Hak Adat Meluas hingga Laut, Solichin Buton: Sengketa Tanah-Ulayat Harus Diselesaikan Lewat Musyawarah Adat Lebih Dulu

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 14 Agustus 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Hak Adat Meluas hingga Laut, Solichin Buton: Sengketa Tanah-Ulayat Harus Diselesaikan Lewat Musyawarah Adat Lebih Dulu

AMBON,Tribun-nusantara.web.id. Rabu (12/8/2026) Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Solichin Buton, memimpin Rapat Dengar Pendapat bersama para Raja dari berbagai wilayah, termasuk Maluku Tenggara dan Buru, guna menampung segenap aspirasi pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.

Solichin menegaskan, tuntutan masyarakat adat tidak berhenti pada pengakuan keberadaan mereka. Lebih dari itu, mereka menuntut perhatian serius agar kehidupan dan kesejahteraan turut dimajukan.

"Maluku adalah negeri-negeri beradat dan beraurang. Sudah selayaknya mendapat perlakuan istimewa dari pemerintah, baik di kabupaten/kota maupun provinsi," tegas Solichin.

Para Raja juga menekankan: hak ulayat tidak boleh terhenti di garis pantai saja. Wilayah laut, hutan adat, hingga perairan yang sejak dulu menjadi sumber kehidupan wajib ikut diakui dan dilindungi secara utuh sebagai bagian tak terpisahkan dari hak masyarakat adat.

Salah satu usulan paling mendasar yang disepakati dalam pertemuan ini adalah pembentukan lembaga peradilan adat, mulai dari Dewan Adat hingga Mahkamah Adat. Tujuannya tegas: setiap perselisihan yang terjadi di lingkungan masyarakat adat — tanah, hutan, maupun hubungan antarwarga — wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah dan kearifan lokal, sebelum dibawa ke kepolisian atau pengadilan negeri.

"Jangan langsung bawa ke jalur hukum negara. Berikan ruang bagi masyarakat adat menyelesaikan masalah menurut aturan dan kebiasaan yang mereka junjung selama berabad-abad," jelas Solichin.

Menjawab seluruh aspirasi tersebut, Komisi I DPRD Provinsi Maluku sepakat membentuk tim khusus yang akan menampung, menyusun, dan merumuskan seluruh masukan menjadi rekomendasi terstruktur. Langkah ini diharapkan menjadi dasar lahirnya kebijakan maupun Peraturan Daerah yang benar-benar berpihak pada eksistensi, kemuliaan, dan hak-hak masyarakat hukum adat di Maluku.

(H.R)