Gudang CPO Diduga Ilegal di Pontianak Utara Beroperasi Senyap, Aparat Diminta Bertindak

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 26 April 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Gudang CPO Diduga Ilegal di Pontianak Utara Beroperasi Senyap, Aparat Diminta Bertindak

Pontianak, TribunNusantara.web.id |  Aktivitas sebuah gudang tertutup di kawasan Jalan Kebangkitan Nasional, Pontianak Utara, memantik kecurigaan warga. Bangunan berdinding seng tanpa papan nama itu diduga menjadi lokasi penampungan dan pengolahan crude palm oil (CPO) ilegal. Hingga kini, tak terlihat tanda-tanda legalitas usaha sebagaimana lazimnya industri pengolahan minyak sawit.

Pada Jumat, 24 April 2026, tim ini mendatangi lokasi. Dari luar pagar, tercium bau menyengat khas limbah sawit. Aroma itu menyebar hingga ke jalan raya. Tidak tampak plang perusahaan, nomor induk berusaha, ataupun informasi pengelola. Pintu gudang tertutup rapat. Aktivitas berlangsung di balik dinding seng.

Sejumlah warga yang ditemui mengaku resah. Mereka kerap melihat mobil tangki berwarna kuning keluar masuk lokasi, terutama pada malam hari hingga menjelang subuh.

“Sering masuk malam. Baunya kuat sekali. Kami tidak tahu itu usaha apa,” ujar seorang warga yang meminta namanya disamarkan.

Ketiadaan identitas usaha memunculkan pertanyaan ihwal legalitas operasional gudang tersebut. Jika benar digunakan untuk menampung dan mengolah CPO tanpa izin, praktik itu berpotensi melanggar sejumlah aturan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan.

Adapun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mensyaratkan perizinan berusaha berbasis risiko bagi setiap kegiatan industri. Pengelolaan limbah tanpa standar juga dapat berujung sanksi administratif hingga pidana.

Hingga laporan ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga sebagai pemilik atau pengelola gudang. Upaya konfirmasi masih dilakukan.

Kepala lingkungan setempat mengaku belum menerima laporan resmi mengenai operasional gudang tersebut, namun berjanji akan berkoordinasi dengan instansi terkait. Sementara itu, warga mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, melakukan penyelidikan terbuka dan transparan.

Desakan itu bukan tanpa alasan. Pontianak Utara merupakan kawasan padat permukiman. Aktivitas industri tanpa pengawasan berisiko menimbulkan pencemaran udara dan air.

“Kalau memang tidak berizin, harus ditindak. Jangan tunggu ada korban,” kata warga lainnya.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik pengolahan sawit ilegal di Kalimantan Barat provinsi yang selama ini menjadi salah satu lumbung sawit nasional. Persoalannya bukan semata soal izin, melainkan juga soal pengawasan dan konsistensi penegakan hukum.

Aparat kini ditunggu langkah konkretnya: memastikan legalitas, menguji dampak lingkungan, dan membuka hasilnya kepada publik. Tanpa itu, gudang tanpa nama di Jalan Kebangkitan Nasional akan terus menyisakan tanya.

 

Writter : Tim Investigasi | Editor : Red