Jabatan Boleh Berganti, Kehormatan Menentukan Jejak
Jabatan Boleh Berganti, Kehormatan Menentukan Jejak
OPINI | MALUKU TENGGARA Tribunnusantara-web.id — Jabatan merupakan amanah yang memiliki batas waktu. Sementara kehormatan, nama baik, dan kepercayaan masyarakat dibangun melalui sikap, integritas, serta cara seseorang menjalankan tanggung jawabnya.22/08/2026
Ketua PWI Kabupaten Maluku Tenggara, Agustinus B. Rahakbauw, memandang bahwa jabatan seharusnya tidak hanya dilihat sebagai sebuah kedudukan, tetapi sebagai tanggung jawab yang harus dijalankan dengan penuh kesadaran dan keteladanan.
Menurutnya, seseorang dapat memperoleh jabatan melalui berbagai proses dan mekanisme. Namun, memperoleh kehormatan serta kepercayaan masyarakat membutuhkan proses yang jauh lebih panjang.
“Jabatan bisa diperoleh, tetapi kehormatan tidak bisa dibeli. Kehormatan tumbuh dari integritas, keteladanan dan kepercayaan yang dibangun melalui tindakan,” demikian refleksi yang disampaikan dalam konteks kehidupan pemerintahan dan kemasyarakatan.
Dalam kehidupan pemerintahan, jabatan memang memberikan kewenangan. Namun, kewenangan tersebut bukan berarti seseorang memiliki kekuasaan tanpa batas. Setiap jabatan memiliki masa dan tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Karena itu, seorang pejabat tidak semestinya hanya melihat jabatan sebagai sebuah kursi yang harus dipertahankan. Lebih dari itu, jabatan merupakan kesempatan untuk memberikan pelayanan dan meninggalkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat.
Masyarakat pada akhirnya tidak hanya melihat siapa yang sedang menduduki sebuah jabatan. Masyarakat juga akan menilai bagaimana kepercayaan itu diperoleh, bagaimana kewenangan digunakan, serta bagaimana seseorang menjalankan amanah selama berada dalam posisi tersebut.
Di sinilah integritas menjadi penting.
Apakah jabatan digunakan untuk kepentingan masyarakat atau kepentingan pribadi? Apakah kritik diterima sebagai masukan atau dianggap sebagai ancaman? Apakah kewenangan digunakan secara bijaksana dan terbuka?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian dari proses penilaian publik terhadap seorang pemimpin atau pejabat.
Agustinus menilai, pergantian jabatan merupakan sesuatu yang wajar dalam kehidupan pemerintahan maupun organisasi. Karena itu, seseorang tidak perlu terlalu larut dalam kebanggaan karena sedang berada di sebuah posisi tertentu.
Sebab kursi jabatan dapat berganti, tetapi jejak seseorang akan tetap dikenang oleh masyarakat.
“Jangan terlalu bangga dengan kursi yang sedang diduduki. Jabatan adalah amanah dan ada batas waktunya. Yang perlu dijaga bukan hanya jabatan, tetapi juga nama baik dan kehormatan,” menjadi pesan reflektif yang relevan untuk direnungkan bersama.
Dalam konteks Maluku Tenggara, pandangan tersebut dapat menjadi pengingat bahwa pembangunan daerah tidak hanya membutuhkan kewenangan, tetapi juga kepemimpinan yang berintegritas, terbuka terhadap kritik, mampu memberi keteladanan, dan menempatkan kepentingan masyarakat sebagai bagian utama dari pengabdian.
Pada akhirnya, jabatan boleh berganti. Kedudukan dapat berpindah. Kekuasaan memiliki batas waktu.
Namun, nama baik, integritas, dan kehormatan akan menjadi bagian dari jejak yang ditinggalkan seseorang setelah tidak lagi berada di kursi jabatan.
Kursi adalah posisi. Jabatan adalah amanah. Tetapi kehormatan adalah jejak.
Catatan: Tulisan ini merupakan opini/refleksi dan tidak dimaksudkan sebagai tudingan terhadap individu atau pejabat tertentu.
Editor : HR








































Komentar via Facebook