GURU SERTIFIKASI, SEKOLAH 3T, DAN KESENJANGAN DIGITAL: WAJAH PENDIDIKAN MALUKU DAN PAPUA HARI INI

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 26 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

GURU SERTIFIKASI, SEKOLAH 3T, DAN KESENJANGAN DIGITAL: WAJAH PENDIDIKAN MALUKU DAN PAPUA HARI INI

GURU SERTIFIKASI, SEKOLAH 3T, DAN KESENJANGAN DIGITAL: WAJAH PENDIDIKAN MALUKU DAN PAPUA HARI INI

Jangan Tuntut Guru Berlari dengan Teknologi Jika Sekolah Masih Terjebak Keterbatasan Internet, Listrik dan Perangkat

MALUKU–PAPUA Tribunnusantara-web.id — Transformasi pendidikan Indonesia sedang bergerak semakin cepat. Teknologi digital, kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI), coding, platform pembelajaran, serta berbagai inovasi pendidikan mulai menjadi bagian dari arah kebijakan pendidikan nasional.

Oleh Gerry Ubra, S.Pd., CPSE

Guru SMA Negri 1 Tual

Guru dituntut semakin profesional, adaptif, kreatif dan mampu mengikuti perubahan zaman.

Namun ada persoalan besar yang tidak boleh ditutup-tutupi.25/9/26

Bagaimana mungkin guru di wilayah 3T dituntut melakukan transformasi pembelajaran berbasis teknologi apabila sebagian sekolah masih berhadapan dengan persoalan jaringan internet, listrik, perangkat komputer dan akses digital?

Inilah pertanyaan yang harus dijawab secara serius oleh pemerintah.

Sebab jangan sampai transformasi pendidikan hanya terlihat bagus di atas dokumen kebijakan, sementara realitas di ruang-ruang kelas Maluku dan Papua masih menghadapi kesenjangan fasilitas yang mendasar.

Guru tidak boleh hanya diberikan target untuk menguasai teknologi.

Negara juga harus memastikan teknologi tersebut benar-benar tersedia dan dapat digunakan.

SERTIFIKASI GURU BUKAN SEKADAR SOAL TUNJANGAN

Guru bersertifikasi merupakan bagian penting dari upaya profesionalisasi tenaga pendidik.

UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menempatkan guru sebagai tenaga profesional. Sertifikasi merupakan proses pemberian sertifikat pendidik sebagai pengakuan formal terhadap guru sebagai tenaga profesional.

Artinya, sertifikasi tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan administratif ataupun tunjangan.

Ada tanggung jawab profesional yang melekat di dalamnya.

Guru harus terus meningkatkan kompetensi, kualitas pembelajaran dan kemampuan beradaptasi dengan perubahan kebutuhan peserta didik.

Tetapi di sisi lain, profesionalisme guru tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup mata terhadap ketimpangan fasilitas pendidikan.

Guru yang berada di kota dengan internet cepat, perangkat lengkap, laboratorium komputer dan berbagai sumber belajar digital tentu memiliki kondisi kerja yang berbeda dengan guru yang mengajar di pulau-pulau kecil atau wilayah pedalaman.

Maka membandingkan hasil pembelajaran tanpa melihat kondisi ekosistem pendidikan adalah sebuah ketidakadilan.

GURU 3T JANGAN DIPAKSA BERLARI DI JALAN YANG BELUM DIBANGUN

Bayangkan seorang guru diminta menggunakan AI dalam pembelajaran.

Pelatihannya tersedia.

Modulnya tersedia.

Kebijakannya tersedia.

Tetapi internet sekolah tidak stabil.

Komputer terbatas.

Listrik bermasalah.

Perangkat harus digunakan secara bergantian.

Bahkan untuk mengunduh bahan pembelajaran saja membutuhkan perjuangan.

Lalu siapa yang harus disalahkan ketika inovasi tersebut tidak berjalan maksimal?

Guru?

Tidak selalu.

Persoalannya bukan semata-mata kemampuan guru, tetapi kesiapan ekosistem pendidikan.

Guru dapat memiliki kemauan belajar yang tinggi. Guru dapat mengikuti pelatihan AI, coding maupun berbagai platform digital. Tetapi implementasinya tetap membutuhkan jaringan, listrik, perangkat, dukungan teknis dan lingkungan sekolah yang memungkinkan.

Karena itu, pemerintah harus berhenti melihat transformasi digital hanya dari sisi pelatihan guru.

Transformasi digital harus dimulai dari membangun ekosistemnya.

UU SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL MENUNTUT PEMERATAAN

Persoalan ini bukan sekadar wacana.

UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur antara lain pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, standar nasional pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana-prasarana, pendanaan, evaluasi, akreditasi dan sertifikasi. UU tersebut masih berstatus berlaku dengan beberapa ketentuan yang telah mengalami perkembangan melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, pembangunan pendidikan tidak dapat dipisahkan dari persoalan akses dan pemerataan.

Anak yang tinggal di pulau kecil Maluku memiliki hak pendidikan yang sama secara prinsip dengan anak yang berada di kota besar.

Anak di pedalaman Papua juga tidak boleh dianggap wajar jika terus tertinggal hanya karena tempat tinggalnya jauh dari pusat pemerintahan.

Jarak geografis tidak boleh berubah menjadi jarak kualitas pendidikan.

3T BUKAN SEKOLAH KELAS DUA

Sekolah di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar tidak boleh diperlakukan sebagai sekolah kelas dua.

Justru wilayah seperti Maluku dan Papua membutuhkan kebijakan afirmatif yang lebih kuat.

Guru yang bekerja di daerah khusus menghadapi tantangan yang tidak selalu ditemukan di wilayah perkotaan.

Karena itu, negara telah mengenal skema dukungan khusus bagi guru yang bertugas di daerah khusus.

PP Nomor 41 Tahun 2009 mengatur tunjangan khusus bagi guru dan dosen yang ditugaskan pemerintah atau pemerintah daerah di daerah khusus.

Bahkan regulasi terbaru, Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026, mengatur petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah. Regulasi tersebut mulai berlaku 6 April 2026 dan mencabut Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.

Ini menunjukkan bahwa keberadaan guru di daerah dengan kondisi khusus memang membutuhkan perhatian kebijakan tersendiri.

Namun pertanyaannya:

Apakah dukungan tersebut sudah cukup untuk menjawab seluruh persoalan pendidikan di wilayah kepulauan dan pedalaman?

Di sinilah evaluasi pemerintah harus dilakukan.

JANGAN HANYA MENAMBAH BEBAN GURU

Guru memang harus profesional.

Guru memang harus terus belajar.

Guru memang harus mampu beradaptasi.

Tetapi pemerintah juga harus memastikan kebijakan yang diberikan realistis dengan kondisi lapangan.

Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru mengatur pelaksanaan beban kerja guru, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, tugas tambahan serta pemenuhan tugas tatap muka. Regulasi ini berlaku sejak 1 Juli 2025.

Artinya, guru memiliki tanggung jawab profesional yang jelas.

Namun tanggung jawab tersebut harus berjalan beriringan dengan dukungan sistem.

Jangan sampai guru terus ditambah tuntutannya, tetapi sarana untuk memenuhi tuntutan tersebut tidak ikut diperkuat.

Itu bukan transformasi.

Itu adalah pemindahan beban kebijakan kepada guru.

AI DAN CODING: JANGAN JADI SEKADAR SLOGAN

Pemerintah telah memasukkan coding dan kecerdasan artifisial ke dalam arah pengembangan kurikulum.

Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 mengubah ketentuan kurikulum dan mengatur bahwa mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial diselenggarakan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah mulai tahun ajaran 2025/2026 secara bertahap.

Kebijakan ini patut diapresiasi.

Tetapi implementasinya harus melihat kenyataan di lapangan.

AI membutuhkan akses. Coding membutuhkan perangkat. Pembelajaran digital membutuhkan konektivitas.

Maka jangan sampai sekolah di perkotaan melaju dengan AI, sementara sekolah di wilayah tertentu di Maluku dan Papua masih berjuang mendapatkan koneksi internet yang stabil.

Kalau itu terjadi, teknologi yang seharusnya menjadi alat pemerataan justru berpotensi menjadi mesin baru yang memperlebar kesenjangan pendidikan.

MALUKU DAN PAPUA MEMBUTUHKAN KEBIJAKAN AFIRMATIF

Pemerintah perlu mengubah pendekatan.

Pembangunan pendidikan di wilayah kepulauan dan pedalaman tidak cukup hanya membangun gedung sekolah.

Yang dibutuhkan adalah ekosistem:

internet yang stabil;

listrik yang andal;

perangkat komputer yang memadai;

sumber belajar digital dan offline;

dukungan teknisi;

peningkatan kompetensi guru;

distribusi guru yang adil;

dukungan bagi guru yang bertugas di daerah khusus;

serta sistem evaluasi yang mempertimbangkan kondisi geografis dan infrastruktur.

