HIBAH MILIARAN KE KEJARI MIMIKA DI TENGAH DERETAN DUGAAN KASUS KORUPSI, PUBLIK: HUKUM JANGAN SAMPAI TERLIHAT “MASUK ANGIN”
HIBAH MILIARAN KE KEJARI MIMIKA DI TENGAH DERETAN DUGAAN KASUS KORUPSI, PUBLIK: HUKUM JANGAN SAMPAI TERLIHAT “MASUK ANGIN”
MIMIKA Tribunnusantara-web.id — Di tengah gunungan dugaan kasus korupsi bernilai miliaran hingga triliunan rupiah yang belum tuntas di Kabupaten Mimika, publik justru dikejutkan dengan kucuran hibah miliaran rupiah dari Pemerintah Kabupaten Mimika kepada Kejaksaan Negeri Mimika.
Fakta ini kini memantik kemarahan dan kecurigaan masyarakat terhadap independensi aparat penegak hukum dalam menangani berbagai dugaan kasus korupsi besar di daerah penghasil emas tersebut.
Pada Februari 2026, Bupati Mimika Johannes Rettob menyerahkan langsung berbagai fasilitas hibah kepada Kejaksaan Negeri Mimika. Hibah itu bukan nilai kecil.
Dua unit rumah tipe 94 meter persegi lengkap dengan perlengkapan rumah tangga diberikan melalui APBD Tahun 2025 dari Dinas PUPR dengan nilai lebih dari Rp1,5 miliar lebih.
Belum cukup di situ, Pemkab Mimika juga menyerahkan satu unit mobil Avanza Veloz, seperangkat perangkat video conference, videotron, hingga dua unit AC 2 PK dari Bagian Umum Setda Mimika.
Penyerahan dilakukan secara terbuka bersama Kepala Kejaksaan Negeri Mimika I Putu Eka Suyantha dan dihadiri sejumlah pejabat penting daerah.
Namun di balik seremoni penuh senyum itu, publik justru melihat ironi besar:
Saat rakyat menunggu keberanian aparat membongkar dugaan korupsi besar, yang terlihat justru hubungan hibah antara pemerintah daerah dan institusi penegak hukum.
Situasi ini membuat masyarakat mulai mempertanyakan:
Apakah penegakan hukum di Mimika masih benar-benar independen, atau mulai terlihat terlalu nyaman dengan fasilitas dari kekuasaan daerah?
Sorotan itu bukan tanpa alasan. Hingga hari ini, sejumlah dugaan kasus korupsi besar di Mimika dinilai masih berjalan lambat bahkan terkesan jalan di tempat.
Mulai dari dugaan penggunaan anggaran MTQ 2024 sekitar Rp50 miliar, proyek Jembatan Waa Banti, pembukaan lahan 150 hektare senilai Rp22,5 miliar, proyek air bersih Rp1,1 triliun, hingga polemik pesawat dan helikopter miliaran rupiah milik Pemkab Mimika yang kini ramai dipertanyakan publik.
Namun anehnya, berbagai kasus besar tersebut belum juga terdengar adanya langkah hukum besar yang benar-benar membuat publik percaya bahwa penegakan hukum berjalan serius.28/05/2026
“Rakyat jadi bertanya-tanya, kenapa hibah lancar, tetapi pengusutan kasus besar terasa mandul?” ujar salah satu aktivis antikorupsi di Mimika.
Kondisi itu semakin diperparah setelah Ketua KPK, Komjen Pol (Purn) Setyo Budiyanto, secara tegas mengingatkan bahwa institusi vertikal seperti kejaksaan dan kepolisian sebenarnya sudah memiliki anggaran negara melalui APBN sehingga tidak seharusnya lagi menerima hibah dari pemerintah daerah.
Peringatan KPK itu kini seperti tamparan keras bagi praktik hibah di daerah-daerah yang sedang disorot publik karena banyaknya dugaan korupsi yang belum terungkap.
Meski belum ada bukti hukum yang menunjukkan adanya hubungan langsung antara hibah dan mandeknya penanganan kasus, publik menilai situasi tersebut sangat rawan menimbulkan konflik kepentingan serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
M.Y.A bahkan secara terbuka meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin segera mengevaluasi jajaran Kejaksaan Negeri Mimika, termasuk bidang pidana khusus dan intelijen.
Menurutnya, jika berbagai dugaan kasus korupsi besar terus dibiarkan tanpa kejelasan, maka publik akan semakin sulit percaya bahwa hukum benar-benar berdiri netral di Mimika.
“Jangan sampai rakyat melihat hukum hanya galak kepada masyarakat kecil, tetapi melempem ketika berhadapan dengan perkara besar dan kekuasaan,” tegasnya.
Kini masyarakat menunggu satu hal sederhana:
Apakah aparat penegak hukum di Mimika masih punya keberanian membuktikan independensinya, atau justru akan terus dibayangi kecurigaan publik karena terlalu dekat dengan kekuasaan daerah?
Sebab dalam pemberantasan korupsi, yang dipertaruhkan bukan hanya penindakan hukum, tetapi juga marwah dan kehormatan institusi penegak hukum itu sendiri.
Hingga berita ini diturunkan,belum ada klarifikasi oleh pihak kejaksaan maupun juga Pemda kab Mimika.
(Redaksi Tribunnusantara)








































Komentar via Facebook