IPW Desak Kapolri Pecat Kasat Reskrim Mimika, Buntut Teror dan Pemaksaan terhadap Empat Jurnalis

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 08 Oktober 2025

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

IPW Desak Kapolri Pecat Kasat Reskrim Mimika, Buntut Teror dan Pemaksaan terhadap Empat Jurnalis

Jakarta, TribunNusantara.web.id |  Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras tindakan intimidasi, teror, dan pemaksaan tanda tangan surat pernyataan terhadap empat jurnalis Papuanewsonline.com oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, bersama sejumlah anggotanya.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyebut peristiwa yang terjadi pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari, 3–4 Oktober 2025 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, merupakan bentuk serangan brutal terhadap kebebasan pers di Indonesia.

“Kami mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mencopot Kasat Reskrim Polres Mimika dan memeriksa Kapolres Mimika dalam sidang kode etik dan pidana. Termasuk mengusut anggota yang ikut terlibat,” tegas Sugeng dalam keterangan resminya, Rabu (8/10/2025).

Menurut IPW, insiden itu berawal ketika penanggung jawab Papuanewsonline.com, Ifo Rahabav, memenuhi panggilan penyidik Polres Mimika untuk pemeriksaan dugaan pencemaran nama baik. Namun, pemeriksaan berubah menjadi malam penuh ancaman dan tekanan psikologis.

Saksi menyebut AKP Rian Oktaria sempat mendatangi ruang pemeriksaan sambil berteriak,

“Ini malam panjang, lama-lama saya tembak kepala!”

Tak lama berselang, Kasat Reskrim itu juga menantang duel melalui sambungan telepon dengan makian:

“Anjing kamu di mana? Mari kita duel satu lawan satu!”

Malam itu, sekitar pukul 00.00 WIT, belasan anggota polisi yang dipimpin langsung AKP Rian mendatangi kantor redaksi Papuanewsonline.com. Empat jurnalis — Ifo, Zidan, Abimanyu, dan seorang rekan lainnya — dipaksa naik ke mobil berbeda setelah ponsel mereka disita.

Setibanya di halaman Polres Mimika, mereka dihadapkan pada teror verbal dan ancaman fisik. Kasat Reskrim menantang duel, bahkan menyebut dirinya “orang Mabes”, sambil mengancam,

“Ada parang dan pisau di mobil saya. Kalau kalian tidak mau duel, kita baku potong!”

Dua jurnalis, Abimanyu dan Zidan, bahkan dipaksa berduel di lapangan. Puncaknya, menjelang subuh, keempatnya dipaksa menandatangani surat pernyataan di atas materai berisi permintaan maaf dan janji menghapus berita yang memuat kritik terhadap Kapolres dan Kasat Reskrim Mimika.

IPW menilai tindakan intimidasi dan kekerasan tersebut melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia dan bertindak profesional serta humanis.

> “Apa yang dilakukan Kasat Reskrim dan anggotanya bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga pelanggaran pidana dan HAM,” ujar Sugeng.

Oleh karena itu, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memecat AKP Rian Oktaria melalui sidang etik. Langkah tegas ini dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Sebelumnya, Divisi Humas Polri menegaskan bahwa jajaran kepolisian wajib melindungi kerja jurnalistik di lapangan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, bahkan menyebut bahwa jurnalis adalah bagian penting dari sistem demokrasi yang harus dihormati.

“Setiap tindakan penghalangan atau kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas adalah pelanggaran serius,” kata Trunoyudo dalam pernyataannya di Jakarta, 26 Agustus 2025.