Indeks Pelayanan Publik 3,43, KNPI Nilai Maluku Tenggara di Jalur Reformasi Birokrasi
Maluku Tenggara, TribunNusantara.web.id | Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara mencatat skor 3,43 dengan Kategori B dalam evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025. Hasil itu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026. Di tingkat Provinsi Maluku, Maluku Tenggara berada di posisi kedua setelah Kota Ambon.
Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Maluku Tenggara, Pablo Rafra, menyebut capaian tersebut sebagai indikator bahwa reformasi birokrasi di daerah itu berjalan, meski belum tuntas.
“Skor ini menunjukkan ada perbaikan sistem dan komitmen pelayanan. Tapi Kategori B juga berarti masih ada ruang pembenahan,” kata Pablo, Jumat (27/02)
Menurut dia, capaian itu tidak lepas dari kepemimpinan Bupati M. Thaher Hanubun dan Wakil Bupati C. Viali Rahantoknam dalam mendorong standar layanan yang lebih terukur—mulai dari kepastian prosedur, waktu pelayanan, hingga penguatan pengawasan internal.
Bukan Sekadar Angka
Dalam penilaian Kementerian PANRB, indeks pelayanan publik mengukur berbagai aspek: kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana-prasarana, pengelolaan pengaduan, hingga inovasi layanan. Skor 3,43 menempatkan Maluku Tenggara pada kategori “Baik”.
Namun bagi Pablo, angka itu tak boleh berhenti sebagai pencapaian administratif.
“Yang terpenting adalah dampaknya terasa langsung oleh masyarakat—apakah urusan administrasi lebih cepat, lebih transparan, dan lebih pasti,” ujarnya.
Ia menilai, keberhasilan ini juga harus dibaca sebagai sinyal bahwa tata kelola pemerintahan di daerah kepulauan bisa bersaing di tingkat provinsi. Posisi kedua di Maluku, menurut dia, menjadi pijakan untuk membidik kategori yang lebih tinggi pada evaluasi berikutnya.
Peran Pemuda dan Pengawasan Publik
KNPI, kata Pablo, siap mengambil peran sebagai mitra kritis pemerintah daerah. Organisasi kepemudaan itu, ia menambahkan, akan mendorong partisipasi publik dalam mengawasi kualitas layanan—terutama di sektor-sektor strategis seperti administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, dan pendidikan.
“Apresiasi harus disertai pengawalan. Reformasi birokrasi tidak boleh berhenti pada penghargaan, tetapi berlanjut pada pembenahan berkelanjutan,” ujarnya.
Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas, capaian indeks 3,43 menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara untuk memperkuat sistem pengaduan, memperluas digitalisasi layanan, serta memastikan standar pelayanan diterapkan merata hingga wilayah-wilayah kepulauan.
Bagi daerah yang bertumpu pada pelayanan publik sebagai wajah utama pemerintahannya, konsistensi adalah ujian sesungguhnya. Angka boleh baik. Tetapi kepercayaan publik—itulah ukuran akhirnya.








































Komentar via Facebook