HMI Laporkan PT Putra Puham Hamid ke DPR RI, Dugaan Tambang Ilegal dan Kerusakan Lingkungan di Perbatasan Parepare–Barru Disorot
HMI Laporkan PT Putra Puham Hamid ke DPR RI, Dugaan Tambang Ilegal dan Kerusakan Lingkungan di Perbatasan Parepare–Barru Disorot
JAKARTA, Tribunnusantara-web.id — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinasi Komisariat (Koorkom) UMI Cabang Makassar melaporkan PT Putra Puham Hamid kepada Komisi XII DPR RI pada Rabu (2/9/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin serta dugaan dampak lingkungan di wilayah perbatasan Kota Parepare dan Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Laporan diserahkan langsung oleh Ketua Bidang Perindustrian dan Perdagangan HMI Koorkom UMI Cabang Makassar, Arif Rimbawan, dan diterima Rahmansyah Fikri, Tenaga Ahli Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKB, H. Syafruddin.3/9/26
HMI menyatakan laporan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial organisasi mahasiswa sekaligus bentuk kepedulian terhadap keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Arif mengatakan pihaknya telah melakukan analisis awal menggunakan data spasial digital dan menelusuri informasi perizinan pertambangan melalui sistem informasi Kementerian ESDM.
“Berdasarkan analisis spasial digital melalui citra satelit dan verifikasi yuridis pada sistem MOMI/MODI Kementerian ESDM, kami menemukan dugaan adanya persoalan hukum dan lingkungan yang perlu diperiksa secara serius,” ujar Arif.
Menurut HMI, aktivitas perusahaan tersebut telah berlangsung sejak sekitar 2016. Mereka menduga terdapat perluasan bukaan lahan pertambangan hingga memasuki wilayah Kota Parepare serta mempertanyakan pelaksanaan reklamasi terhadap area yang telah dibuka.
HMI juga mengaitkan perubahan bentang alam di kawasan kaki gunung dengan meningkatnya kerentanan banjir di wilayah dataran rendah Bojo dan kawasan perbatasan Parepare–Barru.
Namun, dugaan hubungan antara aktivitas pertambangan dan kejadian banjir tersebut perlu dibuktikan melalui kajian teknis, pemeriksaan lapangan, analisis hidrologi serta penelitian lingkungan oleh instansi berwenang.
Aspek Hukum Pertambangan Jadi Sorotan
Dari sisi hukum pertambangan, kegiatan penambangan wajib memiliki dasar perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Karena itu, apabila dugaan yang disampaikan HMI benar, status perizinan, wilayah operasi, komoditas yang ditambang, serta kesesuaian kegiatan dengan dokumen dan izin yang dimiliki perlu diverifikasi oleh instansi teknis dan aparat penegak hukum.
Persoalan lingkungan juga memiliki dasar hukum tersendiri. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan terkait, memberikan kerangka hukum mengenai perlindungan lingkungan, kewajiban pelaku usaha, pengawasan, sanksi administratif, hingga ketentuan pidana. DPR sendiri mencatat UU tersebut mengatur antara lain hak dan kewajiban masyarakat, peran masyarakat, pengawasan, sanksi administratif, penyelesaian sengketa, serta ketentuan pidana.
Untuk dugaan kegiatan tanpa persetujuan/perizinan lingkungan, ketentuan pidana lingkungan juga perlu dilihat berdasarkan rezim hukum yang berlaku setelah perubahan melalui UU Cipta Kerja, sehingga penerapan pasal harus disesuaikan dengan status izin dan fakta hukum hasil pemeriksaan.
Reklamasi dan Pascatambang Tak Boleh Diabaikan
Aspek reklamasi juga menjadi perhatian. Pemerintah telah memiliki PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, yang masih tercatat berstatus berlaku dalam basis data peraturan pemerintah.
Dengan demikian, dugaan bahwa area tambang tidak pernah direklamasi tidak cukup berhenti sebagai pernyataan. Pemerintah perlu memeriksa dokumen rencana reklamasi dan pascatambang, pelaksanaan di lapangan, kewajiban jaminan reklamasi, serta kondisi aktual lahan bekas kegiatan pertambangan.
HMI Desak Komisi XII DPR RI Gelar RDP
Atas persoalan tersebut, HMI Koorkom UMI Cabang Makassar mendesak Komisi XII DPR RI untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah, instansi teknis, perusahaan, serta masyarakat yang berada di sekitar wilayah kegiatan.
HMI juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Organisasi tersebut menilai penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal harus dilakukan secara konsisten dan tidak boleh berhenti hanya pada pekerja lapangan apabila kemudian ditemukan adanya pihak lain yang turut memberikan fasilitas, perlindungan atau keuntungan dari kegiatan yang melanggar hukum.
Selain laporan ke DPR RI, HMI menyatakan akan membuka Posko Pengaduan Tambang Ilegal di Makassar untuk menerima informasi dan bukti dari masyarakat yang merasa terdampak.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat data yang akan disampaikan kepada DPR RI maupun aparat penegak hukum.
Di sisi lain, seluruh tudingan terhadap PT Putra Puham Hamid tetap merupakan dugaan sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi atau putusan hukum yang berkekuatan tetap. Karena itu, klarifikasi dan hak jawab dari pihak perusahaan serta hasil pemeriksaan pemerintah menjadi bagian penting agar proses penanganan persoalan ini berlangsung transparan, objektif dan berkeadilan.
HMI berharap laporan tersebut tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap status perizinan, dampak ekologis, kewajiban reklamasi serta kemungkinan kerugian masyarakat maupun negara apabila ditemukan pelanggaran.
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook