Gelombang Tinggi 2,5–4 Meter, UPP Kelas II Tual Tunda Sementara Pelayaran Kapal Ferry dan Speed Boat
TUAL — TribunNusantara.Web. id | Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tual mengeluarkan pemberitahuan resmi terkait potensi cuaca ekstrem dan gelombang tinggi di wilayah perairan Maluku. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari prakiraan cuaca Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Pattimura Ambon, yang memberikan peringatan dini (early warning) gelombang tinggi mulai Rabu, 19 November 2025 pukul 09.00 WIT hingga Kamis, 20 November 2025 pukul 09.00 WIT.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Kantor UPP Kelas II Tual, Hamdi, S.Sos., disebutkan bahwa pola angin di wilayah Maluku bergerak dari arah Barat Daya hingga Barat Laut dengan kecepatan rata-rata 6–25 knot. Kecepatan angin tertinggi berpotensi mencapai >25 knot di sejumlah wilayah perairan, termasuk Perairan Kepulauan Tanimbar, Perairan Kepulauan Kei, Perairan Babar bagian Tengah, Laut Arafura bagian Barat, hingga Perairan Yos Sudarso.
BMKG memperkirakan tinggi gelombang mencapai 2,5 hingga 4 meter pada area-area tersebut sehingga membahayakan keselamatan pelayaran.
Keberangkatan Kapal Ditunda
Sebagai langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya korban jiwa dan kerusakan harta benda akibat kondisi laut yang tidak bersahabat, Kantor UPP Kelas II Tual memutuskan menunda sementara seluruh keberangkatan kapal, khususnya:
Kapal Ferry
Kapal Perintis
Landing Craft
Speed Boat
Kapal cepat
Kapal rakyat
Penundaan ini berlaku hingga kondisi cuaca dinyatakan aman untuk pelayaran.
Imbauan kepada Masyarakat dan Operator Kapal
Pemberitahuan tersebut ditujukan kepada pimpinan perusahaan pelayaran, para nakhoda, pemilik kapal lokal, dan seluruh masyarakat pengguna jasa angkutan laut di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.
UPP Tual meminta seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan, mengikuti perkembangan informasi cuaca, serta mengutamakan keselamatan dalam setiap aktivitas pelayaran.
( BR )








































Komentar via Facebook