HP Wartawati Tribun Dirusak Terdakwa di PN Batam, PWO Dwipa Kepri: Ini Bukan Ulah Emosional, Tapi Dugaan Tindak Pidana dan Pelecehan Terhadap Kemerdekaan Pers

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 22 Juli 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

HP Wartawati Tribun Dirusak Terdakwa di PN Batam, PWO Dwipa Kepri: Ini Bukan Ulah Emosional, Tapi Dugaan Tindak Pidana dan Pelecehan Terhadap Kemerdekaan Pers

HP Wartawati Tribun Dirusak Terdakwa di PN Batam, PWO Dwipa Kepri: Ini Bukan Ulah Emosional, Tapi Dugaan Tindak Pidana dan Pelecehan Terhadap Kemerdekaan Pers

BATAM Tribunnusantara-web.id โ€“ Aksi dugaan perusakan telepon genggam milik seorang wartawati Tribun saat menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Batam memantik kecaman keras dari Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWO Dwipa) Kepulauan Riau.

Insiden yang diduga dilakukan oleh terdakwa Caroline itu terjadi di luar ruang sidang, tepatnya di jalur menuju sel tahanan, ketika wartawati Tribun berupaya meminta keterangan usai persidangan. Dalam peristiwa tersebut, handphone yang digunakan sebagai alat kerja jurnalistik dilaporkan dirusak.

Ketua DPW PWO Dwipa Kepri, Hansman Erdianto, A.Md., menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dipandang sebagai luapan emosi semata, melainkan memiliki dugaan unsur pidana karena menyasar alat kerja wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

  "Merusak alat kerja wartawan yang sedang melaksanakan peliputan bukan persoalan sepele. Jika benar terjadi, perbuatan itu patut diduga sebagai tindak pidana sekaligus bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers," tegas Hansman, Rabu (22/7/2026).ยป

Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya merugikan korban secara pribadi, tetapi juga berpotensi menghambat kerja jurnalistik dan mengganggu hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

Hansman mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi warga negara. Karena itu, setiap bentuk intimidasi, kekerasan, maupun tindakan yang menghambat proses peliputan harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

"Pengadilan adalah simbol penegakan hukum. Sudah semestinya menjadi ruang yang aman bagi wartawan menjalankan tugasnya. Bila dugaan perusakan alat kerja jurnalis terjadi di lingkungan pengadilan, maka ini menjadi alarm serius bagi perlindungan terhadap insan pers," ujarnya.

PWO Dwipa Kepri mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan perusakan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Organisasi itu juga meminta agar tidak ada pembiaran terhadap setiap tindakan yang mengarah pada intimidasi terhadap wartawan.

"Kami berdiri bersama korban dan seluruh insan pers. Tidak boleh ada ruang bagi siapa pun untuk mengintimidasi ataupun merusak alat kerja wartawan. Penegakan hukum harus berjalan secara adil agar menjadi efek jera," pungkas Hansman.

Redaksi tetap menjunjung tinggi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Oleh karena itu, redaksi memberikan kesempatan kepada pihak PN Batam terdakwa Caroline, maupun kuasa hukumnya untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan atas peristiwa ini. Apabila klarifikasi diterima, redaksi akan memuatnya secara proporsional.

Editor : Bruce Elang