Fredigandus Kaanubun: DPRD Bukan Hakim, Persoalan Ohoiraut Harus Diselesaikan Berdasarkan Regulasi
Langgur, TribunNusantara.web.id | Anggota Komisi I DPRD Maluku Tenggara, Fredigandus Kaanubun, menegaskan bahwa penyelesaian dugaan persoalan tata kelola Dana Desa di Ohoi Ohoiraut harus mengacu pada aturan hukum dan administrasi yang berlaku, bukan pada konflik politik maupun kepentingan kelompok.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Maluku Tenggara bersama Camat Kei Besar Utara Timur Chandra Namsa, Orang Kai Ohoiraut Noho Tangunubun, Badan Saniri Ohoi (BSO), serta masyarakat, Rabu, 4 Februari 2026, di ruang Komisi I DPRD Maluku Tenggara.
Dalam forum tersebut, Fredigandus mengatakan Komisi I tidak berperan sebagai pihak yang memutuskan siapa yang benar atau salah. Menurut dia, DPRD hanya menjalankan fungsi pengawasan dan mediasi agar persoalan diselesaikan sesuai regulasi.
“Kami di Komisi I bukan hakim. Kami tidak datang untuk memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah. Kami mengajak semua pihak duduk bersama dan melihat persoalan ini berdasarkan aturan yang berlaku,” kata Fredigandus.
Ia menekankan, seluruh proses pemerintahan desa harus berlandaskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta regulasi turunannya. Tanpa dasar hukum yang jelas, menurut dia, setiap kebijakan berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Fredigandus juga mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi dalam pengelolaan dana desa. Ia merujuk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran.
“Transparansi itu penting. Ada undang-undang yang melindungi keterbukaan informasi, jadi tidak perlu takut membuka data selama sesuai aturan,” ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti persoalan administrasi, khususnya terkait Surat Keputusan (SK) aparatur yang sudah kedaluwarsa dan berpotensi menyebabkan hak-hak aparatur tidak dapat dibayarkan. Ia meminta camat berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar persoalan administrasi tersebut segera diselesaikan.
“Kami sudah sampaikan dalam RDP sebelumnya, SK yang sudah kedaluwarsa harus segera diperpanjang. Kalau tidak, itu bisa berdampak pada pembayaran hak-hak aparatur,” kata dia.
Fredigandus juga menyinggung adanya dana kurang salur yang perlu ditelusuri secara transparan. Menurutnya, data tersebut penting untuk mengidentifikasi persoalan administrasi dan memastikan tidak ada hak masyarakat maupun aparatur yang terabaikan.
Ia menegaskan, DPRD akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme pengawasan, termasuk kemungkinan audit sesuai temuan yang disampaikan dalam rapat.
“Semua pihak yang datang ke sini pasti merasa benar. Tugas kami adalah mengumpulkan data, memverifikasi, dan memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Fredigandus mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dari konflik politik dan fokus pada pembenahan tata kelola pemerintahan desa secara bersama-sama.
“Ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua. Mari kita kembali ke aturan, benahi bersama, dan jaga kampung kita dengan baik,” kata dia.
(Evav)








































Komentar via Facebook