HEBOH! ANGGOTA DPRD MBD WINETO AKSE(KOKO AKSE) DILAPORKAN KE POLISI, DIDUGA GUNAKAN NAMA WARGA UNTUK KREDIT Rp40 JUTA
Tiakur, MALUKU BARAT DAYA — TRIBUN Ns — Seorang warga Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Galvani Alerbitu, resmi membuat laporan pengaduan kepada Kapolres Maluku Barat Daya terkait dugaan penggunaan namanya dalam pengajuan kredit senilai Rp40 juta yang diduga melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya, Wineto Akse.
Pengaduan tersebut dituangkan dalam surat yang ditandatangani Galvani Alerbitu tertanggal 8 September 2026 dan ditujukan kepada Kapolres Maluku Barat Daya di Tiakur.
Dalam surat pengaduannya, Galvani mengungkapkan bahwa persoalan tersebut bermula sekitar Oktober 2025, ketika dirinya sedang berada di tempat usaha fotokopinya di Pasar Tiakur, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya.
Menurut Galvani, pada saat itu Wineto Akse bersama sekretarisnya, Jefri Reharkira, datang menemui dirinya di tempat usaha tersebut.
Galvani mengaku, dalam pertemuan tersebut disampaikan adanya persoalan atau kebutuhan dana. Selanjutnya, menurut keterangannya dalam surat pengaduan, Wineto Akse meminta bantuan kepada Galvani untuk mengambil fasilitas kredit sebesar Rp40 juta dengan jangka waktu dua tahun atau 24 bulan.
Dalam perkembangannya, kredit tersebut kemudian menimbulkan persoalan karena pembayaran angsuran mengalami tunggakan.
«“Menurut laporan pengadu, dirinya diminta membantu mengambil kredit sebesar Rp40 juta dengan jangka waktu 24 bulan. Namun, kredit tersebut kemudian menimbulkan persoalan karena kewajiban pembayaran mengalami tunggakan.”»
-NAMA GALVANI DIDUGA DIGUNAKAN DALAM KREDIT
Dalam surat pengaduannya, Galvani menerangkan bahwa setelah adanya kesepakatan, proses kredit kemudian berjalan.
Ia menyebut perjanjian kredit dilakukan sekitar November/Desember 2025, sedangkan pencairan kredit disebut berkaitan dengan periode tersebut.
Galvani juga menyampaikan bahwa dirinya kemudian membuka usaha dan mengambil kredit pada Januari 2026.
Persoalan mulai muncul ketika pembayaran angsuran kredit mengalami tunggakan.
Menurut Galvani, sejak terjadi tunggakan, dirinya justru harus menghadapi penagihan dari pihak bank karena kredit tersebut tercatat atas namanya.
Padahal, Galvani mengaku bahwa pihak yang seharusnya melakukan pembayaran angsuran adalah Wineto Akse.
Kondisi tersebut membuat Galvani merasa dirugikan karena meskipun dirinya mengaku bukan pihak yang menggunakan uang kredit tersebut, namanya tetap tercatat sebagai debitur di pihak bank.
-BANK MENAGIH, USAHA GALVANI IKUT TERDAMPAK
Galvani mengungkapkan bahwa persoalan kredit tersebut bukan hanya berdampak terhadap kewajibannya kepada pihak bank, tetapi juga mengganggu aktivitas usahanya.
Ia menyatakan dirinya mengalami kesulitan untuk mengajukan kredit baru karena masih terdapat kewajiban kredit atas namanya yang menurut pengakuannya belum diselesaikan oleh pihak yang menggunakan fasilitas kredit tersebut.
Dalam surat pengaduannya, Galvani bahkan menyebut bahwa hingga 8 September 2026, kredit tersebut menurut keterangannya masih belum dilunasi.
Persoalan tersebut kemudian mendorong Galvani mengambil langkah hukum dengan melaporkan masalah tersebut kepada pihak kepolisian.
Ia meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terkait untuk mengetahui secara terang bagaimana proses pengajuan kredit tersebut dilakukan, siapa yang menggunakan dana kredit, siapa yang berkewajiban melakukan pembayaran, serta apakah terdapat unsur tindak pidana dalam proses tersebut.
-USAI MELAPOR, GALVANI LANGSUNG TEMUI AWAK MEDIA
Setelah melakukan pelaporan kepada Kapolres Maluku Barat Daya, Galvani Alerbitu kemudian menemui awak media untuk menyampaikan keterangan terkait persoalan yang dialaminya.
Dalam pertemuan tersebut, Galvani mengaku dirinya merasa sangat dirugikan dan kecewa atas persoalan kredit yang menurutnya menggunakan namanya tersebut.
Galvani kemudian mengungkapkan kembali kronologi pencairan dana kredit yang menjadi salah satu bagian penting dari persoalan yang dilaporkannya.
Menurut Galvani, pada saat pencairan kredit berlangsung di teller Bank Maluku di Kota Tiakur, dirinya datang untuk melakukan proses pencairan uang tersebut.
Namun, Galvani menegaskan bahwa dirinya tidak secara langsung menyerahkan uang hasil pencairan tersebut kepada Wineto Akse.
“Saya mencairkan uang di teller. Setelah itu dari teller mengambil uang dan memberikan kepada kepala Bank Maluku. Setelah itu kepala Bank Maluku memberikannya kepada Koko Akse. Jadi saya tidak langsung menyerahkan uang tersebut,” ungkap Galvani kepada awak media.
Menurut Galvani, dirinya bersama Wineto Akse berada di lokasi ketika proses pencairan tersebut berlangsung.
Keterangan tersebut, menurut Galvani, penting untuk diperiksa lebih lanjut oleh aparat penegak hukum guna mengetahui secara jelas bagaimana mekanisme pencairan dan penyerahan dana kredit tersebut.
Galvani mengaku semakin kecewa karena setelah dana dicairkan dan persoalan pembayaran muncul, dirinya justru menjadi pihak yang menghadapi penagihan dari bank.
“Saya sangat dirugikan dan saya sangat kecewa. Karena pada waktu pencairan uang kredit tersebut, saya tidak langsung menyerahkan uang itu kepada Koko Akse. Prosesnya seperti yang saya sampaikan, uang dari teller diberikan kepada kepala Bank Maluku, kemudian diberikan kepada Koko Akse,” katanya.
-GALVANI MINTA POLRES MBD BANTU USUT LAPORANNYA
Dalam konferensi pers tersebut, Galvani juga meminta kepada Polres Maluku Barat Daya agar membantu mengusut laporan yang telah disampaikannya.
Ia berharap seluruh kronologi, dokumen, proses pencairan, serta pihak-pihak yang mengetahui transaksi tersebut dapat diperiksa sehingga persoalan yang dialaminya menjadi terang.
“Oleh karena itu, saya meminta kepada Polres Maluku Barat Daya untuk membantu saya mengusut laporan ini. Karena saya dirugikan dan saya merasa ditipu,” tegas Galvani.
Galvani juga menyampaikan kekecewaannya karena menurutnya Wineto Akse merupakan seorang anggota DPRD yang seharusnya memberikan contoh dan menjadi teladan bagi masyarakat.
“Apalagi dia adalah seorang wakil rakyat, anggota DPRD. Seharusnya menjadi teladan, bukan bikin susah saya sebagai masyarakat,” ujar Galvani.
Ia berharap laporan tersebut dapat ditangani secara serius, profesional, dan objektif oleh aparat penegak hukum.
-MINTA POLISI USUT PROSES KREDIT
Galvani berharap laporan pengaduannya tidak berhenti hanya pada persoalan penagihan kredit, tetapi dapat ditelusuri secara menyeluruh.
Menurutnya, aparat kepolisian perlu memeriksa dokumen pengajuan kredit, perjanjian kredit, proses pencairan dana, penggunaan dana, pembayaran angsuran, serta komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat.
“Persoalan ini saya laporkan agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” demikian inti permohonan Galvani dalam surat pengaduannya.
Dengan adanya laporan tersebut, pihak kepolisian diharapkan dapat melakukan klarifikasi dan penyelidikan secara objektif berdasarkan bukti-bukti yang tersedia.
-PERSPEKTIF HUKUM: DUGAAN PENIPUAN HARUS DIBUKTIKAN
Secara hukum, dugaan penipuan harus dibuktikan berdasarkan unsur-unsur tindak pidana yang berlaku, termasuk apakah terdapat perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan yang menyebabkan pihak lain menyerahkan sesuatu atau memberikan utang.
Karena peristiwa yang dilaporkan Galvani disebut bermula sekitar Oktober 2025, penentuan ketentuan pidana yang berlaku pada saat peristiwa terjadi menjadi hal penting bagi penyidik.
Pada saat itu, ketentuan pidana dalam KUHP lama masih berlaku. Dengan demikian, apabila hasil penyelidikan menemukan unsur-unsur penipuan, Pasal 378 KUHP dapat menjadi salah satu ketentuan yang perlu dikaji berdasarkan waktu terjadinya peristiwa.
Sementara itu, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah menetapkan KUHP nasional yang kemudian berlaku mulai 2 Januari 2026. Ketentuan mengenai penipuan dalam KUHP nasional diatur dalam Pasal 492.
Karena dugaan peristiwa bermula pada 2025 dan terdapat rangkaian kejadian yang berlanjut hingga 2026, penerapan ketentuan pidana harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan waktu terjadinya perbuatan, ketentuan peralihan, serta fakta hukum yang ditemukan penyidik.
Apabila dalam penyelidikan ditemukan dugaan bahwa terdapat dokumen, surat, atau keterangan palsu yang digunakan dalam proses pengajuan kredit, penyidik juga dapat menilai apakah terdapat dugaan tindak pidana lain berkaitan dengan pemalsuan dokumen.
Pasal yang nantinya diterapkan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan fakta, alat bukti, dan hasil pemeriksaan.
-BUKAN SEKADAR SOAL UTANG, IDENTITAS DEBITUR JADI SOROTAN
Kasus ini menarik perhatian karena persoalan yang dilaporkan bukan semata-mata mengenai adanya tunggakan pembayaran kredit.
Persoalan yang menjadi sorotan adalah siapa yang sebenarnya menggunakan fasilitas kredit, atas nama siapa kredit dibuat, siapa yang menerima manfaat dari pencairan dana, serta siapa yang memiliki kewajiban untuk mengembalikan pinjaman kepada bank.
Apabila benar fasilitas kredit menggunakan nama seseorang sementara dana dan manfaat kredit digunakan pihak lain berdasarkan suatu kesepakatan, maka fakta tersebut penting untuk diperiksa secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Sebaliknya, apabila proses kredit sejak awal dilakukan berdasarkan persetujuan dan dokumen yang sah dari pihak yang bersangkutan, fakta tersebut juga harus menjadi bagian dari pemeriksaan agar perkara dapat dilihat secara objektif dan berimbang.
Karena itu, proses hukum diperlukan untuk menentukan apakah persoalan tersebut merupakan perselisihan atau wanprestasi dalam hubungan perdata, atau justru terdapat indikasi tindak pidana.
-POLISI DIMINTA TRANSPARAN DAN PROFESIONAL
Galvani berharap Polres Maluku Barat Daya dapat menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan objektif.
Ia juga berharap seluruh pihak yang mengetahui proses pengajuan kredit tersebut dapat dimintai keterangan, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam proses administrasi kredit dan pihak bank, sehingga dapat diketahui secara jelas bagaimana kredit tersebut diajukan, diproses, hingga dicairkan.
Menurut Galvani, pemeriksaan menyeluruh diperlukan agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat ketidakjelasan mengenai penggunaan dan pembayaran kredit tersebut.
-TERLAPOR MASIH MEMILIKI HAK KLARIFIKASI
Hingga berita ini disusun, perkara tersebut masih berada pada tahap laporan/pengaduan dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan Wineto Akse bersalah.
Karena itu, seluruh pihak tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Wineto Akse maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan tersebut untuk memberikan penjelasan mengenai tuduhan dan kronologi yang disampaikan oleh pelapor.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan dan dokumen pengaduan dari pihak pelapor. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti, dan proses peradilan.
Twitter "cc""








































Komentar via Facebook