Tidak semua solusi harus mahal.

Sekolah dapat mengembangkan sumber belajar offline, sistem berbagi perangkat, perpustakaan digital lokal, pembelajaran berbasis lingkungan, komunitas belajar guru, serta menghubungkan teknologi dengan potensi lokal.

Teknologi harus menjadi alat untuk membuka pintu pendidikan, bukan menjadi tembok baru bagi anak-anak di daerah terpencil.

POTENSI ANAK MALUKU DAN PAPUA TIDAK KALAH

Satu hal yang harus dihentikan adalah cara pandang bahwa sekolah 3T identik dengan keterbelakangan.

Tidak.

Anak-anak Maluku dan Papua memiliki potensi yang besar.

Mereka memiliki kekayaan budaya, lingkungan alam, pengetahuan lokal, kreativitas dan pengalaman sosial yang justru dapat menjadi sumber pembelajaran yang sangat kuat.

Persoalannya bukan kekurangan potensi.

Persoalannya adalah kesempatan.

Ketika seorang anak tidak memiliki akses internet, perangkat belajar atau guru dengan dukungan yang memadai, maka yang hilang bukan hanya fasilitas.

Yang hilang adalah kesempatan untuk berkembang.

PEMERINTAH HARUS BERANI MENGUKUR KESENJANGAN

Pemerintah pusat dan daerah perlu memiliki data yang benar mengenai kondisi setiap sekolah.

Berapa sekolah yang tidak memiliki internet?

Berapa sekolah yang jaringan internetnya tidak stabil?

Berapa sekolah yang belum memiliki perangkat komputer memadai?

Berapa sekolah yang menghadapi persoalan listrik?

Berapa guru yang membutuhkan pelatihan teknologi?

Dan berapa peserta didik yang belum memperoleh akses pembelajaran digital?

Data tersebut harus menjadi dasar intervensi.

Prinsip pengelolaan data pemerintah sendiri telah diatur melalui Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang sampai saat ini berstatus berlaku.

Tanpa data yang akurat, kebijakan pendidikan berisiko hanya menjadi angka dalam laporan.

GURU MEMBUTUHKAN DUKUNGAN, BUKAN SEKADAR TUNTUTAN

Guru sertifikasi harus terus meningkatkan profesionalitas.

Itu tidak bisa ditawar.

Tetapi pemerintah juga tidak boleh berhenti pada pemberian sertifikat, pelatihan dan tuntutan administrasi.

Guru membutuhkan ekosistem yang memungkinkan kompetensinya benar-benar digunakan.

Guru yang hebat membutuhkan sekolah yang mendukung. Sekolah yang hebat membutuhkan infrastruktur. Dan infrastruktur membutuhkan keberpihakan anggaran serta kebijakan.

Karena itu, keberhasilan transformasi pendidikan seharusnya tidak hanya diukur dari berapa banyak guru yang telah mengikuti pelatihan AI atau coding.

Ukuran yang lebih penting adalah:

berapa banyak anak di daerah terpencil yang akhirnya memperoleh kesempatan belajar yang lebih baik karena transformasi tersebut?

Itulah ukuran keberhasilan yang sesungguhnya.

PENUTUP: JANGAN BIARKAN LETAK GEOGRAFIS MENENTUKAN MASA DEPAN ANAK

Pendidikan yang maju bukan sekadar pendidikan yang memiliki teknologi terbaru.

Pendidikan yang maju adalah pendidikan yang mampu memastikan setiap anak memperoleh kesempatan yang adil untuk belajar dan berkembang.

Maluku tidak boleh tertinggal karena kepulauan.

Papua tidak boleh tertinggal karena geografis.

Guru 3T tidak boleh terus dibebani tuntutan tanpa dukungan.

Dan peserta didik di wilayah terpencil tidak boleh menjadi korban dari kesenjangan digital.

Jika negara ingin membawa pendidikan Indonesia menuju era AI, coding dan teknologi digital, maka negara juga harus memastikan bahwa jalan menuju masa depan itu terbuka sampai ke pulau-pulau kecil Maluku dan pelosok Papua.

Sebab teknologi pendidikan tidak boleh hanya menjadi milik sekolah yang sudah maju.

Transformasi pendidikan baru layak disebut berhasil apabila anak yang belajar di kota dan anak yang belajar di pulau terpencil sama-sama memiliki kesempatan untuk bermimpi, belajar, berkembang dan menentukan masa depannya.

Editor: Bruce Elang