GUBERNUR MALUKU DAN PERWAKILAN DUBES TIONGKOK TIBA DI KEI, POTENSI PERIKANAN MALUKU JADI SOROTAN

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 23 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

GUBERNUR MALUKU DAN PERWAKILAN DUBES TIONGKOK TIBA DI KEI, POTENSI PERIKANAN MALUKU JADI SOROTAN

GUBERNUR MALUKU DAN PERWAKILAN DUBES TIONGKOK TIBA DI KEI, POTENSI PERIKANAN MALUKU JADI SOROTAN

Kunjungan ke Maluku Tenggara dan Kota Tual Dinilai Strategis, Pengelolaan Sumber Daya Laut Jangan Sampai Mengabaikan Nelayan Lokal

LANGGUR, MALUKU TENGGARA Tribunnusantara-web.id — Kedatangan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, S.H., LL.M. bersama perwakilan Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia di Kepulauan Kei, Kabupaten Maluku Tenggara, Selasa (23/9/2026), menjadi perhatian publik.

Rombongan tiba di Bandara Karel Sadsuitbun Ibra, Langgur, sekitar pukul 10.50 WIT menggunakan pesawat Lion Air JT-880. Kehadiran perwakilan diplomatik Tiongkok bersama pemerintah daerah membuka ruang perhatian terhadap agenda strategis Maluku, khususnya sektor kelautan dan perikanan yang menjadi salah satu kekuatan utama wilayah kepulauan tersebut.

Dalam rombongan tersebut turut hadir Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Dr. Ir. Erawan Asikin, M.Si., Bupati Maluku Tenggara Drs. H. Thaher Hanubun, M.Si., serta Wali Kota Tual H. Akhmad Yani Renuat, S.Sos., M.Si., M.H.

Sementara perwakilan Dubes Tiongkok untuk Indonesia berjumlah sekitar lima orang.

Kedatangan rombongan disambut Wakil Bupati Maluku Tenggara Charlos Viali Rahantoknam, Wakil Wali Kota Tual H. Amir Rumra, Plt. Sekda Maluku Tenggara Chito Rasid, serta unsur TNI dan pemerintah daerah.

Setelah menerima prosesi adat penyambutan di bandara, rombongan kemudian menuju VIP Room. Sekitar pukul 11.30 WIT, rombongan bergerak menuju Hotel Lorby di Desa Ngadi, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual.

POTENSI PERIKANAN JANGAN HANYA JADI OBJEK INVESTASI

Kunjungan tersebut menjadi momentum penting untuk melihat kembali arah pengelolaan kekayaan laut Maluku.

Sebagai provinsi kepulauan, Maluku memiliki sumber daya kelautan dan perikanan yang sangat besar. Karena itu, setiap pembicaraan mengenai kerja sama investasi, perdagangan, industri perikanan, maupun pemanfaatan sumber daya laut harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan masyarakat pesisir dan nelayan lokal.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut sampai dengan 12 mil, termasuk eksplorasi, eksploitasi, konservasi, pengelolaan kekayaan laut, pengaturan administratif dan tata ruang.

Artinya, Pemerintah Provinsi Maluku mempunyai posisi strategis dalam memastikan pengelolaan laut tidak sekadar berorientasi pada investasi, tetapi juga menjaga keberlanjutan ekosistem dan kepentingan masyarakat pesisir.

NELAYAN LOKAL HARUS MENJADI PRIORITAS

Kerangka hukum nasional juga menegaskan pentingnya perlindungan dan pemberdayaan nelayan.

UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam masih berstatus berlaku. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar penting agar pembangunan sektor kelautan dan perikanan tidak hanya menghasilkan nilai ekonomi, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan pelaku utama di sektor tersebut.

Karena itu, bila kunjungan pemerintah bersama perwakilan Tiongkok berkaitan dengan potensi kelautan dan perikanan, publik berhak mengetahui secara terbuka arah pembicaraan, bentuk kerja sama, lokasi kegiatan, nilai investasi, mekanisme perizinan, serta dampaknya terhadap nelayan dan masyarakat pesisir.

Jangan sampai kekayaan laut Maluku hanya menjadi angka besar dalam dokumen investasi, sementara nelayan lokal tetap berhadapan dengan keterbatasan armada, akses pasar, fasilitas penyimpanan, teknologi, modal, dan perlindungan usaha.

PENGELOLAAN PERIKANAN WAJIB TRANSPARAN DAN TERUKUR

Pengelolaan perikanan juga tidak bisa dilepaskan dari prinsip pengawasan dan penegakan hukum.

UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui UU Nomor 45 Tahun 2009 dan perubahan melalui rezim Cipta Kerja, menjadi salah satu landasan utama pengelolaan serta pengawasan sektor perikanan Indonesia.

Bahkan, ketentuan teknis mengenai log book penangkapan ikan, pemantauan kapal, inspeksi dan pengujian kapal perikanan diatur melalui Permen KP Nomor 33 Tahun 2021.

Karena itu, apabila nantinya terdapat kerja sama atau investasi asing di sektor perikanan Maluku, aspek legalitas kapal, perizinan, pengawasan aktivitas penangkapan, tata kelola hasil tangkapan, hingga perlindungan ekosistem laut harus menjadi bagian yang tidak boleh dinegosiasikan.

KEI DAN TUAL BUKAN SEKADAR LOKASI KUNJUNGAN

Kepulauan Kei memiliki posisi strategis dalam peta kelautan Maluku. Tual dan Maluku Tenggara juga mempunyai sejarah panjang sebagai kawasan yang bergantung pada sumber daya laut.

Maka, setiap kebijakan yang menyangkut laut harus mempertimbangkan masyarakat adat, nelayan tradisional, pembudi daya ikan, pelaku usaha lokal, serta keberlanjutan lingkungan.

Kunjungan Gubernur Maluku bersama perwakilan Dubes Tiongkok diharapkan tidak berhenti pada agenda seremonial dan pertemuan tertutup. Masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai substansi kerja sama yang dibahas, terutama apabila menyentuh sumber daya alam strategis Maluku.

PEMERINTAH DIMINTA BUKA INFORMASI PUBLIK

Pemerintah Provinsi Maluku dan pemerintah kabupaten/kota terkait dinilai penting memberikan informasi kepada publik apabila kunjungan tersebut menghasilkan rencana kerja sama di sektor kelautan, perikanan, perdagangan atau investasi.

Transparansi menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah kerja sama tersebut memberikan manfaat langsung bagi daerah dan masyarakat atau justru berpotensi menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Kepentingan investasi dan hubungan internasional tentu penting. Namun, kepentingan tersebut harus berjalan seiring dengan perlindungan sumber daya alam, kepentingan masyarakat lokal, dan hukum nasional.

Laut Maluku bukan ruang kosong. Di dalamnya ada kehidupan, ada hak masyarakat pesisir, ada kepentingan ekonomi daerah, dan ada kekayaan alam yang wajib dijaga untuk generasi berikutnya.

Sementara itu, seluruh rangkaian kedatangan rombongan di Bandara Karel Sadsuitbun Ibra berlangsung aman, tertib dan lancar. Pengamanan dilakukan personel gabungan Polres Maluku Tenggara, Kodim 1503/Tual dan Lanud D. Dumatubun.

Rombongan selanjutnya melanjutkan agenda kunjungan kerja di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual.

Editor: Bruce Elang