GMPK Sulut Desak APH Bongkar Aktor Tambang Ilegal: Jangan Berhenti pada Penyitaan Alat, Publik Menunggu Tersangka
GMPK Sulut Desak APH Bongkar Aktor Tambang Ilegal: Jangan Berhenti pada Penyitaan Alat, Publik Menunggu Tersangka
KOTAMOBAGU, SULAWESI UTARA Tribunnusantara-web.id โ Gelombang penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) di sejumlah wilayah Bolaang Mongondow Raya menuai apresiasi publik. Namun, langkah penyitaan alat berat, karbon aktif, dan berbagai perlengkapan pengolahan emas dinilai belum cukup jika tidak diikuti proses hukum yang tegas, transparan, dan menyentuh para pihak yang bertanggung jawab.07/08/2026
Sorotan tersebut disampaikan Wakil Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulawesi Utara), Resmol Maikel, yang mempertanyakan kelanjutan penanganan berbagai kasus tambang ilegal yang telah ditindak aparat.
Menurut Resmol, masyarakat tidak hanya membutuhkan operasi penertiban yang bersifat seremonial, tetapi juga menginginkan kepastian hukum hingga penetapan tersangka dan proses peradilan. Ia mengingatkan agar penindakan tidak berhenti pada penyitaan barang bukti semata.
"Publik berhak mengetahui bagaimana akhir dari setiap penindakan. Jangan sampai operasi yang dilakukan hanya berhenti pada penyitaan alat, tanpa ada kepastian hukum terhadap pelaku. Penegakan hukum harus transparan dan akuntabel," tegas Resmol Maikel, Selasa (4/8/2026).ยป
Resmol menilai, berdasarkan berbagai penindakan yang pernah dilakukan sebelumnya, masih terdapat kesan bahwa sejumlah kasus PETI tidak berlanjut secara maksimal. Menurutnya, banyak lokasi tambang telah ditutup dan alat berat diamankan, namun perkembangan proses hukumnya belum terlihat secara jelas di ruang publik.
Ia menegaskan, apabila benar terdapat unsur tindak pidana, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.
"Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal bukan persoalan kecil. Karena itu, masyarakat menunggu langkah nyata aparat dalam menuntaskan perkara hingga memiliki kepastian hukum," ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, aparat telah melakukan penindakan di sejumlah lokasi PETI di wilayah Bolaang Mongondow Raya, di antaranya kawasan Perkebunan Oboi, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga, lokasi tambang emas di jalur menuju Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, hingga kawasan Pegunungan Garini di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Meski demikian, perkembangan penanganan hukum terhadap perkara-perkara tersebut masih menjadi perhatian publik. GMPK Sulawesi Utara meminta APH membuka perkembangan penyidikan secara berkala agar tidak menimbulkan spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
GMPK menegaskan bahwa pemberantasan tambang ilegal akan dinilai berhasil apabila tidak hanya menghentikan aktivitas di lapangan, tetapi juga mampu mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook