Hukum Adat Larvul Ngabal, Identitas Sakral yang Menjadi Penuntun Kehidupan Masyarakat Kei

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 19 Juni 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Hukum Adat Larvul Ngabal, Identitas Sakral yang Menjadi Penuntun Kehidupan Masyarakat Kei

Hukum Adat Larvul Ngabal, Identitas Sakral yang Menjadi Penuntun Kehidupan Masyarakat Kei

Langgur, Tribunnusantara-web.id – Hukum Adat Larvul Ngabal bukan sekadar warisan leluhur, tetapi merupakan identitas dan jiwa kehidupan masyarakat Evav (Kei) yang terus hidup dan mengikat masyarakat Kepulauan Kei hingga saat ini.19/06/2026

Tokoh adat Evav, Ir. Petrus Beruatwarin, M.Si, menjelaskan bahwa masyarakat Kei secara historis terbentuk dari dua komunitas besar, yakni Ur Siuw dan Lor Lim.

Ur Siuw merupakan komunitas yang lahir dari peristiwa pembagian kerbau di wilayah Elaar Ngurdinin/Ngursoin kepada sembilan kelompok masyarakat yang tersebar di daratan Kei Kecil, dengan lambangnya juga dikenal hingga Pulau Kei Besar. Dari komunitas ini kemudian lahir Hukum Larvul, yang menggunakan Sifuk Aferak (parang) sebagai simbol hukum adat.

Sementara Lor Lim adalah komunitas yang berasal dari pembagian ikan paus di Ler Ohoilim kepada lima kelompok masyarakat di Pulau Kei Besar. Komunitas ini melahirkan Hukum Ngabal dengan Nganga (tombak) sebagai lambang kekuatan hukumnya.

Kedua hukum tersebut kemudian dipersatukan menjadi Hukum Adat Larvul Ngabal, sebuah aturan adat yang sakral dan menjadi pedoman dalam mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, alam, serta seluruh tatanan kehidupan masyarakat Kei.

Secara populer, Larvul dimaknai sebagai darah merah, sementara Ngabal dihubungkan dengan tombak dari Bali atau simbol ikan paus besar (Ngarwan Bal – Nga Bal).

Hukum adat Larvul Ngabal memiliki tiga bagian utama dengan tujuh butir larangan yang dikenal sebagai Sasa Sor Fit, yaitu:

A. Hukum Nevnev – Mengatur Kehormatan dan Kehidupan Manusia

1. Uud Entauk Tavunad

Kepala bertumpu pada pundak.

Mengandung makna bahwa manusia hidup di bawah kuasa Ilahi serta wajib menghormati pemimpin dan tatanan yang berlaku.

2. Lelad Ain Fo Mahiling

Leher harus dihormati.

Mengajarkan penghargaan terhadap kehidupan manusia serta melarang tindakan yang merampas hak maupun menghilangkan nyawa orang lain.

3. Ul Nit Envil Atumud

Kulit membungkus tubuh.

Mengandung makna menjaga martabat dan nama baik seseorang, sehingga dilarang memfitnah, menghina, atau menyebarkan keburukan orang lain.

4. Lar Nakmot Ivud

Darah tetap berada dalam tubuh.

Mengajarkan larangan melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan luka dan pertumpahan darah.

B. Hukum Hanilit – Menjaga Kesucian dan Kehormatan Rumah Tangga

5. Rek Fo Mahiling

Batas privat harus dihormati.

Mengatur penghormatan terhadap perempuan, keluarga, serta batas-batas kepemilikan seperti rumah, kebun, laut, dan tanah adat.

6. Mory Ain Fo Kilmutun

Kesucian perkawinan harus dijaga.

Menekankan penghormatan terhadap ikatan rumah tangga dan melarang pelanggaran terhadap perempuan yang telah bersuami atau hubungan keluarga orang lain.

C. Hukum Hawear Balwirin – Mengatur Kehidupan Sosial dan Hak Kepemilikan

7. Hira Ni Fo I Ni, It Did Fo It Did

Milik orang adalah milik orang, milik kita adalah milik kita.

Mengandung prinsip kejujuran dan keadilan, serta melarang pencurian, perampasan, maupun pengambilan hak milik orang lain.

Menurut Petrus Beruatwarin, masyarakat Kei merupakan masyarakat yang dinamis dan terbuka. Oleh sebab itu, menghadapi arus modernisasi dan globalisasi, nilai-nilai luhur Larvul Ngabal harus terus dijaga dan diperkuat.

Ia mendorong sejumlah langkah strategis, di antaranya mengembalikan ruh Hukum Adat Larvul Ngabal, melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara terkait adat, merevitalisasi situs-situs bersejarah, serta membangun monumen Nen Dit Sakmas dan Dit Somar sebagai simbol penguatan identitas budaya Kei.

“Hukum Adat Larvul Ngabal adalah warisan leluhur yang bukan hanya menjadi aturan, tetapi juga falsafah hidup masyarakat Evav dalam menjaga kehormatan, persaudaraan, kebenaran, dan keadilan,” tutup Petrus Beruatwarin.

Editor : Bruce Elang