HAKAN Desak Negara Berhenti Memaksa ABG Memilih: Jangan Putus Indonesia dari Generasi Global

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 16 Agustus 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

HAKAN Desak Negara Berhenti Memaksa ABG Memilih: Jangan Putus Indonesia dari Generasi Global

HAKAN Desak Negara Berhenti Memaksa ABG Memilih: Jangan Putus Indonesia dari Generasi Global

JAKARTA Tribunnusantara-web.id – Wacana pembaruan kebijakan kewarganegaraan kembali membuka pertanyaan keras yang selama ini belum tuntas dijawab negara: mengapa anak-anak Indonesia yang sejak lahir memiliki keterikatan dengan dua negara justru harus dipaksa memilih salah satu identitasnya ketika memasuki usia dewasa?

Ketua Umum DPP HAKAN (Harapan Keluarga Antar Negara), Analia Trisna, MM, menilai momentum pembicaraan mengenai kewarganegaraan ganda terbatas harus menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk membongkar persoalan mendasar dalam sistem kewarganegaraan Indonesia.

Menurut HAKAN, negara tidak boleh hanya berbicara tentang diaspora, talenta global, profesional, ilmuwan, pengusaha, seniman maupun atlet berdarah Indonesia yang berada di luar negeri, sementara Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABG) yang sejak lahir telah memiliki hubungan hukum dengan Indonesia masih menghadapi keharusan menentukan satu kewarganegaraan pada usia yang relatif muda.

“ABG bukan sekadar diaspora yang suatu hari ingin dipanggil pulang. Mereka adalah anak yang sejak lahir sudah memiliki hubungan kewarganegaraan dengan Indonesia,” tegas HAKAN.15/08/2026

Di sinilah HAKAN melihat persoalan yang tidak boleh lagi disederhanakan sebagai urusan administrasi.

Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006, Indonesia memang mengenal kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak dalam kondisi tertentu. Namun setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin, anak yang bersangkutan wajib memilih salah satu kewarganegaraannya. Pernyataan memilih tersebut disampaikan paling lambat tiga tahun setelah usia 18 tahun atau setelah kawin.

HAKAN menilai titik inilah yang perlu dikoreksi.

Negara Jangan Memaksa Keputusan Seumur Hidup Terlalu Cepat

HAKAN menilai usia 18 hingga 21 tahun bukan selalu fase ketika seseorang sudah memiliki kematangan ekonomi, karier, pendidikan dan identitas yang sepenuhnya mapan.

Pada usia tersebut, sebagian anak masih berada di perguruan tinggi, baru memasuki dunia kerja, bahkan masih bergantung kepada keluarga.

Namun sistem mengharuskan mereka mengambil keputusan yang konsekuensinya dapat berlangsung seumur hidup.

Bagi HAKAN, persoalannya bukan sekadar memilih paspor.

Pilihan tersebut dapat bersinggungan dengan hubungan keluarga antarnegara, kesempatan pendidikan, pekerjaan, mobilitas internasional, kepemilikan aset, masa depan karier hingga hubungan emosional seseorang dengan negara tempat salah satu orang tuanya berasal.

Karena itu, HAKAN secara tegas mendorong perpanjangan batas usia pilihan kewarganegaraan hingga 26 tahun.

Usulan tersebut, menurut HAKAN, bukan sekadar meminta kelonggaran administratif. Ini merupakan dorongan untuk menyesuaikan kebijakan kewarganegaraan dengan perubahan sosial, keluarga lintas negara dan mobilitas generasi muda yang semakin kompleks.

Jangan Hanya Ingat Diaspora yang Sudah Berhasil

HAKAN juga mengingatkan pemerintah agar jangan sampai reformasi kewarganegaraan hanya diarahkan kepada diaspora yang telah sukses dan dianggap memiliki nilai ekonomi tinggi.

Sebab, ada generasi lain yang selama ini berada tepat di depan mata negara: anak-anak berkewarganegaraan ganda terbatas.

Mereka tidak perlu terlebih dahulu menjadi ilmuwan terkenal, pengusaha besar, atlet nasional atau profesional kelas dunia untuk dianggap memiliki nilai bagi Indonesia.

Mereka sudah memiliki hubungan dengan Indonesia sejak lahir.

Karena itu, HAKAN menilai reformasi kebijakan harus dimulai dari pertanyaan sederhana namun fundamental:

Apakah negara ingin mempertahankan generasi yang memiliki hubungan dengan Indonesia, atau justru membiarkan mereka perlahan kehilangan keterikatan karena sistem hukum yang terlalu kaku?

HAKAN Dorong Kewarganegaraan Ganda Terbatas yang Lebih Adaptif

HAKAN mendorong agar pemerintah dan DPR membuka ruang pembahasan serius mengenai desain kewarganegaraan ganda terbatas yang lebih adaptif.

Menurut organisasi tersebut, negara tetap dapat mempertahankan mekanisme registrasi, pengawasan, kewajiban hukum, ketentuan perpajakan sesuai aturan, serta pembatasan terhadap jabatan-jabatan strategis yang menyangkut pertahanan, keamanan dan kepentingan nasional.

Namun, menurut HAKAN, pengaturan tersebut tidak harus berujung pada pemutusan identitas secara tergesa-gesa hanya karena seseorang telah melewati batas usia administratif.

Indonesia dapat tetap menjaga kepentingan nasional tanpa harus menutup pintu terhadap generasi yang memiliki dua lingkungan kehidupan.

Kedaulatan Jangan Dijadikan Alasan untuk Menutup Mata

Perdebatan mengenai kewarganegaraan ganda hampir selalu berhadapan dengan isu kedaulatan.

Namun HAKAN menilai kedaulatan tidak boleh diterjemahkan semata-mata sebagai persoalan jumlah paspor.

Di era global, kekuatan negara juga ditentukan oleh kemampuan mempertahankan jejaring manusia, pengetahuan, investasi, inovasi dan hubungan sosial dengan masyarakat Indonesia di seluruh dunia.

Jika kebijakan terlalu kaku, Indonesia bukan hanya berisiko kehilangan status kewarganegaraan seseorang.

Indonesia bisa kehilangan keterikatan satu generasi.

Dan kehilangan generasi, menurut HAKAN, jauh lebih serius daripada sekadar kehilangan satu dokumen kewarganegaraan.

Negara Jangan Memutus Ikatan Anak Bangsanya Sendiri

HAKAN menegaskan bahwa ABG tidak boleh diperlakukan sebagai persoalan administratif belaka.

Mereka adalah generasi yang tumbuh di antara dua sistem hukum, dua lingkungan sosial dan dua kebudayaan, tetapi tetap memiliki akar Indonesia.

Karena itu, pemerintah diminta tidak menyia-nyiakan momentum pembaruan kebijakan kewarganegaraan.

Jika Indonesia benar-benar ingin memperkuat hubungan dengan diaspora dan generasi global, maka ABG harus menjadi salah satu titik utama reformasi.

“Jangan paksa mereka kehilangan Indonesia sebelum mereka benar-benar siap menentukan masa depannya,” tegas HAKAN.

Bagi HAKAN, pilihan kewarganegaraan seharusnya merupakan keputusan sadar seorang manusia yang telah matang, bukan sekadar konsekuensi dari sebuah batas usia administratif.

Indonesia tidak boleh kehilangan anak-anaknya hanya karena hukum gagal mengikuti perubahan zaman.

Jakarta, 15 Agustus 2026

Analia Trisna, MM

Ketua Umum DPP HAKAN

(Harapan Keluarga Antar Negara)

Editor: Bruce Elang