Guspurla Koarmada III Ungkap Penangkapan Kapal Tanpa Dokumen Bermuatan 40 Ton Oleh KM. Bangka Jaya 9

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 16 November 2025

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Guspurla Koarmada III Ungkap Penangkapan Kapal Tanpa Dokumen Bermuatan 40 Ton Oleh KM. Bangka Jaya 9

Ambon,Tribun-nusantara.web.id.

Komandan Guspurla Koarmada III Laksamana TNI Andri Kristianto,M.HAN,memimpin konfrensi pers terkait penangkapan KM Bangka Jaya 9, yang bertempat di Kantor Satrol Koderal IX Ambon, Minggu (16/11/2025)

Laksamana Andri Kristianto menguraikan kronologi,

Pada hari Kamis 13 November 2025 Pukul 18.15 WIT, Koarmada III Dalam hal ini KRI Panah-626 Melaksanakan Pemeriksaan terhadap KM. BANGKA JAYA 9 Di posisi 03º 06’ 57” S – 126º 01’ 05” T, Perairan Utara Pulau  Buru.

Dari hasil  Pemeriksaan Ditemukan beberapa Dugaan Pelanggaran antara lain,

1.Penyalahgunaan  PALKA Ikan dengan memuat  BBM Ilegal.

Empat (4) PALKA Ikan Digunakan untuk menyimpan Sekitar 40 TON Solar Tanpa Dokumen Alih Fungsi  Maupun Manifes.

Dugaan Pelanggaran yang dilakukan adalah tindak pidana UU NO. 22 Tahun 2001 tentang MIGAS, Pasal 23 Ayat (2) JO Pasal 53 Huruf B, tentang Kegiatan Pengangkutan tanpa ijin usaha dengan ancaman Pidana Maksimal 4 Tahun penjara dan denda hingga  40 Miliar rupiah.

2.ABK tidak memiliki dokumen Pelaut.

Laksamana Andri menyebutkan, Dari total 18 Anak Buah Kapal, 16 ABK tidak Memiliki Buku Pelaut.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan UU No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, pasal145 tentang larangan memperkerjakan sesorang di kapal tanpa dokumen pelaut dan  kompetensi yang dipersyaratkan.

3.Personil kunci tidak memenuhi Safe Manning.

Jabatan KKM, Mualim, dan Masinis tidak memenuhi ketentuan standar keselamatan (SAFE MANNING).

Dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah,  UU No. 17 Tahun 2008, tentang pelayaran Pasal 135 yang mewajibkan kapal  diawaki personel dengan kualifikasi dan kompetensi sesuai ketentuan Nasional maupun Internasional.

Hadir pada konfrensi pers. Komandan GUSPURLA KOARMADA III –LAKSMA TNI ANDRI KRISTIANTO, M.HAN, ASOPS DANGUSPURLA KOARMADA III–KOLONEL LAUT (P) DR. HARIONO, S.H., M.TR.HANLA., M.A.P., KOMANDAN KRI PNH-626 – LETKOL LAUT (P) YUDHA HIMAWAN, M.TR.OPSLA

Penyerahan berkas perkara sebagai tindak lanjut proses hukum  dilaksanakan pada  Sabtu, 15 November 2025 pada pukul 14.00-14.15 WIT, bertempat di Lounge Room Perwira KRI PNH-626 yang sedang sandar di Dermaga  KODAERAL IX Ambon, dilakukan penyerahan berkas perkara KM. BANGKA JAYA 9 dari Komandan KRI PNH-626, LETKOL LAUT (P) YUDHA HIMAWAN, M.TR.OPSLA, kepada KODAERAL IX yang dalam hal ini  diwakili oleh Pjs Perwira Operasi SATROL KODAERAL IX (MAYOR LAUT (P) BUDIANTO).

Laksamana Andri menegaskan bahwa ini sebagai bentuk transparansi dan komitmen KOARMADA III dalam menjaga  Keamanan, keselamatan dan ketertiban di wilayah perairan Indonesia Timur

(H.R)