HAK SEJARAH JANGAN DIRAMPAS LAGI: SAATNYA YAYASAN TUAREK PEGANG KENDALI BESI TUA FREEPORT
HAK SEJARAH JANGAN DIRAMPAS LAGI: SAATNYA YAYASAN TUAREK PEGANG KENDALI BESI TUA FREEPORT
TIMIKA, PAPUA TENGAH Tribunnusantara-web.id Puluhan tahun masyarakat Amungme menyaksikan bagaimana hak-hak mereka perlahan tergerus di atas tanah sendiri. Dana kemitraan berganti pengelola, lembaga terus berubah nama, tetapi pertanyaan besarnya tetap sama: siapa yang benar-benar menikmati hasil di atas tanah ulayat Amungme? 14/05/2026
Di tengah panjangnya sejarah itu, Yayasan Tuarek kembali berdiri di garis depan sebagai simbol hak awal yang selama ini nyaris dilupakan.
Padahal, jauh sebelum lembaga-lembaga lain lahir dan menikmati aliran program kemitraan, Yayasan Tuarek merupakan fondasi pertama yang dipercaya mengelola Dana Pendidikan dari PT Freeport Indonesia untuk menyekolahkan anak-anak Amungme selaku pemilik hak ulayat asli.
Namun seiring waktu, mandat itu perlahan berpindah tangan. Dari Yayasan AMOR, berubah menjadi LPM, lalu LPMI, LPMAK hingga kini YPMAK. Anehnya, di tengah perpindahan kekuasaan dan anggaran bernilai miliaran rupiah itu, Yayasan Tuarek memilih diam dan tidak pernah melakukan perlawanan terbuka.
Kini kesabaran panjang itu mulai menemukan momentumnya.
“Jangan Lagi Pemilik Tanah Jadi Penonton”
Intelektual Amungme, Dianu Omaleng, secara terbuka meminta seluruh elemen adat, pemerintah, aparat keamanan hingga manajemen PT Freeport Indonesia untuk berhenti membiarkan hak masyarakat adat terus dipinggirkan.
Menurutnya, pengelolaan besi tua (scrap) selama ini gagal menunjukkan dampak nyata bagi masyarakat pemilik hak ulayat.
“Sudah terlalu lama pemilik tanah hanya dijadikan penonton di atas negerinya sendiri. Scrap keluar berton-ton, uang berputar miliaran, tapi rakyat adat tetap hidup dalam kesulitan,” tegas Dianu Omaleng.
Ia menilai, sudah saatnya pengelolaan scrap diberikan kepada Yayasan Tuarek yang memiliki legitimasi sejarah, legitimasi adat, dan komitmen untuk membuka seluruh proses pengelolaan secara transparan kepada masyarakat.
“Kalau selama ini ada yang kelola tetapi masyarakat tidak pernah benar-benar merasakan manfaatnya, lalu untuk siapa semua hasil itu mengalir?” sindirnya tajam.
Sidang Adat Perkuat Legitimasi Tuarek
Posisi Yayasan Tuarek juga semakin kuat setelah Sidang Peradilan Adat yang dipimpin tokoh Papua, Lenis Kogoya, pada awal Mei 2026 menyatakan Yayasan Tuarek Natkime sah secara hukum adat.
Keputusan adat itu dianggap sebagai tamparan keras bagi pihak-pihak yang selama ini mencoba mengabaikan hak sejarah masyarakat Amungme dalam pengelolaan aset bernilai besar di wilayah tambang Freeport.
Jangan Ada Lagi Mafia Scrap Berkedok Kepentingan Rakyat
Dianu Omaleng juga mengingatkan agar pengelolaan scrap tidak lagi menjadi arena bermain kelompok tertentu yang hanya datang membawa nama masyarakat adat tetapi diam-diam menikmati keuntungan sendiri.
Menurutnya, jika pengelolaan benar-benar dilakukan secara terbuka, maka masyarakat bisa melihat dengan jelas ke mana aliran dana bergerak dan siapa yang benar-benar bekerja untuk rakyat.
Ia pun mengajak Lemasa, Lemasko, tokoh adat, pemuda, gereja, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan manajemen PT Freeport Indonesia untuk memberikan perlindungan penuh terhadap proses kerja Yayasan Tuarek
“Jangan lagi ada pihak yang memakai nama adat untuk memperkaya diri. Tanah Amungsa bukan ladang bancakan elit. Hak masyarakat adat harus kembali ke tangan yang benar,” tegasnya.
Di tengah ketidakpercayaan publik terhadap berbagai pengelolaan sumber daya selama ini, muncul harapan baru agar pengelolaan besi tua benar-benar menjadi pintu kesejahteraan bagi masyarakat Amungme, bukan sekadar proyek yang kembali menguntungkan segelintir orang.
(*****)








































Komentar via Facebook