Gelombang Kedua Aksi Teluk Bayur: Warga Duduki Lahan PT PTS, Pasal 33 UUD 1945 Jadi Senjata Rakyat

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 15 September 2025

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Gelombang Kedua Aksi Teluk Bayur: Warga Duduki Lahan PT PTS, Pasal 33 UUD 1945 Jadi Senjata Rakyat

Ketapang, TribunNusantara.web.id | Suasana Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Minggu (14/9/2025) dipenuhi sorak dan semangat ratusan warga.

Dengan spanduk besar bertuliskan “Pasal 33 UUD 1945 Punya Kekuatan”, masyarakat kembali menggelar aksi pendudukan lahan gelombang kedua di wilayah konsesi PT Prakarsa Tani Sejati (PTS).

Momentum ini kian bergema setelah Presiden Prabowo dalam pidatonya beberapa pekan lalu menegaskan kembali amanat konstitusi: sumber daya strategis harus dikuasai negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan korporasi semata.

Pesan itu menguatkan tekad warga Teluk Bayur untuk menuntut hak atas tanah yang mereka klaim tidak pernah dilepaskan.

Aksi dipimpin langsung oleh Kepala Desa Teluk Bayur, Suarminboyo, bersama perangkat desa. Dukungan penuh datang dari Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD ARUN) Kalbar, Kuasa Hukum DPP ARUN, hingga perwakilan LBHTI DPC Ketapang.

Acara dimulai dengan doa bersama. Massa kemudian mendengarkan rekaman pidato Presiden Prabowo mengenai Pasal 33 dan pemberantasan korupsi, yang disusul pembacaan Sumpah Rakyat dan Solidaritas oleh Kuasa Hukum DPP ARUN, Syakieb Faiz Ba’Arraffan, S.H.

Sebelum massa bergerak ke tiga titik pendudukan, Sekretaris DPD ARUN Kalbar, Muhammad Jimi Raizaldi, memberikan arahan teknis agar aksi tetap satu komando dan berjalan sesuai prosedur.

Ketua DPD ARUN Kalbar, Binsar Tua Ritonga, menegaskan aksi ini sah secara hukum karena pemberitahuan resmi telah disampaikan kepada aparat: mulai dari Polda, Kodam, Polres, hingga Polsek Marau dan Sungai Laur.

“Pendudukan lahan adalah cara rakyat memutus klaim sepihak perusahaan. Dengan aksi ini masyarakat menunjukkan bahwa lahan tersebut tidak pernah dilepaskan, dan hingga kini masih dikuasai serta diperjuangkan,” kata Binsar.

Ia menyebut pendudukan lahan bukan hanya tindakan simbolik, tapi juga bukti perlawanan politik, solidaritas kolektif, serta dasar kuat dalam jalur hukum.

“Ini bentuk tekanan sekaligus negosiasi. Pendudukan adalah bukti nyata rakyat tidak tinggal diam,” tegasnya.

DPD ARUN Kalbar memastikan aksi berjalan damai. “Kami ingin dunia tahu: rakyat Teluk Bayur tidak patah semangat melawan praktik kotor korporasi sawit yang merampas tanah,” tutup Binsar.
 

Writter : Agustami