Hak Ahli Waris Ditunaikan, Santunan Kematian Pekerja di Maluku Tenggara Tuntas Dibayarkan
Langgur, TribunNusantara.web.id | Santunan kematian bagi almarhumah Veronica Rahanyanat akhirnya diserahkan. Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Regional IV Kelas A Provinsi Maluku memastikan hak normatif pekerja tersebut telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh pimpinan PT Mutiara Lik, Erick, kepada Kepala Balai, Ema Blandina Lenunduan, sebelum akhirnya diserahkan langsung kepada orang tua almarhumah sebagai ahli waris. Prosesi berlangsung di Kantor Cabang Langgur pada Sabtu, 28 Februari 2025, disaksikan pejabat pengawas ketenagakerjaan dan keluarga.
Kepala Balai, Ema Blandina Lenunduan, menegaskan santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta. Nilai tersebut, kata dia, merupakan angka baku yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan nasional.
“Setiap pekerja yang meninggal dunia berhak atas santunan kematian sebesar Rp42 juta. Tidak ada lebih dan tidak ada kurang. Aturan ini berlaku sama di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Menurut Ema, Veronica baru bekerja selama satu bulan. Dengan masa kerja tersebut, almarhumah tidak memenuhi syarat untuk memperoleh komponen pesangon, yang perhitungannya didasarkan pada lamanya masa kerja dan diverifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja kabupaten setempat.
“Karena masa kerja baru satu bulan, maka tidak ada komponen pesangon. Hal ini juga sudah kami koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten dan telah dijelaskan dalam forum resmi,” kata dia.
Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Regional IV Kelas A merupakan perpanjangan tangan Kementerian Ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Maluku. Cakupan kerjanya meliputi Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual, dan Kabupaten Kepulauan Aru.
Ema menyebut penyelesaian santunan ini sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam memastikan hak pekerja dan ahli waris terpenuhi. Menurut dia, kehadiran pengawas ketenagakerjaan tidak semata menjalankan fungsi pemeriksaan, tetapi juga memastikan penyelesaian hak berjalan tuntas.
“Kami merasa terpanggil untuk memastikan hak ini selesai hari ini. Ketika ahli waris sudah menerima, maka urusan ketenagakerjaan dinyatakan selesai sesuai aturan,” ujarnya.
Dalam suasana haru, kedua orang tua almarhumah menerima santunan tersebut. Pihak balai menyampaikan pesan agar keluarga tetap tabah dan memanfaatkan dana itu untuk kebutuhan yang mendesak.
Dengan penyerahan ini, kewajiban perusahaan terhadap hak normatif pekerja dinyatakan telah dipenuhi. Negara, melalui pengawas ketenagakerjaan, memastikan bahwa aturan tidak berhenti sebagai teks regulasi, melainkan hadir dalam praktik yang konkret.








































Komentar via Facebook