Hampir 5 Tahun Tak Beroperasi, KMP MTH Dipertanyakan: Kapal Miliaran Milik Pemda Malra ke Mana?
Hampir 5 Tahun Tak Beroperasi, KMP MTH Dipertanyakan: Kapal Miliaran Milik Pemda Malra ke Mana?
LANGGUR Tribunnusantara-web.id — Keberadaan Kapal Motor Penyeberangan (KMP) MTH milik Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) kembali menjadi sorotan. Kapal yang sejak awal dihadirkan dengan tujuan mendukung pelayanan transportasi masyarakat di wilayah kepulauan itu dipertanyakan karena hingga kini belum terlihat beroperasi secara optimal sebagaimana tujuan pengadaannya.
Sorotan tersebut datang dari salah satu tokoh pemuda Evav, Bahmid Rumkel.
Bahmid mempertanyakan keberadaan dan status pengoperasian KMP MTH yang menurutnya sudah mendekati lima tahun sejak proses pengadaannya, tetapi manfaatnya bagi masyarakat masih menjadi tanda tanya.
“Kapal itu tujuannya untuk membantu masyarakat. Tetapi sampai sekarang masyarakat masih bertanya, sebenarnya kapal Feri MTH ini ada di mana dan kapan beroperasi?” ujar Bahmid.»
Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Sebab, apabila pengadaan kapal tersebut menggunakan anggaran pemerintah daerah dengan nilai mencapai miliaran rupiah, maka masyarakat berhak mengetahui bagaimana status aset tersebut, di mana kapal berada, siapa yang mengelola, mengapa belum beroperasi secara maksimal, serta berapa biaya yang telah dikeluarkan pemerintah untuk pengadaan maupun pemeliharaannya.
“Kalau nilainya miliaran rupiah, tetapi kapal tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam waktu yang begitu lama, tentu publik berhak mempertanyakan. Jangan sampai aset daerah hanya menjadi barang mahal yang tidak memberikan manfaat,” tegasnya.
Bukan Sekadar Kapal, Ini Aset Publik
Bahmid menilai Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara harus memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai KMP MTH.
Pertanyaan publik, menurut dia, sederhana tetapi mendasar: berapa nilai pengadaan kapal, kapan kapal mulai diterima pemerintah, bagaimana status sertifikasi dan kelayakannya, di mana kapal ditempatkan, siapa operatornya, berapa biaya perawatan yang telah dikeluarkan, serta apa alasan kapal belum menjalankan pelayanan secara konsisten?
Pada 2023, KMP MTH diberitakan sebagai kapal ferry baru yang direncanakan melayani masyarakat pada rute Kei Kecil–Kei Besar Selatan. Saat itu, Dinas Perhubungan Maluku Tenggara juga memberikan penjelasan mengenai penamaan kapal tersebut.
Karena itu, jika hingga 2026 kapal tersebut belum memberikan pelayanan sebagaimana tujuan awalnya, maka pemerintah daerah dinilai perlu membuka persoalan tersebut secara terang kepada publik.
Jangan Sampai Aset Miliaran Hanya Jadi “Besi Terapung”
Bahmid mengingatkan bahwa kapal pemerintah bukan sekadar benda yang selesai dibeli kemudian dibiarkan tanpa kepastian pemanfaatan.
Kapal tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD). Pengelolaan BMD memiliki aturan yang jelas melalui PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020. Regulasi tersebut mengatur antara lain aspek penggunaan, pemanfaatan dan pengelolaan barang milik negara/daerah.
Selain itu, pengelolaan keuangan daerah juga tidak dapat dilepaskan dari UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur pengelolaan keuangan negara/daerah sekaligus pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dan APBD.
Pedoman teknis pengelolaan BMD juga diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam memastikan aset daerah ditatausahakan, digunakan dan dimanfaatkan secara tertib.
Publik Berhak Mendapat Jawaban
Bahmid meminta Bupati Maluku Tenggara bersama Dinas Perhubungan dan pihak terkait tidak menghindari pertanyaan masyarakat.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu menyampaikan secara terbuka:
1. Berapa total anggaran pengadaan KMP MTH?
2. Tahun berapa kapal tersebut dibeli dan diserahterimakan kepada Pemda Malra?
3. Di mana posisi kapal saat ini?
4. Mengapa kapal belum beroperasi secara maksimal?
5. Apakah kapal telah memenuhi seluruh persyaratan keselamatan dan kelayakan pelayaran?
6. Berapa biaya pemeliharaan kapal selama tidak beroperasi?
7. Siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pengoperasian kapal?
8. Apakah kapal tersebut tercatat secara resmi sebagai Barang Milik Daerah?
9. Apa target pemerintah daerah agar kapal benar-benar memberikan pelayanan kepada masyarakat?
Menurut Bahmid, keterbukaan tersebut penting untuk mencegah berkembangnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Kami hanya meminta pemerintah menjelaskan. Kalau memang ada kendala teknis, sampaikan. Kalau ada persoalan administrasi, buka. Kalau ada masalah kelayakan kapal, jelaskan. Jangan masyarakat dibiarkan bertanya-tanya bertahun-tahun,” katanya.
Dugaan Mangkrak Harus Dijawab dengan Data
Bahmid menilai istilah “diduga mangkrak” wajar muncul ketika sebuah aset bernilai besar tidak kunjung memberikan manfaat sebagaimana tujuan awal pengadaannya.
Namun, menurutnya, status tersebut harus dibuktikan melalui data dan pemeriksaan, bukan sekadar berdasarkan asumsi.
Karena itu, ia mendorong DPRD Maluku Tenggara, Inspektorat, BPK, dan aparat penegak hukum bila ditemukan indikasi pelanggaran untuk memastikan bagaimana sebenarnya perjalanan pengadaan dan pengelolaan KMP MTH.
Pertanyaan besarnya kini bukan hanya “di mana kapal MTH?”, tetapi juga:
“Berapa uang rakyat yang sudah dikeluarkan, apa manfaat yang telah diterima masyarakat, dan siapa yang bertanggung jawab memastikan aset tersebut bekerja untuk kepentingan publik?”
Jika benar kapal tersebut telah mendekati lima tahun tanpa operasi sebagaimana tujuan awalnya, maka pemerintah daerah perlu memberikan jawaban yang konkret, terbuka dan dapat diverifikasi.
Sebab, uang yang digunakan untuk membeli aset pemerintah adalah uang publik.
Kapal boleh bernilai miliaran. Tetapi jangan sampai manfaatnya hanya bernilai nol bagi masyarakat.
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook