HEBOH! KUASA HUKUM DR. ROSALINE TEKEN SOMASI, DUGAAN DEFAMATION DIANGGAP SERIUS DAN AKAN DIBAWA KE JALUR HUKUM
HEBOH! KUASA HUKUM DR. ROSALINE TEKEN SOMASI, DUGAAN DEFAMATION DIANGGAP SERIUS DAN AKAN DIBAWA KE JALUR HUKUM
Jakarta, Tribunnusantara-web.id - Kuasa hukum Dr. Rosaline, Bilklovin Erubun. SH memberikan bantahan tegas terkait pemberitaan yang menuding kliennya terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan.Jakarta 18/4/2026 Ia menegaskan bahwa seluruh tuduhan tersebut tidak benar dan merupakan bentuk penyebaran informasi yang menyesatkan serta berpotensi mencemarkan nama baik.
Menurut Erubun, isu yang beredar di ruang publik tersebut telah merugikan reputasi, kehormatan, dan martabat Dr. Rosaline sebagai pihak yang tidak seharusnya dikaitkan dengan tuduhan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Informasi yang disebarkan tidak dapat dipertanggungjawabkan dan berpotensi masuk dalam kategori defamation atau pencemaran nama baik,” tegasnya.
Sebagai langkah hukum awal, kuasa hukum yang berkantor di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, secara resmi telah melayangkan somasi kepada Herry Ario Naap, yang disebut sebagai pihak teradu dalam penyebaran informasi tersebut.
Somasi itu berisi permintaan tegas agar pihak terkait segera melakukan klarifikasi serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 3 hari, baik melalui media maupun seluruh platform publik tempat informasi tersebut beredar.
Kuasa hukum menegaskan bahwa batas waktu tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan kesempatan terakhir untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik sebelum langkah hukum diambil.
“Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tidak ada itikad baik, kami akan menempuh jalur hukum di kepolisian tanpa kompromi,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa saat ini mereka tengah melakukan identifikasi terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut menyebarkan, memperkuat, atau menyebarluaskan informasi yang dianggap tidak benar tersebut.
Tidak menutup kemungkinan, pihak-pihak tersebut juga akan dilaporkan baik melalui jalur hukum pidana maupun jalur etik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya serius untuk memulihkan nama baik Dr. Rosaline sekaligus memberikan efek jera terhadap penyebaran informasi yang tidak memiliki dasar dan berpotensi merugikan pihak lain.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bahwa penyebaran informasi di ruang publik harus disertai dengan tanggung jawab hukum dan etika, agar tidak berubah menjadi fitnah yang merugikan orang lain.
"Elang"








































Komentar via Facebook