HUT KE-81 KEJAKSAAN: KETUA PWI MALRA APRESIASI KINERJA KEJARI TUAL, PENEGAKAN HUKUM DINILAI MAKIN TEGAS

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 02 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

HUT KE-81 KEJAKSAAN: KETUA PWI MALRA APRESIASI KINERJA KEJARI TUAL, PENEGAKAN HUKUM DINILAI MAKIN TEGAS

HUT KE-81 KEJAKSAAN: KETUA PWI MALRA APRESIASI KINERJA KEJARI TUAL, PENEGAKAN HUKUM DINILAI MAKIN TEGAS

Widarto Adi Nugroho dan Jajaran Didorong Konsisten Kawal Perkara Korupsi dan Kriminal Secara Profesional

TUAL Tribunnusantara-web.id — Momentum Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 menjadi kesempatan untuk melihat kembali kiprah aparat penegak hukum dalam menjaga keadilan dan kepercayaan masyarakat. Di Maluku Tenggara, kinerja Kejaksaan Negeri Tual mendapat apresiasi dari Ketua PWI Kabupaten Maluku Tenggara, Agustinus B. Rahakbauw.

Agustinus menilai jajaran Kejari Tual di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Widarto Adi Nugroho, S.H., M.H., menunjukkan keseriusan dalam menangani berbagai perkara, termasuk dugaan tindak pidana korupsi maupun perkara pidana lainnya.2/09/2026

Menurutnya, penanganan perkara yang dilakukan secara maraton dan profesional menjadi bagian penting dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

 “Saya melihat kinerja Kejaksaan Negeri Tual sangat maraton dan sangat profesional dalam penanganan perkara,” ujar Agustinus.

KORUPSI HARUS DIHADAPI DENGAN KETEGASAN

Apresiasi tersebut sekaligus menjadi dorongan agar Kejari Tual tidak berhenti pada penanganan perkara yang sudah berjalan. Dugaan tindak pidana korupsi harus ditangani secara serius karena dampaknya bukan hanya menyangkut kerugian keuangan negara, tetapi juga dapat menghambat pembangunan dan merugikan kepentingan masyarakat.

Secara normatif, pemberantasan korupsi di Indonesia antara lain berlandaskan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Kedua regulasi tersebut menjadi salah satu landasan penting dalam penindakan tindak pidana korupsi.

Namun, dalam pemberitaan mengenai perkara yang masih berada pada tahap penyelidikan, penyidikan atau penuntutan, istilah “dugaan” tetap harus digunakan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

HUKUM TIDAK BOLEH TAJAM KE BAWAH, TUMPUL KE ATAS

Bagi Agustinus, tantangan Kejaksaan ke depan bukan hanya seberapa banyak perkara yang berhasil ditangani, tetapi juga bagaimana setiap proses hukum dapat dilakukan secara objektif, profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kejaksaan memiliki kewenangan dalam bidang penegakan hukum dan penuntutan sesuai peraturan perundang-undangan. UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Kejaksaan juga memperkuat pengaturan mengenai tugas dan wewenang institusi tersebut.

Karena itu, momentum HUT ke-81 harus menjadi pengingat bahwa kewenangan penegakan hukum merupakan amanah negara, bukan alat untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok.

Setiap perkara harus ditempatkan berdasarkan fakta, alat bukti dan ketentuan hukum, bukan tekanan, kepentingan politik, maupun hubungan kekuasaan.

APRESIASI HARUS DIBARENGI PENGAWASAN PUBLIK

Ketua PWI Maluku Tenggara juga menilai apresiasi terhadap kinerja aparat penegak hukum tidak berarti menghilangkan fungsi kontrol masyarakat dan pers.

Justru sebaliknya, pers dan masyarakat memiliki peran penting dalam mengawal penegakan hukum agar tetap berada di jalur yang benar.

Kinerja yang profesional harus terus dipertahankan, sementara setiap dugaan penyimpangan dalam proses hukum juga harus terbuka terhadap mekanisme pengawasan yang sah.

Dengan demikian, Kejari Tual diharapkan mampu mempertahankan semangat penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran, adil dalam proses, dan tetap menghormati hak setiap orang.

81 TAHUN KEJAKSAAN: INTEGRITAS JANGAN SEKADAR SEMBOYAN

HUT Kejaksaan ke-81 bukan sekadar perayaan institusi. Ini adalah momentum untuk menguji kembali sejauh mana hukum benar-benar hadir untuk masyarakat.

Korupsi harus dilawan. Kejahatan harus diproses. Tetapi hukum juga harus ditegakkan dengan integritas dan keadilan.

Apresiasi Ketua PWI Malra kepada Kejari Tual menjadi pesan sekaligus tantangan: jangan berhenti pada keberhasilan hari ini. Terus bekerja, terus profesional, dan buktikan bahwa kepercayaan publik memang layak dijaga.

Selamat Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81.

Tegas dalam penegakan hukum. Berintegritas dalam menjalankan kewenangan. Adil dalam setiap proses. Humanis dalam melayani masyarakat.

Penulis: MN