Hadir di Kejaksaan, Kadis ESDM Jelaskan Legalitas Tambang Gamping di SBB

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 02 April 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Hadir di Kejaksaan, Kadis ESDM Jelaskan Legalitas Tambang Gamping di SBB

Ambon,Tribun-nusantara.web.id. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Abdul Haris, telah memenuhi panggilan hukum sebagai saksi di Kejaksaan. Pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan batu gamping yang dilakukan PT Gunung Makmur Indah (GMI) di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Abdul Haris menyampaikan hal tersebut kepada awak media di Lobby Kantor DPRD Provinsi Maluku, Kamis (2/4/2026). Dalam kesempatan itu, ia mengaku hadir membawa seluruh berkas administrasi perizinan untuk memberikan klarifikasi yang utuh dan transparan.

Menurut Abdul, inti dari pertemuan tersebut adalah meluruskan status legalitas perusahaan. Dijelaskannya, PT GMI awalnya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk komoditas marmer yang terbit sejak tahun 2020. Izin ini dikeluarkan di masa kepemimpinan sebelumnya, jauh sebelum dirinya menjabat pada Juni 2022.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan penerbitan izin berada di tangan Gubernur melalui pendelegasian wewenang. Izin marmer tersebut berlaku 5 tahun dan bisa diperpanjang dua kali.

"Secara teknis, saat menggali marmer, memang harus melewati lapisan batu gamping. Namun, karena Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) keduanya berbeda, maka tidak bisa menggunakan satu izin untuk dua jenis komoditas," paparnya.

Oleh karena itu, pada tahun 2025 perusahaan mengajukan permohonan terpisah dan telah berhasil mendapatkan IUP khusus untuk batu gamping. Hal ini yang selama ini sering disalahartikan publik yang mengira perusahaan beroperasi tanpa izin.

"Kami sudah jelaskan di kejaksaan bahwa saat ini sudah ada dua izin yang legal dan terpisah. Jadi tidak ada masalah administrasi," tegasnya.

Abdul Haris juga menegaskan bahwa lokasi tambang tersebut telah sesuai dengan tata ruang wilayah, memiliki rekomendasi kabupaten, dan masuk dalam Wilayah Pertambangan berdasarkan SK Menteri ESDM Nomor 113.

Terkait kontribusi keuangan, Abdul Haris memaparkan mekanisme pembagiannya. Pemerintah Kabupaten menerima pendapatan berupa retribusi yang diatur dalam Perda setempat. Sementara bagi Provinsi Maluku, pendapatan berasal dari dua sumber, yaitu Opsen Pajak sebesar 20% dari pajak kabupaten, serta Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 30% dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibayarkan pelaku usaha.

"Untuk nominal pastinya, pengelolaannya ada di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Kami di ESDM hanya memproses izin teknis. Saya sudah sampaikan kepada kejaksaan untuk bisa mengonfirmasi lebih lanjut langsung ke Dispenda terkait angka pastinya," tutup Abdul.

(H.R)