban dipaksa menanggung beban ekonomi dan psikologis tambahan.
Ia mengutip asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pemindahan itu, menurut dia, justru menciptakan judicial barrier bagi korban.
“Negara jangan sampai melakukan secondary victimization,” ujarnya.
Kritik untuk Mahkamah Agung
Kritik Fikry tak berhenti di PN Tual. Ia menilai MA melakukan empat kekeliruan fundamental.
Pertama, ia menyebut adanya kekeliruan logika hukum. Dalil klasik pemindahan perkara yang melibatkan aparat biasanya bertumpu pada potensi intervensi korps. Namun saat SK terbit, terdakwa sudah berstatus sipil karena PTDH.
“Konteks korps sudah tidak relevan. Maka dasar keamanan menjadi lemah,” katanya.
Kedua, ia menyinggung asas ius curia novit—hakim dianggap mengetahui hukum dan fakta relevan. Jika fakta PTDH dan kondisi Tual yang kondusif diabaikan, ia menilai telah terjadi kelalaian serius dalam pengambilan keputusan.
Ketiga, ia mengingatkan bahaya preseden. Bila perkara yang mendapat sorotan publik dipindahkan dengan alasan non-eksesional, maka publik dapat membaca pesan yang berbeda: pengadilan bisa menghindar dari tekanan moral.
“Ini berbahaya bagi asas *equality before the law*,” ujarnya.
Keempat, ia menilai keputusan tersebut melukai hak korban atas peradilan yang adil.
“Bukan Hukum, Tapi Legalisasi Ketakutan”
Dalam pernyataan yang bernada keras, Fikry menyebut SK 63/2026 “cacat ontologis, epistemologis, dan aksiologis.”
Ia menuding keputusan itu tidak berbasis fakta, tidak melalui verifikasi komprehensif, dan tidak menghadirkan keadilan substantif.
“MA seharusnya melakukan rechtsvinding, bukan rechtsontwijking,” kata dia, merujuk pada istilah hukum Belanda tentang penemuan hukum versus penghindaran hukum.
Fikry bahkan menggunakan istilah “judicial misconduct” untuk menggambarkan tindakan dua lembaga tersebut, meski ia menekankan kritiknya berada dalam koridor akademik.
Tiga Tuntutan
Fikry merekomendasikan tiga langkah konkret kepada MA: mencabut SK 63/2026, menetapkan kembali PN Tual sebagai forum pemeriksaan, serta menerbitkan pedoman ketat bahwa pemindahan perkara hanya boleh dilakukan dalam kondisi luar biasa yang terverifikasi.
Kepada PN Tual, ia meminta pernyataan resmi kesiapan mengadili dan komitmen menjaga asas peradilan terbuka.
Di ujung pernyataannya, ia menyampaikan pesan yang terdengar seperti peringatan moral: “Diamnya akademisi adalah matinya keadilan.”
Perdebatan kini tak lagi sekadar soal lokasi persidangan. Ia telah menjelma menjadi ujian tentang sejauh mana peradilan Indonesia berdiri tegak di hadapan tekanan, dan apakah prinsip hukum mampu mengatasi rasa takut yang tak pernah tercatat dalam lembar undang-undang.








































Komentar via Facebook