Forum Antikorupsi Desak Penuntasan Kasus Asrama Mahasiswa Bintuni di Sorong, Roni Somar Siap Adukan ke Bareskrim

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 11 Oktober 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Forum Antikorupsi Desak Penuntasan Kasus Asrama Mahasiswa Bintuni di Sorong, Roni Somar Siap Adukan ke Bareskrim

SORONG, Tribunnusantara-web.id — Penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Asrama Mahasiswa dan Pelajar Kabupaten Teluk Bintuni di Kota Sorong kembali menjadi sorotan. Ketua Forum Antikorupsi Indonesia Timur, Roni Somar, mendesak aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang sejak beberapa tahun lalu menyeret sejumlah nama sebagai tersangka.

Roni menilai, masyarakat berhak memperoleh informasi yang transparan mengenai kelanjutan proses hukum, terutama terkait status setiap tersangka, perkembangan penyidikan, serta langkah hukum yang telah dan akan ditempuh oleh penyidik.11/10/2026

Ia menyampaikan rencana untuk melakukan audiensi dengan Bareskrim Polri dalam waktu dekat. Selain itu, pihaknya menyatakan siap mengawal perkara tersebut melalui langkah-langkah konstitusional, termasuk menyampaikan laporan atau pengaduan kepada instansi berwenang apabila diperlukan.

“Penanganan perkara ini harus memiliki kejelasan. Kami meminta aparat penegak hukum menyampaikan perkembangan secara terbuka, termasuk status masing-masing tersangka dan alasan hukum apabila prosesnya belum berlanjut ke tahap berikutnya,” ujar Roni dalam keterangannya.

Menurutnya, pengawasan publik terhadap perkara dugaan korupsi merupakan bagian dari upaya mendorong akuntabilitas penegakan hukum. Ia berharap tidak ada perkara yang kehilangan kejelasan hanya karena telah berlangsung selama bertahun-tahun.

   Perkara Lama, Publik Menunggu Kejelasan

Kasus pembangunan Asrama Mahasiswa Teluk Bintuni di Kota Sorong pernah menjadi perhatian publik setelah kepolisian mengumumkan penetapan 10 tersangka pada 2019. Saat itu, proyek yang diberitakan menggunakan anggaran sekitar Rp20 miliar tersebut diduga bermasalah dalam pelaksanaannya.

ANTARA Papua pada 20 November 2019 melaporkan bahwa penyidik Polres Sorong Kota memproses 10 tersangka. Pada waktu itu, sebagian perkara telah memasuki proses persidangan, sedangkan perkara tersangka lainnya masih berada dalam tahapan pemberkasan dan penanganan lanjutan.

Pemberitaan pada 2020 dan 2022 juga menyoroti proses hukum terhadap sejumlah tersangka yang ketika itu belum seluruhnya memasuki tahap persidangan. Namun, informasi historis tersebut tidak dapat langsung digunakan untuk menyimpulkan bahwa seluruh tersangka masih memiliki status hukum yang sama hingga saat ini.

Karena itu, pembaruan resmi dari Polresta Sorong Kota, Polda Papua Barat Daya, dan kejaksaan yang menangani perkara menjadi penting untuk memastikan perkembangan terakhir setiap berkas.

   Status Tersangka Harus Dibedakan dari Status Terpidana

Dalam perkara ini, informasi mengenai status hukum masing-masing nama harus disampaikan secara cermat. Penetapan tersangka, penahanan, pelimpahan perkara ke pengadilan, putusan pengadilan, dan pelaksanaan putusan merupakan tahapan hukum yang berbeda.

Salah satu nama yang pernah dikaitkan dengan perkara tersebut adalah Derek Asmuruf alias Decky Asmuruf. Berdasarkan pemberitaan pada Desember 2024, Kejaksaan Negeri Sorong telah mengeksekusinya sebagai terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5895 K/Pid.Sus/2024 tanggal 26 September 2024. Dengan demikian, status hukumnya dalam perkara yang diputus tersebut adalah terpidana, bukan sekadar tersangka.

Sementara itu, status hukum nama-nama lain yang pernah diumumkan sebagai tersangka perlu dikonfirmasi melalui dokumen dan keterangan resmi terbaru sebelum diberitakan kembali.

Langkah tersebut penting agar pemberitaan tidak mencampuradukkan status hukum seseorang, sekaligus tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengawasi proses penegakan hukum.

 Roni Somar Siapkan Audiensi dan Pengaduan

Roni menegaskan bahwa pihaknya berencana membawa persoalan ini ke tingkat pusat melalui audiensi dengan Bareskrim Polri. Ia juga menyebut kemungkinan menyampaikan pengaduan kepada Menteri Dalam Negeri dan Presiden apabila dinilai relevan dengan kewenangan masing-masing lembaga.

Menurut Roni, langkah tersebut dimaksudkan untuk meminta kejelasan, mendorong koordinasi antarlembaga, dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Kami akan mengawal persoalan ini melalui jalur yang sah. Yang kami minta adalah kejelasan proses hukum, kepastian tindak lanjut, dan pertanggungjawaban sesuai kewenangan masing-masing lembaga,” tegasnya.

Rencana audiensi tersebut masih merupakan agenda yang disampaikan Roni. Hingga tersedia bukti pengajuan atau konfirmasi resmi, belum dapat dinyatakan bahwa audiensi maupun pengaduan tersebut telah dilaksanakan.

   UU Tipikor Menjadi Landasan Penanganan Perkara

Penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Indonesia berlandaskan **Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001**, dengan memperhatikan perubahan peraturan dan putusan pengadilan yang relevan.

Dalam perkara korupsi, ketentuan pidana yang relevan bergantung pada perbuatan yang didakwakan dan fakta yang terbukti. Karena itu, penerapan pasal tertentu terhadap seseorang harus mengacu pada dokumen penyidikan, dakwaan, atau putusan pengadilan, bukan semata-mata pada dugaan yang beredar.

Di sisi lain, **Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman** menegaskan asas praduga tak bersalah: seseorang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Penahanan juga tidak dapat dinilai hanya berdasarkan anggapan bahwa seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tindakan tersebut harus didasarkan pada persyaratan dan prosedur hukum yang berlaku. Dengan demikian, pertanyaan publik mengenai mengapa seseorang tidak ditahan harus dijawab melalui penjelasan resmi penyidik dan dasar hukum yang digunakan.

   Penegak Hukum Diminta Membuka Perkembangan Perkara

Desakan Forum Antikorupsi Indonesia Timur pada akhirnya mengarah pada satu tuntutan utama: kejelasan penanganan perkara dan pertanggungjawaban penegakan hukum.

Publik perlu mengetahui apakah setiap berkas perkara telah dinyatakan lengkap, apakah perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, apakah terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap, atau apakah penyidikan masih berjalan.

Keterangan resmi yang terukur akan membantu mencegah spekulasi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Bagi Roni Somar, rencana audiensi dan pengaduan merupakan upaya untuk mendorong agar perkara tersebut memperoleh penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, aparat penegak hukum diharapkan memberikan pembaruan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat tidak hanya memperoleh informasi dari pemberitaan lama, tetapi juga mengetahui perkembangan hukum yang sebenarnya.

*Editor: Bruce Elang*